Sepanjang
tahun 2021, Pembeli lelang wanprestasi pada pelaksanaan lelang di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sejumlah 21 (dua puluh satu)
frekuensi pada berbagai macam jenis lelang dan objek lelang. Penerimaan negara dari
Pembeli lelang wanprestasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar Rp.221.208.700,- dari uang jaminan yang di setorkan ke kas Negara. Penerimaan
Negara tentu saja akan lebih besar jika Pembeli lelang tidak wanprestasi
yakni potensi Penerimaan Negara dari Pokok Lelang sebesar Rp.1.732.010.002,-.
Pejabat
Lelang, Pemohon Lelang, dan bahkan calon pembeli lelang lain tentu saja menjadi
pihak yang dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung dari segi waktu
dan materi apabila pembeli lelang wanprestasi. Pelaksanaan lelang harus diulang
kembali prosesnya. Hal tersebut akan menimbulkan biaya dan waktu pengerjaan
untuk terselenggaranya lelang ulang atas objek lelang tersebut. Pembeli lelang
wanprestasi seharusnya dapat dihindarkan jika alasan-alasan wanprestasi dapat dicari
solusi yang terbaik atau jika Pembeli lelang wanprestasi mendapat sanksi yang
lebih tegas.
A. Pendahuluan
Pelaksanaan lelang konvensional (tatap
muka langsung antara Penjual, Pejabat Lelang dan Peserta Lelang) sejak Tahun
2016 telah digantikan secara bertahap sampai dengan saat ini (hampir 100%) dengan
pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta melalui media elektronik (saat ini
disebut Aplikasi Lelang). Hal ini dilakukan untuk merespons berkembangnya model
transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan alasan lainnya. Tentunya
pelaksanaan lelang baik secara konvensional maupun melalui Aplikasi Lelang,
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Pada pelaksanaan lelang melalui
Aplikasi Lelang dan dinyatakan laku, Pejabat Lelang tidak dapat mengetahui keinginan
dan keyakinan Calon Pembeli Lelang atas Objek Lelang. Menu pada Aplikasi Lelang
belum mendukung atau mengakomodasi percakapan untuk tanya jawab seputar objek
lelang. Menu yang ada saat ini hanya bisa untuk menyampaikan pesan dari Pejabat
Lelang ke peserta lelang (satu arah).
Hasil pelaksanaan lelang yang dicapai
dalam suatu pelaksanaan lelang oleh Pejabat lelang ialah lelang dinyatakan laku
terjual, tidak ada peminat dan batal. Pembeli lelang disahkan atas perorangan /
badan hukum yang mengajukan harga penawaran tertinggi atas suatu objek lelang
pada pelaksanaan lelang.
Pembeli Lelang Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu lima hari kerja. Sanksi atas Pembeli Lelang Wanprestasi atas suatu objek lelang yang telah dimenangkan berupa Uang Jaminan atas objek lelang akan disetorkan ke kas Negara. Sementara itu, pelaksanaan lelangnya dinyatakan tidak laku atau Tidak Ada Peminat (TAP).
A. Penyebab Pembeli Lelang Wanprestasi
Berikut beberapa alasan dan penyebab Pembeli Lelang Wanprestasi :
1.
Pembeli Lelang tidak membaca secara detail deskripsi
objek lelang.
2.
Pembeli Lelang tidak melihat dan menyurvei secara langsung
ke lokasi objek lelang berada.
3.
Pembeli Lelang salah ketik harga penawaran pada Aplikasi
Lelang.
4.
Pembeli Lelang menilai Uang Jaminan penawaran lelang yang
akan hilang lebih sedikit dan lebih baik dikorbankan daripada kerugian yang
akan muncul jika obyek lelang dilunasi.
5.
Pembeli Lelang terinfeksi covid-19 setelah pelaksanaan
lelang, dan dalam keadaan kondisi medis yang tidak memungkinkan (sakit keras)
selama jangka waktu pelunasan. Adapun keluarga dan kerabat tidak ada yang
mengetahui transaksi pembelian lelang oleh Pembeli Lelang Wanprestasi tersebut.
6.
Pembeli Lelang berupa badan hukum lupa untuk melakukan
pelunasan harga lelang. Pejabat Lelang yang melaksanakan Lelang telah
mengingatkan sehari sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, namun mekanisme
internal di Pembeli Lelang berupa badan hukum tersebut tidak dapat
menyelesaikan sampai dengan batas akhir pelunasan harga lelang.
B.
Dampak Pembeli Lelang Wanprestasi
Pembeli Lelang Wanprestasi akan menyebabkan hal-hal
berikut ini :
1.
Sanksi berupa uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi
disetorkan ke Kas Negara.
2.
Pelaksanaan lelang dari yang seharusnya dinyatakan laku,
menjadi dinyatakan TAP, sehingga Pemohon Lelang harus mengulang kembali proses
pengajuan lelang agar pelaksanaan lelang atas objek tersebut dapat diulang
kembali. Tentunya hal tersebut menyita waktu dan menimbulkan biaya yang sama
untuk pekerjaan yang seharusnya sudah selesai, hal yang sama juga berlaku untuk
Pejabat Lelang.
3.
Peserta Lelang potensial lainnya yang berminat atas objek
lelang telah mengalihkan dana yang dimiliki bukan untuk membeli objek yang akan
dilelang ulang, karena telah kalah dalam lelang sebelumnya.
4.
Penurunan nilai
ekonomi atas objek lelang, jika lelang tidak dapat segera dilaksanakan.
