Mamuju- Sebanyak 13
pasien positif Covid-19 di Sulawesi Barat telah dinyatakan sembuh dan
diperbolehkan mengakhiri perawatan di rumah sakit pada tanggal 15 Mei 2020 dan
dilanjutkan untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol
kesehatan penanganan Covid-19. Ketiga belas pasien yang telah
dinyatakan sembuh tersebut, empat pasien berasal dari dua Kabupaten yaitu
Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) dan 11 pasien lainnya dari Mamuju Tengah.
Dengan dinyatakannya 13
pasien tersebut telah sembuh, tidak terdapat
penambahan pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut
sebagai hasil dari tindakan disiplin masyarakat atas imbauan pemerintah dalam
pencegahan penularan Covid -19. Salah satu bentuk kedisiplinan adalah, tiga santri asal Kabupaten
Mamuju yang kembali dari pondok pasantren di Temboro, Kab. Megetan, JawaTimur
dan dinyatakan positif Covid-19, berinisiatif untuk menjalani karantina mandiri dan
menjalankan protokol kesehatan melalui RSUD Regional Sulawesi Barat.
Kesadaran dan kedisiplinan
pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, berbeda dengan kondisi awal yang menganggap bahwa Covid-19 adalah penyakit aib
dan pasien yang diduga tertular dan memiliki gejala tertular Covid-19 lebih memilih untuk diam dan menyembunyikan
gejala Covid-19. Kedisiplinan
masyarakat dalam pencegahan penyebaran dan penularan untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 tersebut patut
disyukuri.