Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Medan
Gen Z Wajib Tahu! Peluang Bisnis dari Sewa Barang Milik Negara

Gen Z Wajib Tahu! Peluang Bisnis dari Sewa Barang Milik Negara

Zainal Aulia
Jum'at, 07 Agustus 2026 |   117 kali

“Tanah atau bangunan pemerintah bisa disewa?”

Jawabannya: Bisa!

Banyak yang mengira Barang Milik Negara (BMN) hanya boleh digunakan oleh instansi pemerintah. Namun jika terdapat BMN yang tidak digunakan sebagian atau keseluruhan asetnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah, aset milik negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pelaku usaha, komunitas, bahkan UMKM melalui mekanisme sewa. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah Apa Itu Barang Milik Negara?

Barang Milik Negara merupakan aset yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah dan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN digunakan oleh satuan kerja sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contohnya antara lain:

  • Gedung perkantoran
  • Aula atau ruang pertemuan
  • Gudang
  • Tanah
  • Rumah negara
  • Bangunan lainnya yang tidak sedang digunakan untuk tugas pemerintahan

Alih-alih dibiarkan kosong dan tidak produktif, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui skema sewa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Kenapa Harus Disewakan?

Bayangkan ada sebuah gedung pemerintah yang hanya dipakai beberapa kali dalam setahun. Jika dibiarkan kosong, gedung tersebut tetap membutuhkan biaya perawatan, listrik, kebersihan, dan keamanan.

Melalui mekanisme sewa:

✅ Aset menjadi lebih produktif.
✅ Negara memperoleh tambahan pendapatan.
Masyarakat mendapatkan fasilitas dengan biaya yang kompetitif.
Aset tetap terawat karena digunakan secara optimal.

Konsep ini dikenal sebagai optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Siapa yang Bisa Menyewa?

Tidak hanya perusahaan besar.

Pihak yang dapat mengajukan sewa antara lain:

  • Pelaku UMKM
  • Perusahaan swasta
  • BUMN dan BUMD
  • Koperasi
  • Perorangan

Tentunya setiap permohonan akan dievaluasi terlebih dahulu agar penggunaan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Gen Z Perlu Tahu Ini!

Generasi Z dikenal kreatif, digital, dan penuh ide. Banyak yang membangun bisnis, membuat event komunitas, mengadakan workshop, hingga memproduksi konten kreatif.

Daripada selalu mencari tempat komersial dengan biaya tinggi, tidak ada salahnya mencari informasi apakah terdapat BMN yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa. Bisa jadi ada aula, gedung, atau lahan milik pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan.

Tentu saja, seluruh proses harus mengikuti aturan dan memperoleh persetujuan dari pengelola BMN.

Kesimpulan

Barang Milik Negara bukan sekadar aset pemerintah yang berdiri diam. Dengan pengelolaan yang baik, BMN dapat menjadi aset produktif yang memberikan manfaat bagi negara sekaligus masyarakat.

Melalui mekanisme sewa, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan, masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas yang berkualitas, dan aset negara tetap terjaga serta memberikan nilai ekonomi.

Bagi Gen Z yang gemar berinovasi, memahami pengelolaan BMN bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan fasilitas negara secara legal, produktif, dan bertanggung jawab.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon