KPKNL Medan Terima Penitipan Barang Gratifikasi dari KPK
Agung Prasetya
Jum'at, 27 Oktober 2023 |
187 kali
Medan,
25 Oktober 2023 – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, menerima penitipan Barang
Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Barang yang diserahterimakan untuk
dititipkan adalah berupa 1 set parcel alat makan, dengan nilai gratifikasi sebesar
Rp450.000,00 yang telah
ditetapkan menjadi milik negara sesuai Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor
600/GTF.02/13/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Penetapan Status Kepemilikan
Gratifikasi.
Pelaksanaan serah terima BMN yang berasal dari barang
gratifikasi, dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di
KPKNL Medan. Barang diserahkan langsung oleh Pelapor Gratifikasi kepada KPK yang diterima oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan
Publik, KPK, Herda Helmijaya. Selanjutnya Barang diserahkan dari KPK kepada
KPKNL Medan, yang diterima oleh Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba. Serah
terima tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok
Dwi Handoko, serta Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK, Indira Malik. Terhadap barang tersebut, KPKNL Medan akan melakukan penyimpanan dan
pengamanan barang tersebut pada lemari penyimpanan pada KPKNL Medan.
Pelaksanaan
serah terima BMN ini merupakan tindak lanjut permintaan bantuan penitipan BMN
dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN Kemenkeu, mengingat lokasi
barang berada di Kota Medan, maka dengan pertimbangan risiko pengiriman dan efisiensi biaya sehingga barang tersebut dapat
diserahterimakan kepada KPKNL Medan sebagai Satker DJKN di Kota Medan.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, KPK wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan. Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan KPK. Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri Keuangan selanjutnya dilakukan pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Bentuk pengelolaan Barang
Gratifikasi yang dapat dilakukan antara lain:
Acara kemudian dilanjutkan dengan serah terima barang tersebut dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Gratifikasi.
Foto/narasi: Arif Nur Hidayat
Foto Terkait Berita