Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Medan
KPKNL Medan Terima Penitipan Barang Gratifikasi dari KPK

KPKNL Medan Terima Penitipan Barang Gratifikasi dari KPK

Agung Prasetya
Jum'at, 27 Oktober 2023 |   187 kali

Medan, 25 Oktober 2023 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, menerima penitipan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang yang diserahterimakan untuk dititipkan adalah berupa 1 set parcel alat makan, dengan nilai gratifikasi sebesar Rp450.000,00 yang telah ditetapkan menjadi milik negara sesuai Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 600/GTF.02/13/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Pelaksanaan serah terima BMN yang berasal dari barang gratifikasi, dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di KPKNL Medan. Barang diserahkan langsung oleh Pelapor Gratifikasi kepada KPK yang diterima oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK, Herda Helmijaya. Selanjutnya Barang diserahkan dari KPK kepada KPKNL Medan, yang diterima oleh Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba. Serah terima tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko, serta Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK, Indira Malik. Terhadap barang tersebut, KPKNL Medan akan melakukan penyimpanan dan pengamanan barang tersebut pada lemari penyimpanan pada KPKNL Medan.

Pelaksanaan serah terima BMN ini merupakan tindak lanjut permintaan bantuan penitipan BMN dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN Kemenkeu, mengingat lokasi barang berada di Kota Medan, maka dengan pertimbangan risiko pengiriman dan efisiensi biaya sehingga barang tersebut dapat diserahterimakan kepada KPKNL Medan sebagai Satker DJKN di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, KPK wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan. Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan KPK. Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri Keuangan selanjutnya dilakukan pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 


Bentuk pengelolaan Barang Gratifikasi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penetapan Status Penggunaan
  • Penjualan
  • Hibah
  • Pemusnahan
  • Penghapusan

Acara kemudian dilanjutkan dengan serah terima barang tersebut dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Gratifikasi.


Foto/narasi: Arif Nur Hidayat

Foto Terkait Berita

Floating Icon