Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Jalur Perbatasan Sulawesi Barat Ditutup
Mudrika Jaya Rapi
Sabtu, 28 Maret 2020   |   3185 kali

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan surat edaran untuk membatasi pergerakan untuk masyarakat di Sulawesi Barat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 24 Maret 2020 dan berlaku mulai Jumat (27/03). Dasar penetapan surat edaran dimaksud menyikapi surat Gubernur Sulawesi Tengah, yang berisi pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang serta menindaklanjuti keputusan Presiden tentang percepatan penanganan dari COVID-19.

Bentuk pembatasan pergerakan melalui penjagaan di pintu masuk Polman, Binuang mengingat daerah tersebut merupakan Kabupaten paling selatan di Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan langsung dengan kota Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Pembatasan di pintu masuk Polman melalui pembatasan waktu melintas antara pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA untuk seluruh kendaraan yang akan menuju Provinsi Sulawesi Barat, kecuali kendaraan pengangkut BBM dan kendaraan angkutan barang atau bahan logistik pangan, dengan pemeriksaan kondisi sopir secara ketat.

Meski saat ini di Provinsi Sulawesi Barat belum terdapat pasien yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19  namun diperlukan antisipasi sebagai langkah yang sigap mengingat Provinsi Sulawesi Barat dikelilingi dengan wilayah yang telah terpapar COVID-19 seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dimaksud, diharapkan penyebaran COVID-19 tidak meluas dan pelayanan yang diberikan KPKNL Mamuju kepada stakeholder dapat kembali normal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini