Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Sukseskan KU, KPKNL Mamuju Kembali Lakukan Pendekatan Persuasif ke Penanggung Utang
Ida Kade Sukesa
Kamis, 24 Maret 2022   |   118 kali

Mamuju Utara Dalam rangka menyukseskan program pemberian keringanan utang (KU) tahun 2022 dan menindaklanjuti hasil sosialisasi program pemberian KU di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, KPKNL Mamuju kembali adakan pendekatan persuasif kepada Penanggung Utang di wilayah Kabupaten Mamuju Utara mulai Rabu (23/3) sampai dengan Jumat (25/3).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Muhammad Noor Akhmad itu dilakukan dengan mempertimbangkan perlunya meningkatkan eksposur program pemberian KU di seluruh wilayah kerja KPKNL Mamuju sehingga dapat meningkatkan keikutsertaan Penanggung Utang. Selain itu dengan pendekatan persuasif secara langsung diharapkan pihak Penanggung Utang mendapat penjelasan yang lebih detail dan sosialisasi dapat disampaikan secara lebih personal.

Dalam kesempatannya, Muhammad Noor Akhmad menyampaikan optimismenya dalam menyukseskan program pemberian KU. Menurutnya dengan empat kemudahan yang meliputi administrasi pendukung akan dipermudah, permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta, dan jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022, Penanggung Utang bisa tertarik menyelesaikan kewajibannya melalui program ini.

Dalam kesempatan terpisah, Mahdi, Kepala KPKNL Mamuju menegaskan bahwa, pendekatan persuasif kepada Penanggung Utang, yang sesuai dengan karakteristik masyarakat di Sulawesi Barat sangat diperlukan. Menurutnya dengan melakukan pendekatan seperti itu dalam pemberian layanan publik dapat berpengaruh positif pada kepercayaan Penanggung Utang yang pada gilirannya dapat menyukseskan program pemberian KU.

Untuk diketahui, program KU dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.  Adapun kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme KU adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.  Pengajuan KU dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022.  Selanjutnya, informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon) / 0811 8480 991 (via whatsapp).  (IKS /KPKNL Mamuju)

 

Kontak
Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 4, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
0426-2328556, 08114121599
0426-2328556
kpknlmamuju@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini