Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Artikel
SKPT dan Urgensinya Dalam Pelaksanaan Lelang
Elizabeth Kurniasih Christina
Selasa, 28 September 2021   |   47118 kali

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan suatu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses jual beli atas bidang tanah ataupun satuan rumah susun (sarusun) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). SKPT itu sendiri merupakan suatu surat yang diterbitkan Kantor Pertanahan yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci. SKPT ini digunakan untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu. Yang dimaksud data fisik di sini adalah mencakup keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sedangkan Data Yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Demikian pula dalam transaksi jual beli atas bidang tanah melalui pelelangan umum. SKPT merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi Pemohon Lelang/Penjual sebelum pelaksanaan lelang.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap pelaksanaan lelang atas bidang tanah, Kepala Kantor Lelang (KPKNL) wajib meminta SKPT kepada Kepala Kantor Pertanahan atas bidang tanah yang akan dilelang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan SKPT paling lambat 5 (lima) hari setelah diterimanya  permintaan dari Kepala KPKNL.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT atas bidang tanah mutlak harus ada sebelum pelaksanaan lelang. SKPT dimintakan oleh Kepala KPKNL dengan proses pengurusan dan biaya menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang/Penjual. Ketiadaan SKPT menyebabkan lelang tidak dapat dilaksanakan. Ketika SKPT telah diterbitkan juga tidak serta merta membuat lelang langsung dapat dilaksanakan,terkait informasi yang termuat dalam SKPT dikaitkan dengan dokumen kepemilikan yang ada.

SKPT digunakan oleh Pelelang sebagai salah satu media mitigasi risiko permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari. Informasi dalam SKPT berupa gugatan/perkara, catatan sita, maupun blokir atas bidang tanah tersebut, menjadi dasar bagi Pelelang untuk mengambil keputusan atas pelaksanaan lelangnya. Catatan gugatan/perkara, sita, maupun blokir yang tidak membatalkan pelaksanaan lelang seyogyanya disampaikan oleh Pelelang kepada calon peserta lelang sehingga calon peserta lelang memperoleh informasi secara jelas mengenai kondisi bidang tanah yang akan dilelang tersebut.

Sebagai dokumen yang mutlak diperlukan dalam pelaksanaan lelang atas bidang tanah, SKPT mempunyai posisi yang cukup krusial dalam pelaksanaan lelang. Seringkali pelaksanaan lelang dibatalkan karena ketiadaan SKPT yang disebabkan beberapa faktor seperti akses informasi terhadap buku tanah terhambat, keterlambatan pengurusan oleh Pemohon Lelang, pejabat penandatangan SKPT berhalangan, dan sebagainya.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN R.I. Nomor 5 Tahun 2017, penerbitan SKPT secara online sebenarnya sudah bisa dilakukan sepanjang data pertanahan tersedia dalam pangkalan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Permohonan SKPT secara online cukup efisien diterapkan karena pada dasarnya pemohon tidak perlu datang secara fisik ke Kantor Pertanahan setempat dan proses penerbitan SKPT  secara online berjalan cukup cepat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dalam penerbitan SKPT secara online ini, misalnya keperluan validasi maupun plotting atas objek yang mengharuskan pemohon SKPT untuk memprosesnya ke Kantor Pertanahan setempat.

Mengingat keberadaan SKPT yang cukup penting dalam pelaksanaan lelang atas bidang tanah, menurut hemat kami, koordinasi antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan harus lebih ditingkatkan untuk menghindari pembatalan pelaksanaan lelang karena ketiadaan SKPT. Selain itu, updating informasi yang tercantum dalam SKPT seperti adanya gugatan/perkara, sita, blokir dan semacamnya atas bidang tanah sangat penting untuk membantu pelelang dalam mengambil keputusan atas lelang yang akan dilaksanakannya. Prinsip kehati-hatian dari Pelelang diharapkan akan melindungi para pihak dalam pelaksanaan lelang baik Pemohon Lelang/Penjual, calon pembeli lelang, masyarakat umum yang mungkin bersinggungan dengan bidang tanah yang akan dilelang tersebut maupun Pelelang itu sendiri.

Dengan informasi yang update dalam SKPT, pelayanan cepat, dan akurat diharapkan mendukung pelaksanaan lelang sebagai media transaksi yang aman, nyaman dan semakin diminati masyarakat.  (Penulis : Irfan Fitri Aryanto, Fungsional Pelelang Muda pada KPKNL Medan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini