Mamuju
Utara – Dalam rangka menyukseskan program pemberian keringanan
utang (KU) tahun 2022 dan menindaklanjuti hasil sosialisasi
program
pemberian KU di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, KPKNL Mamuju kembali
adakan pendekatan persuasif kepada Penanggung Utang di wilayah Kabupaten Mamuju
Utara mulai
Rabu (23/3) sampai dengan Jumat (25/3).
Kegiatan
yang dilaksanakan oleh Muhammad Noor Akhmad itu dilakukan dengan
mempertimbangkan perlunya meningkatkan eksposur program pemberian KU di seluruh
wilayah kerja KPKNL Mamuju sehingga dapat meningkatkan keikutsertaan Penanggung
Utang. Selain itu dengan pendekatan persuasif secara langsung diharapkan pihak
Penanggung Utang mendapat penjelasan yang lebih detail dan sosialisasi dapat disampaikan
secara lebih personal.
Dalam kesempatannya,
Muhammad Noor Akhmad menyampaikan optimismenya dalam menyukseskan program pemberian
KU. Menurutnya dengan empat kemudahan yang meliputi administrasi pendukung akan
dipermudah, permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk
debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta, KU 2022 akan
mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi
debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta, dan jangka waktu
permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022, Penanggung Utang
bisa tertarik menyelesaikan kewajibannya melalui program ini.
Dalam
kesempatan terpisah, Mahdi, Kepala KPKNL Mamuju menegaskan bahwa, pendekatan
persuasif kepada Penanggung Utang, yang sesuai dengan karakteristik masyarakat di
Sulawesi Barat sangat diperlukan. Menurutnya dengan melakukan pendekatan
seperti itu dalam pemberian layanan publik dapat berpengaruh positif pada
kepercayaan Penanggung Utang yang pada gilirannya dapat menyukseskan program pemberian
KU.
Untuk
diketahui, program KU dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit
paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak
Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Adapun kriteria piutang negara yang dapat
diselesaikan dengan mekanisme KU adalah piutang yang berkas pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Pengajuan KU dapat disampaikan kepada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember
2022. Selanjutnya, informasi lebih
lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi
KPKNL setempat atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon) / 0811 8480 991
(via whatsapp). (IKS /KPKNL Mamuju)