KPKNL Mamuju Dukung Percepatan Rekonstruksi Pasca Gempa
Ida Kade Sukesa
Senin, 19 April 2021 |
226 kali
Gempa yang
melanda sebagain wilayah Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Mamuju dan Kabupaeten Majene pada 15 Januari 2021 memang telah lama berlalu. Namun,
akibat
yang ditimbulkan masih dapat dirasakan
sampai saat ini. Proses rekonstruksi bangunan pasca gempa masih terus digaungkan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah rekonstruksi
bangunan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD). Terkait dengan hal tersebut, Mahdi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Mamuju senantiasa
berkomitmen untuk mendukung percepatan rekonstruksi bangunan pemerintah. Menurutnya ada tiga hal yang dapat dilakukan. Pertama
melalui bantuan pelaksanaan penilaian bongkaran baik untuk BMN maupun BMD.
Kedua, pemberian layanan persetujuan penghapusan BMN berupa bangunan yang rusak
berat karena gempa. Ketiga, pemberian layanan pelaksanaan lelang atas bongkaran bangunan terdampak
gempa. selanjutnya, Mahdi berpesan kepada seluruh pegawai agar
pemberian layanan-layanan tersebut di atas dapat diberikan secepat mungkin
tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL
Mamuju.
Terkait dengan layanan penilaian, menurut keterangan Fikri
Fardian Lazuardi, satu-satunya staf pelaksana pada seksi pelayanan penilaian KPKNL Mamuju, sejak akhir Februari, seksi pelayanan
penilaian telah menerima enam permohonan penilaian bongkaran BMN terdampak
gempa. Secara keseluruhan permohonan-permohonan tersebut telah ditindaklanjuti.
Fikri menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan dalam percepatan pemulihan pasca
gempa, KPKNL Mamuju memberikan percepatan layanan terkait
permohonan penilaian atas bongkaran
bangunan terdampak gempa. Selain permohonan penilaian BMN, KPKNL Mamuju juga telah
menyelesaikan penilaian bongkaran bangunan BMD yang merupakan permohonan dari
pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, terkait dengan pemberian layanan persetujuan
penghapusan BMN karena sebab-sebab lain berupa bangunan yang rusak berat karena
gempa, KPKNL Mamuju baru menerima dua permohonan penghapusan, yaitu permohonan penghapusan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
dan permohonan penghapusan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Mamuju.
Sampai dengan berita ini diturunkan, kedua permohonan tersebut telah disetujui.
Menurut keterangan Diana Nurita Sari, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan (PKN) Negara KPKNL Mamuju, pihaknya melalui beberapa kesempatan
dialog dengan satker, terus mendorong seluruh satker yang memiliki bangunan
terdampak gempa, untuk segera mendata BMN yang terdampak gempa dan mengajukan
usulan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain terhadap BMN dengan kategori
rusak berat. Apabila terdapat bongkaran BMN bernilai ekonomis, penghapusan BMN
akan ditindaklanjuti dengan penjualan bongkaran melalui lelang. Menurutnya, hal ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan rekonstruksi pasca gempa, namun juga berdampak pada percepatan pemulihan terhadap layanan publik di Sulawesi
Barat.
Pada peran ketiga, dalam bentuk pemberian layanan pelaksanaan
lelang atas bongkaran. Menurut keterangan Piter, pelelang KPKNL Mamuju, sampai
saat ini KPKNL Mamuju belum menerima permohonan pelaksanaan
lelang
bongkaran BMN/BMD yang terdampak gempa. Pihaknya
memprediksi permohonan lelang akan mulai banyak diterima setelah bulan April
2021.
(Ida Kade Sukesa,
Bagus Budi Prayogi / KPKNL Mamuju)
Foto Terkait Berita