C. Kebijakan Pemerintah atas Pembeli Lelang Wanprestasi
Peraturan teknis terkait pelaksanaan lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK). Pada Peraturan tersebut terdapat sanksi dan ketentuan atas Pembeli Lelang Wanprestasi sebagai berikut :
1.
Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Kas
Negara.
2.
Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke Kas
Negara sebesar 50 % (lima puluh persen) dan sebesar 50 % (lima puluh persen) ke
Pemilik Barang / Balai Lelang untuk jenis lelang non eksekusi sukarela yang
diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I.
3.
Uang jaminan Pembeli Lelang Wanprestasi disetorkan ke
Pemilik Barang / Balai Lelang untuk jenis lelang non eksekusi sukarela yang
diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II.
4.
Pada Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus, apabila Pembeli
Lelang Wanprestasi berlaku ketentuan bahwa Peserta Lelang yang mengajukan
penawaran peringkat kedua dapat disahkan sebagai pembeli dan dalam hal Peserta
Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan
sebagai Pembeli, Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga
dapat disahkan sebagai Pembeli.
PMK tersebut hanya mengatur jika Pembeli Lelang
Wanprestasi maka Pemenang Lelang dapat disahkan kepada penawar tertinggi kedua
dan atau penawar tertinggi ketiga untuk jenis Lelang Terjadwal Khusus. Lelang
Terjadwal Khusus adalah Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yang
waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu,
rutin dan terencana.
Pelaksanaan lelang jenis
Lelang Terjadwal Khusus di KPKNL Medan Tahun 2021 adalah nihil. Dalam artian
Lelang Terjadwal Khusus adalah lelang yang jarang sekali dilaksanakan bahkan
untuk KPKNL Medan yang termasuk tinggi frekuensi lelangnya. Artinya kebijakan
yang memiliki sanksi tambahan sebagaimana pada poin empat di atas justru
diberlakukan untuk jenis lelang yang hampir tidak pernah dilaksanakan.
D.
Rekomendasi Kebijakan dan Perbaikan Aplikasi Lelang yang Dinilai
Perlu Untuk Diperbaiki
Lelang yang
diselenggarakan oleh KPKNL saat ini memiliki fungsi utama yang didominasi
sebagai instrumen atau alat untuk pelaksanaan kebijakan, keputusan atau
peraturan. Lelang bukanlah sebagai salah satu alternatif jual beli yang ada di masyarakat,
meskipun terkadang kita menafsirkan demikian. Lelang pada umumnya saat ini
adalah jual beli, dimana penjual (Pemohon Lelang) “dipaksa” oleh aturan untuk
melaksanakan penjualan. Dengan karakteristik jual beli yang demikian maka sudah
sebaiknya jual beli secara lelang juga diatur dengan ciri yang khusus juga.
Terkait dengan Pembeli
Lelang Wanprestasi alangkah baiknya jika pengambil kebijakan melakukan dan
merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon
peserta lelang untuk membaca secara detail deskripsi objek lelang.
2.
Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon
peserta lelang untuk melihat dan menyurvei secara langsung ke lokasi objek lelang
berada.
3.
Aplikasi Lelang ditambahkan menu pengingat kepada calon
peserta lelang Pembeli Lelang riwayat harga penawaran dan tetap menampilkan
harga penawaran peserta lelang sampai lelang dinyatakan selesai.
4.
Aturan tentang Uang Jaminan penawaran lelang hendaknya
diperbaiki hingga boleh mencapai harga limit objek lelang.
5.
Aplikasi Lelang ditambahkan menu kontak yang dapat dihubungi
selain peserta lelang.
6. Aplikasi Lelang ditambahkan menu untuk mengingatkan pemenang lelang tentang tenggat waktu pelunasan atas objek yang telah dimenangkan.
7.
Aplikasi Lelang ditambahkan menu untuk mendukung atau
mengakomodasi percakapan untuk tanya jawab seputar objek lelang.
Selain perbaikan
pada Aplikasi Lelang tersebut di atas, sanksi yang diberikan kepada Pembeli
Lelang Wanprestasi juga harus ditambahkan berupa Pembeli Lelang Wanprestasi
dikenakan “daftar hitam lelang” atau suspend
yang berimplikasi akun Pembeli Lelang Wanprestasi di Aplikasi Lelang tidak
dapat mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia. Penjualan
secara lelang saat ini sudah semakin dikenal oleh masyarakat sehingga anggapan
yang berkembang saat ini bahwa mencari pembeli lelang sudah sulit tidak menjadi
hambatan untuk menjatuhkan sanksi bagi Pembeli Lelang Wanprestasi.
Demikian juga aturan
yang berlaku tentang penunjukan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran
peringkat kedua dapat disahkan sebagai pembeli dan dalam hal Peserta Lelang
yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan sebagai
Pembeli, Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dapat
disahkan sebagai Pembeli, dalam hal Pembeli Lelang Wanprestasi, sebaiknya diberlakukan
untuk semua jenis lelang tidak hanya untuk jenis Lelang Terjadwal Khusus saja.
Sehingga pelaksanaan lelang tidak perlu diulang kembali, yang akan menimbulkan
kerugian waktu dan biaya bagi para pihak terkait.
Tulisan ini dibuat
semata demi perbaikan pada Aplikasi Lelang dan peningkatan kualitas pelaksanaan
lelang yang efektif dan efisien.
Referensi
Buku Register
Lelang/Dropbox KPKNL Medan Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Wawancara secara langsung dengan Pejabat Lelang
Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara