Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Medan
KPKNL Medan Berikan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Lelang V2

KPKNL Medan Berikan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Lelang V2

Agung Prasetya
Selasa, 11 Februari 2025 |   665 kali

Medan-Pada Senin (10/02), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi aplikasi lelang.go.id v.2 kepada perwakilan para pengguna layanan, secara luring, bertempat di Aula Putri Hijau Gedung Keuangan Negara, Medan. Kelompok Jabatan Fungsional Pelelang (Jafung Pelelang) KPKNL Medan yang menjadi penggerak inisiasi terselenggaranya kegiatan itu.

Sosialisasi dibuka oleh Agus Budianta selaku Kepala KPKNL Medan. Budianta menjelaskan bahwa aplikasi lelang v.1 terakhir digunakan tanggal 31 Januari 2025, kemudian aplikasi lelang v.2 mulai diimplementasikan tanggal 1 Februari 2025. Budianta menambahkan bahwa aplikasi lelang v.1 masih digunakan untuk melaksanakan sisa rangkaian kegiatan pascalelang yang belum selesai hingga selesai. Pihaknya pun menegaskan bahwa selalu mendukung Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang mana kegiatan sosialisasi ini pun diselenggarakan secara sederhana di aula Putri Hijau Gedung Keuangan Negara, Medan.

Dalam kesempatan yang sama, Budianta juga menyampaikan bahwa KPKNL Medan selalu menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memegang teguh integritas, dan dalam menjalankan tugasnya, insan KPKNL Medan selaku Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar. disampaikan pula bahwa selain itu, pada PP 94 tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan dan dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Budianta juga memaparkan bahwa pemberi gratifikasi, dalam hal ini stakeholder KPKNL Medan dan/atau masyarakat yang menerima pelayanan dari KPKNL Medan, dapat diancam pidana sebagai pemberi suap, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan hal tersebut, Kepala KPKNL Medan menghimbau kepada para peserta sosialisasi untuk tidak memberi apapun kepada para pegawai KPKNL Medan karena pemberi gratifikasi akan diketahui dan diperiksa oleh KPK.


Kemudian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko, menyampaikan keynote speech (red-sambutan kunci secara garis besar terkait acara).

Wahyu Hidayat sebagai Jafung Pelelang Ahli Madya pada KPKNL Medan, bertindak sebagai pemateri yang menyampaikan sosialisasi kepada perwakilan para pengguna layanan, yang terdiri dari perbankan swasta, perbankan daerah/BUMD, Lembaga Keuangan Koperasi, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Permodalan Nasional Madani, TNI, dan instansi vertikal Kemenkeu, yang tentunya termasuk dalam wilayah kerja KPKNL Medan. Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Wahyu yakni seputar Registrasi, Permohonan, dan Pelaksaan pada aplikasi lelang.go.id versi kedua. Tidak berlama-lama dalam penyampaian sosialisasi, kemudian para peserta berdiskusi langsung dengan pemateri dan para Jafung Pelelang KPKNL Medan di Aula tersebut. Para Jafung Pelelang memberikan bimbingan secara teknis kepada para peserta yang terkait registrasi dan permohonan pada aplikasi lelang.go.id versi kedua.

Dari hasil diskusi dan bimbtek tersebut, para Jafung Pelelang pun menampung current issue  (red- isu terkini yang berlangsung) maupun saran dari para pengguna layanan yang hadir dalam mengoperasikan aplikasi lelang versi kedua, untuk kemudian dapat disampaikan kepada kantor pusat DJKN sebagai bahan pertimbangan guna perbaikan dan pengembangan aplikasi dimaksud.

(narasi-foto: hikedan)

Foto Terkait Berita

Floating Icon