Pentingkah pengaruh pihak lain di luar Penggugat atau Tergugat dalam suatu perkara perdata
Edgar Joseph Ronny Pangaribuan
Selasa, 30 Mei 2023 |
18836 kali
Dalam suatu perkara perdata setidaknya terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Setiap pihak berusaha untuk mempertahankan hak-haknya di dalam persidangan. Namun bagaimana bila terdapat kepentinganpihak lain di luar penggugat maupun tergugat yang ternyata berpengaruh dalam suatu perkara perdata? Apakah pihak tersebut dapat melakukan intervensi terhadap perkara perdata yang sedang berjalan? Pihak ketiga yang ikut serta dalamperkara tersebut adalah pihak intervensi. Intervensi sendiri merupakan perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihakdalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
BerdasarkanPasal 279 Reglement op de Rechtsvordering(RV) yang merupakan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesiaberdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi :
“Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”
Sehingga intervensioleh pihak ketiga dalam perkara perdata dimungkinkan apabila pihak tersebut memiliki kepentingan pada pokok perkara yang sedang berlangsung. Proses intervensi sendiri dapat dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri dari pihak ketiga maupun karena adanya pihak ketiga yang ditarik masuk oleh salah satu pihak yang berperkara.
Intervensi terbagi ke dalam 3 (tiga) jenis :
Voeging
Peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu penggugat atau tergugat. Proses masuknya pihak ketiga ini berdasarkan inisiatif sendiri dari pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga tersebut dapat memilih untuk mendukung penggugat ataupun tergugat,tergantung kepada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara.
Tussenkomst
Peristiwa masuknya pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri dalam pemeriksaan suatu perkaraperdata. Berbeda dengan voeging, pada tussenkomst ini pihak ketiga masuk sebagai pihak sendiri yang berhadapan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga pihak ketiga pada tussenkomst tidak memihak kepada pihak manapun dan berdiri atas kepentingannya sendiri. Persyaratan utama tussenkomst adalah pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara.
Vrijwaring
Peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini pihak tergugat. Penarikan pihak ketiga oleh tergugat dilakukan untuk membebaskan tergugat dari kewajiban atau tanggung jawab pada pokok perkara dan melampiaskan hal tersebut kepada pihakketiga yang ditarik. Pihak tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagaipihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga dalam vrijwaring,masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata bukan berdasarkan inisiatifdari pihak ketiga tersebut.
Dalam melakukan upaya intervensi, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pada pengadilan di mana pokok perkara sedang berjalan untuk dapat turut serta dalam pokok perkara. Hal ini dikenal sebagai gugatan intervensi. Gugatan intervensi merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
pihak ketiga dikarenakan adanya kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu
perkara perdata yang sedang berlangsung.
Dalam gugatan intervensi, pihak ketiga dapat berperan sebagai penggugat intervensi ataupun sebagai tergugat intervensi. Namun pengajuan permohonan gugatan intervensi harus diajukan sebelum pembuktian, yaitu dalam proses pembacaan gugatan dan jawaban gugatan. Hal ini dikarenakan pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, maka majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela (tussen vonis) untuk memutuskan apakah gugatan intervensi diterima atau ditolak. Apabila gugatan intervensi diterima, maka pihak ketiga selanjutnya dapat turut serta dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Contoh gugatan intervensi pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor649/Pdt.G/2022/PN.Mdn telah mengabulkan permohonan gugatan intervensi untuk masuk dalam perkara sebagai pihak intervensi, karena gugatan intervensi berhubungan erat dengan gugatan dalam perkara pokok. Penggugat Intervensi membela kepentingannya sendiri, agar dapa tdimasukkan sebagai pihak. Pemohon/Penggugat Intervensi yang menyatakan diri sebagai pihak ketiga (Tussenkomst) yang ikut serta dalam perkara aquo atas inisiatif sendiri dan untuk membela kepentingan sendiri mengingat terdapat hubungan langsung dan relevan dari Pemohon/Penggugat Intervensi dengan objek sengketa dalam perkara a quo yakni sebagai pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jalan Garu II ANomor 52 B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan SHM No.3251 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.
Reglement op deRechtsvordering.
Putusan:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel