Mamuju – Dalam
rangka membahas tata cara tindak lanjut pengelolaan terhadap BMN terdampak pembangunan Jalan Mamuju Arterial
Ring Road (MARR) II Provinsi Sulawesi Barat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
laksanakan Rapat Koordinasi pada Selasa (19/4).
Hadir dalam rapat
yang dilaksanakan secara daring tersebut Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha yang sekaligus memimpin rapat, Asisten II Bidang
Ekonomi Provinsi Sulbar, Perwakilan dari Kementerian PUPR termasuk di antaranya
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulbar, Perwakilan dari Kementerian Perhubungan termasuk di antaranya
Kepala Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Mamuju,
dan perwakilan dari KPKNL Mamuju Dhori Pridana Kusuma dan Wahyu Edi
Putrato.
Dalam kegiatan
tersebut dibahas mengenai BMN berupa sebagian tanah dan beberapa bangunan yang digunakan oleh Kepala KUPP Kelas I Mamuju yang terkena dampak pembangunan jalan
MARR II.
Terkait hal
tersebut Dori menyampaikan bahwa pada prinsipnya
apabila pembangunan MARR II tetap dilakukan, maka terhadap BMN yang terdampak dilakukan
alih status penggunaan BMN dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian PUPR.
Selanjutnya Dori menyampaikan bahwa pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip
Highest and Best Use, sehingga alih
status penggunaan semacam ini dapat dilakukan dalam rangka penyediaan fasilitas
publik yang juga termasuk dalam program prioritas pemerintah,
tentunya dengan tetap memperhatikan terselenggaranya layanan
publik oleh KUPP Kelas I Mamuju.
Pada kesempatan
yang sama Kepala KUPP Kelas I Mamuju berharap agar pelayanan KUPP Kelas I
Mamuju tetap berjalan, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut terkait aset
BMN yang terkena dampak pembangunan Jalan MARR II. (IKS/KPKNL Mamuju)