Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Artikel
Pembeli Lelang Wanprestasi
Edgar Joseph Ronny Pangaribuan
Senin, 31 Oktober 2022   |   1074 kali

Sepanjang tahun 2021, Pembeli lelang wanprestasi pada pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sejumlah 21 (dua puluh satu) frekuensi pada berbagai macam jenis lelang dan objek lelang. Penerimaan negara dari Pembeli lelang wanprestasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.221.208.700,- dari uang jaminan yang di setorkan ke kas Negara. Penerimaan Negara tentu saja akan lebih besar jika Pembeli lelang tidak wanprestasi yakni potensi Penerimaan Negara dari Pokok Lelang sebesar Rp.1.732.010.002,-.

Pejabat Lelang, Pemohon Lelang, dan bahkan calon pembeli lelang lain tentu saja menjadi pihak yang dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung dari segi waktu dan materi apabila pembeli lelang wanprestasi. Pelaksanaan lelang harus diulang kembali prosesnya. Hal tersebut akan menimbulkan biaya dan waktu pengerjaan untuk terselenggaranya lelang ulang atas objek lelang tersebut. Pembeli lelang wanprestasi seharusnya dapat dihindarkan jika alasan-alasan wanprestasi dapat dicari solusi yang terbaik atau jika Pembeli lelang wanprestasi mendapat sanksi yang lebih tegas.

 

A.    Pendahuluan

Pelaksanaan lelang konvensional (tatap muka langsung antara Penjual, Pejabat Lelang dan Peserta Lelang) sejak Tahun 2016 telah digantikan secara bertahap sampai dengan saat ini (hampir 100%) dengan pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta melalui media elektronik (saat ini disebut Aplikasi Lelang). Hal ini dilakukan untuk merespons berkembangnya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan alasan lainnya. Tentunya pelaksanaan lelang baik secara konvensional maupun melalui Aplikasi Lelang, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Pada pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang dan dinyatakan laku, Pejabat Lelang tidak dapat mengetahui keinginan dan keyakinan Calon Pembeli Lelang atas Objek Lelang. Menu pada Aplikasi Lelang belum mendukung atau mengakomodasi percakapan untuk tanya jawab seputar objek lelang. Menu yang ada saat ini hanya bisa untuk menyampaikan pesan dari Pejabat Lelang ke peserta lelang (satu arah).

Hasil pelaksanaan lelang yang dicapai dalam suatu pelaksanaan lelang oleh Pejabat lelang ialah lelang dinyatakan laku terjual, tidak ada peminat dan batal. Pembeli lelang disahkan atas perorangan / badan hukum yang mengajukan harga penawaran tertinggi atas suatu objek lelang pada pelaksanaan lelang.

Pembeli Lelang Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu lima hari kerja. Sanksi atas Pembeli Lelang Wanprestasi atas suatu objek lelang yang telah dimenangkan berupa Uang Jaminan atas objek lelang akan disetorkan ke kas Negara. Sementara itu, pelaksanaan lelangnya dinyatakan tidak laku atau Tidak Ada Peminat (TAP).

  A.    Penyebab Pembeli Lelang Wanprestasi

Berikut beberapa alasan dan penyebab Pembeli Lelang Wanprestasi :

1.   Pembeli Lelang tidak membaca secara detail deskripsi objek lelang.

2.   Pembeli Lelang tidak melihat dan menyurvei secara langsung ke lokasi objek lelang berada.

3.   Pembeli Lelang salah ketik harga penawaran pada Aplikasi Lelang.

4.   Pembeli Lelang menilai Uang Jaminan penawaran lelang yang akan hilang lebih sedikit dan lebih baik dikorbankan daripada kerugian yang akan muncul jika obyek lelang dilunasi.

5.   Pembeli Lelang terinfeksi covid-19 setelah pelaksanaan lelang, dan dalam keadaan kondisi medis yang tidak memungkinkan (sakit keras) selama jangka waktu pelunasan. Adapun keluarga dan kerabat tidak ada yang mengetahui transaksi pembelian lelang oleh Pembeli Lelang Wanprestasi tersebut.

6.   Pembeli Lelang berupa badan hukum lupa untuk melakukan pelunasan harga lelang. Pejabat Lelang yang melaksanakan Lelang telah mengingatkan sehari sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, namun mekanisme internal di Pembeli Lelang berupa badan hukum tersebut tidak dapat menyelesaikan sampai dengan batas akhir pelunasan harga lelang.

 

B.    Dampak Pembeli Lelang Wanprestasi

 

Pembeli Lelang Wanprestasi akan menyebabkan hal-hal berikut ini :

1.   Sanksi berupa uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Kas Negara.

2.   Pelaksanaan lelang dari yang seharusnya dinyatakan laku, menjadi dinyatakan TAP, sehingga Pemohon Lelang harus mengulang kembali proses pengajuan lelang agar pelaksanaan lelang atas objek tersebut dapat diulang kembali. Tentunya hal tersebut menyita waktu dan menimbulkan biaya yang sama untuk pekerjaan yang seharusnya sudah selesai, hal yang sama juga berlaku untuk Pejabat Lelang.

3.   Peserta Lelang potensial lainnya yang berminat atas objek lelang telah mengalihkan dana yang dimiliki bukan untuk membeli objek yang akan dilelang ulang, karena telah kalah dalam lelang sebelumnya.

4.    Penurunan nilai ekonomi atas objek lelang, jika lelang tidak dapat segera dilaksanakan.


 C.    Kebijakan Pemerintah atas Pembeli Lelang Wanprestasi

 Peraturan teknis terkait pelaksanaan lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK). Pada Peraturan tersebut terdapat sanksi dan ketentuan atas Pembeli Lelang Wanprestasi sebagai berikut :

1.       Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Kas Negara.

2.       Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Kas Negara sebesar 50 % (lima puluh persen) dan sebesar 50 % (lima puluh persen) ke Pemilik Barang / Balai Lelang untuk jenis lelang non eksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I.

3.       Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Pemilik Barang / Balai Lelang untuk jenis lelang non eksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II.

4.       Pada Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus, apabila Pembeli Lelang Wanprestasi berlaku ketentuan bahwa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dapat disahkan sebagai pembeli dan dalam hal Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan sebagai Pembeli, Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dapat disahkan sebagai Pembeli.

 

PMK tersebut hanya mengatur jika Pembeli Lelang Wanprestasi maka Pemenang Lelang dapat disahkan kepada penawar tertinggi kedua dan atau penawar tertinggi ketiga untuk jenis Lelang Terjadwal Khusus. Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yang waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin dan terencana.

            Pelaksanaan lelang jenis Lelang Terjadwal Khusus di KPKNL Medan Tahun 2021 adalah nihil. Dalam artian Lelang Terjadwal Khusus adalah lelang yang jarang sekali dilaksanakan bahkan untuk KPKNL Medan yang termasuk tinggi frekuensi lelangnya. Artinya kebijakan yang memiliki sanksi tambahan sebagaimana pada poin empat di atas justru diberlakukan untuk jenis lelang yang hampir tidak pernah dilaksanakan.

 

D.    Rekomendasi Kebijakan dan Perbaikan Aplikasi Lelang yang Dinilai Perlu Untuk Diperbaiki

 

Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL saat ini memiliki fungsi utama yang didominasi sebagai instrumen atau alat untuk pelaksanaan kebijakan, keputusan atau peraturan. Lelang bukanlah sebagai salah satu alternatif jual beli yang ada di masyarakat, meskipun terkadang kita menafsirkan demikian. Lelang pada umumnya saat ini adalah jual beli, dimana penjual (Pemohon Lelang) “dipaksa” oleh aturan untuk melaksanakan penjualan. Dengan karakteristik jual beli yang demikian maka sudah sebaiknya jual beli secara lelang juga diatur dengan ciri yang khusus juga.

Terkait dengan Pembeli Lelang Wanprestasi alangkah baiknya jika pengambil kebijakan melakukan dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:

1.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon peserta lelang untuk membaca secara detail deskripsi objek lelang.

2.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon peserta lelang untuk melihat dan menyurvei secara langsung ke lokasi objek lelang berada.

3.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon peserta lelang Pembeli Lelang riwayat harga penawaran dan tetap menampilkan harga penawaran peserta lelang sampai lelang dinyatakan selesai.

4.     Aturan tentang Uang Jaminan penawaran lelang hendaknya diperbaiki hingga boleh mencapai harga limit objek lelang.

5.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu kontak yang dapat dihubungi selain peserta lelang.


 6.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu untuk mengingatkan pemenang lelang tentang tenggat waktu pelunasan atas objek yang telah dimenangkan.

7.     Aplikasi Lelang ditambahkan menu untuk mendukung atau mengakomodasi percakapan untuk tanya jawab seputar objek lelang.

 

Selain perbaikan pada Aplikasi Lelang tersebut di atas, sanksi yang diberikan kepada Pembeli Lelang Wanprestasi juga harus ditambahkan berupa Pembeli Lelang Wanprestasi dikenakan “daftar hitam lelang” atau suspend yang berimplikasi akun Pembeli Lelang Wanprestasi di Aplikasi Lelang tidak dapat mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia. Penjualan secara lelang saat ini sudah semakin dikenal oleh masyarakat sehingga anggapan yang berkembang saat ini bahwa mencari pembeli lelang sudah sulit tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan sanksi bagi Pembeli Lelang Wanprestasi.

Demikian juga aturan yang berlaku tentang penunjukan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dapat disahkan sebagai pembeli dan dalam hal Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan sebagai Pembeli, Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dapat disahkan sebagai Pembeli, dalam hal Pembeli Lelang Wanprestasi, sebaiknya diberlakukan untuk semua jenis lelang tidak hanya untuk jenis Lelang Terjadwal Khusus saja. Sehingga pelaksanaan lelang tidak perlu diulang kembali, yang akan menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi para pihak terkait.

Tulisan ini dibuat semata demi perbaikan pada Aplikasi Lelang dan peningkatan kualitas pelaksanaan lelang yang efektif dan efisien.

 

 Referensi

 

Buku Register Lelang/Dropbox KPKNL Medan Tahun 2021

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Wawancara secara langsung dengan Pejabat Lelang

Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini