Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Medan
FGD DJKN Sumatera Utara: Penguatan Pemahaman Hukum Perdata dan Pidana dalam Pelaksanaan Lelang

FGD DJKN Sumatera Utara: Penguatan Pemahaman Hukum Perdata dan Pidana dalam Pelaksanaan Lelang

Yuni Juita Loi
Rabu, 08 April 2026 |   32 kali

Parapat, 1 April 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel Khas Parapat. Kegiatan ini mengangkat tema “Memahami Batasan Hukum Perdata dan Pidana serta Dinamika dan Tantangan Hukum terkait Pelaksanaan Lelang.”

Pelaksanaan lelang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset negara dan penyelesaian kewajiban keuangan, khususnya pada sektor perbankan dan pembiayaan. Dalam implementasinya, pelaksanaan lelang dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, baik yang bersifat perdata maupun pidana. Di sisi lain, dinamika regulasi serta perkembangan teknologi, termasuk pelaksanaan lelang secara elektronik, turut menambah kompleksitas di lapangan. Kondisi tersebut mendorong perlunya forum diskusi guna memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait batasan hukum perdata dan pidana dalam pelaksanaan lelang, mengidentifikasi dinamika serta tantangan hukum yang dihadapi, membangun kesamaan persepsi antar pihak terkait, serta merumuskan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepastian hukum pelaksanaan lelang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan konsolidasi antar pemangku kepentingan. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aspek hukum, baik perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan lelang.

FGD dilaksanakan secara interaktif melalui pemaparan materi oleh narasumber yang kompeten di bidang hukum, pertanahan, dan lelang, serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Narasumber yang hadir antara lain akademisi dan praktisi hukum, yaitu Dr. Robert, S.H., M.H. (Dosen Magister Hukum Universitas Sumatera Utara) yang membahas batasan hukum perdata dalam sengketa pelaksanaan lelang; Dr. Aras Firdaus, S.H., M.H. (Kepala Program Studi Hukum Universitas Quality) yang menyampaikan batasan hukum pidana dalam pelaksanaan lelang; Ronald Hasiholan Bakkara, S.H., M.H. (Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) yang memaparkan identifikasi risiko hukum dan studi kasus permasalahan lelang; serta Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E., M.Si. yang menyampaikan materi terkait legalitas dan status tanah sebagai objek lelang, proses balik nama sertipikat, permasalahan blokir, sita, atau sengketa, serta sinkronisasi data pertanahan dengan dokumen lelang.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perbankan di wilayah Sumatera Utara, Pejabat Lelang Kelas I dan II, Balai Lelang, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara. FGD berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud peningkatan pemahaman dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan lelang. Sinergi yang kuat antar pihak diharapkan dapat mendorong pelaksanaan lelang yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang optimal.

Foto Terkait Berita

Floating Icon