Menindaklanjuti permohonan penilaian BMD dari
Pemerintah Daerah Polewali Mandar, KPKNL Mamuju mengutus Tim Penilai yang
diketuai oleh Mudrika Jaya Rapi dan dua anggota lainnya Ahmad Chasan Mudzakir
dan Wahyu Edi Putrato untuk melakukan survei lapangan atas sebidang tanah
seluas 11.299 M2 teletak di Jl. Poros, Kel. Sidodadi, Kec. Wonomulyo,
Kab.Polewali Mandar pada Kamis (27/08). Tujuannya untuk mengoreksi atas nilai
barang milik daerah yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah daerah.
Objek yang dinilai berada tepat di Depan Pasar
Wonomulyo, dikenal sebagai alun-alun Kecamatan Wonomulyo, yang sering digunakan
oleh pemerintah dan masyarakat Polman untuk melakukan kegiatan-kegiatan besar
dan di atas sebagian tanah tersebut berdiri Masjid Agung (Masjid Raya Mardeka)
Wonomulyo.
Saat melaksankan survei objek penilaian, Tim
didampingi oleh Abd.Rajab dan Affandi Muchtar pihak pemda, kemudian dilajutkan
dengan survei objek pembanding yang berada disekitar objek penilaian, sekaligus
melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah terkait harga dan karakteristik Fisik
Tanah termasuk dokumen kepemilikian tanah objek pembanding.
Pemerintah Daerah Polewali Mandar telah memiliki
niat baik terkait dengan pengelolaan BMD. Saat ini Pemerintah Daerah Polewali
Mandar terus menggandeng KPKNL Mamuju untuk melakukan penilaian aset BMD baik
dalam rangka penyusunan LKPD maupun pemindahtanganan BMD.