Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan suatu dokumen
penting yang dibutuhkan dalam proses jual beli atas bidang tanah ataupun satuan
rumah susun (sarusun) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun (SHMSRS). SKPT itu sendiri merupakan suatu surat yang diterbitkan
Kantor Pertanahan yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan
terperinci. SKPT ini digunakan untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu
bidang tanah tertentu. Yang dimaksud data fisik di sini adalah mencakup keterangan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sedangkan
Data Yuridis mencakup keterangan
mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar,
pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Demikian pula dalam transaksi jual beli atas bidang tanah melalui
pelelangan umum. SKPT merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi Pemohon Lelang/Penjual
sebelum pelaksanaan lelang. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
untuk setiap pelaksanaan lelang atas bidang tanah, Kepala Kantor Lelang (KPKNL)
wajib meminta SKPT kepada Kepala Kantor Pertanahan atas bidang tanah yang akan
dilelang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya
Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan SKPT paling lambat 5 (lima) hari setelah
diterimanya permintaan dari Kepala
KPKNL.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, SKPT atas bidang tanah mutlak harus ada sebelum pelaksanaan
lelang. SKPT dimintakan oleh Kepala KPKNL dengan proses pengurusan dan biaya
menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang/Penjual. Ketiadaan SKPT menyebabkan
lelang tidak dapat dilaksanakan. Ketika SKPT telah diterbitkan juga tidak serta
merta membuat lelang langsung dapat dilaksanakan,terkait informasi yang termuat
dalam SKPT dikaitkan dengan dokumen kepemilikan yang ada.
SKPT digunakan oleh Pelelang sebagai salah satu media mitigasi risiko
permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari. Informasi dalam SKPT
berupa gugatan/perkara, catatan sita, maupun blokir atas bidang tanah tersebut,
menjadi dasar bagi Pelelang untuk mengambil keputusan atas pelaksanaan
lelangnya. Catatan gugatan/perkara, sita, maupun blokir yang tidak membatalkan
pelaksanaan lelang seyogyanya disampaikan oleh Pelelang kepada calon peserta
lelang sehingga calon peserta lelang memperoleh informasi secara jelas mengenai
kondisi bidang tanah yang akan dilelang tersebut.
Sebagai dokumen yang mutlak
diperlukan dalam pelaksanaan lelang atas bidang tanah, SKPT mempunyai posisi
yang cukup krusial dalam pelaksanaan lelang. Seringkali pelaksanaan lelang
dibatalkan karena ketiadaan SKPT yang disebabkan beberapa faktor seperti akses
informasi terhadap buku tanah terhambat, keterlambatan pengurusan oleh Pemohon
Lelang, pejabat penandatangan SKPT berhalangan, dan sebagainya.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala BPN R.I. Nomor 5 Tahun 2017, penerbitan SKPT secara online sebenarnya
sudah bisa dilakukan sepanjang data pertanahan tersedia dalam pangkalan data
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Permohonan SKPT secara online cukup
efisien diterapkan karena pada dasarnya pemohon tidak perlu datang secara fisik
ke Kantor Pertanahan setempat dan proses penerbitan SKPT secara online berjalan cukup cepat. Namun
demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dalam penerbitan
SKPT secara online ini, misalnya keperluan validasi maupun plotting atas objek
yang mengharuskan pemohon SKPT untuk memprosesnya ke Kantor Pertanahan
setempat.
Mengingat keberadaan SKPT yang
cukup penting dalam pelaksanaan lelang atas bidang tanah, menurut hemat kami,
koordinasi antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan harus lebih ditingkatkan untuk
menghindari pembatalan pelaksanaan lelang karena ketiadaan SKPT. Selain itu, updating
informasi yang tercantum dalam SKPT seperti adanya gugatan/perkara, sita,
blokir dan semacamnya atas bidang tanah sangat
penting untuk membantu pelelang dalam
mengambil keputusan atas lelang yang akan dilaksanakannya. Prinsip
kehati-hatian dari Pelelang diharapkan akan melindungi para pihak dalam
pelaksanaan lelang baik Pemohon Lelang/Penjual, calon pembeli lelang,
masyarakat umum yang mungkin bersinggungan dengan bidang tanah yang akan
dilelang tersebut maupun Pelelang itu sendiri.
Dengan informasi yang update dalam SKPT, pelayanan cepat, dan akurat diharapkan mendukung pelaksanaan lelang sebagai media transaksi yang aman, nyaman dan semakin diminati masyarakat. (Penulis : Irfan Fitri Aryanto, Fungsional Pelelang Muda pada KPKNL Medan)