Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Medan
Akuntansi dan Pengelolaan Piutang Negara: Menjaga Akuntabilitas Keuangan Negara Melalui Tata Kelola yang Andal

Akuntansi dan Pengelolaan Piutang Negara: Menjaga Akuntabilitas Keuangan Negara Melalui Tata Kelola yang Andal

Yuni Juita Loi
Selasa, 23 Juni 2026 |   58 kali

Medan – Piutang negara merupakan salah satu aset penting dalam pengelolaan keuangan negara yang mencerminkan hak pemerintah untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, maupun sebab lain yang sah. Pengelolaan piutang yang tertib dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Medan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dan pengurusan piutang negara sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep, pengelolaan, dan akuntansi piutang negara menjadi hal yang penting bagi seluruh pemangku kepentingan.

Piutang Negara sebagai Hak Keuangan Pemerintah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan piutang negara sebagai sejumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, PMK Nomor 163/PMK.06/2020 menyebutkan bahwa piutang negara merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.

Pada dasarnya, piutang negara muncul ketika negara memiliki hak tagih yang belum dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban membayar. Oleh karena itu, piutang negara merupakan bagian dari aset pemerintah yang harus dikelola secara profesional agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Sumber Timbulnya Piutang Negara

Piutang negara dapat timbul dari berbagai aktivitas pemerintahan. Secara umum terdapat tiga sumber utama yang menyebabkan timbulnya piutang negara.



Klasifikasi Piutang dalam Laporan Keuangan Pemerintah

Dalam kebijakan akuntansi pemerintah, piutang dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu:


Pentingnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Dalam praktik akuntansi pemerintahan, tidak seluruh piutang dapat dipastikan tertagih. Oleh karena itu pemerintah membentuk penyisihan piutang tidak tertagih untuk mencerminkan nilai piutang yang realistis dalam laporan keuangan.

Penyisihan piutang tidak tertagih bukan berarti penghapusan piutang. Penyisihan hanya merupakan estimasi atas kemungkinan tidak tertagihnya sebagian piutang sehingga nilai yang disajikan dalam neraca mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

Besaran penyisihan ditentukan berdasarkan:

1.      Kualitas piutang;

2.      Persentase penyisihan sesuai ketentuan;

3.      Keberadaan agunan atau barang jaminan;

4.      Status penagihan piutang.

 

Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga

Sesuai PMK Nomor 163/PMK.06/2020, pengelolaan piutang negara pada Kementerian/Lembaga dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yaitu:

Penatausahaan

Tahap ini meliputi:

  1. Pengelolaan dokumen piutang;
  2. Pengelolaan barang jaminan;
  3. Penentuan kualitas piutang;
  4. Pembentukan penyisihan piutang;
  5. Akuntansi dan pelaporan piutang.

Penagihan

Upaya penagihan dilakukan melalui:

  1. Surat tagihan;
  2. Restrukturisasi;
  3. Kerja sama penagihan;
  4. Parate eksekusi barang jaminan;
  5. Gugatan melalui pengadilan;
  6. Program percepatan penyelesaian piutang (crash program).

Penyelesaian

Penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui:

  1. Pelunasan;
  2. Penghapusan bersyarat;
  3. Penghapusan mutlak;
  4. Koreksi pencatatan sesuai ketentuan.

 

Peran PUPN dan KPKNL dalam Pengurusan Piutang Negara

Apabila piutang negara telah berstatus macet dan upaya penagihan oleh Kementerian/Lembaga tidak berhasil, maka pengurusannya dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Pengurusan piutang oleh PUPN dilaksanakan oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam menjalankan tugasnya, PUPN memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, termasuk penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang jaminan.

Namun demikian, penyerahan pengurusan kepada PUPN tidak menghilangkan pencatatan piutang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Piutang tersebut tetap disajikan dalam laporan keuangan hingga terdapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Akuntansi Piutang untuk Mewujudkan Laporan Keuangan yang Andal

Pemerintah menerapkan basis akrual dalam pencatatan piutang negara sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Piutang diakui ketika timbul hak tagih pemerintah, diukur berdasarkan nilai nominal yang dapat ditagih, disajikan dalam neraca menurut jenisnya, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Penerapan akuntansi piutang yang tepat akan menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Selain itu, pengelolaan piutang yang efektif juga mendukung optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang baik.

Penutup

Piutang negara merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan. Melalui pengelolaan yang baik, negara dapat menjaga hak-hak keuangannya sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.

KPKNL Medan senantiasa berkomitmen mendukung pengelolaan dan pengurusan piutang negara secara transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Sumber Data dan Referensi Resmi

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
  6. PMK Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
  7. PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, BUN, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN.
  8. PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Referensi Resmi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon