Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan surat edaran untuk membatasi pergerakan untuk masyarakat di Sulawesi Barat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 24 Maret 2020 dan berlaku mulai Jumat (27/03). Dasar penetapan surat edaran dimaksud menyikapi surat Gubernur Sulawesi Tengah, yang berisi pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang serta menindaklanjuti keputusan Presiden tentang percepatan penanganan dari COVID-19.
Bentuk pembatasan
pergerakan melalui penjagaan di pintu masuk Polman, Binuang
mengingat daerah tersebut merupakan Kabupaten paling selatan di Provinsi
Sulawesi Barat yang berbatasan langsung dengan kota Pinrang, Provinsi Sulawesi
Selatan. Pembatasan di pintu masuk Polman melalui pembatasan waktu
melintas antara pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA untuk seluruh kendaraan yang
akan menuju Provinsi Sulawesi Barat, kecuali kendaraan pengangkut BBM dan
kendaraan angkutan barang atau bahan logistik pangan, dengan pemeriksaan kondisi sopir secara ketat.
Meski saat ini
di Provinsi Sulawesi Barat belum terdapat pasien yang dinyatakan
positif terjangkit COVID-19 namun diperlukan antisipasi sebagai langkah
yang sigap mengingat Provinsi Sulawesi Barat dikelilingi dengan wilayah yang
telah terpapar COVID-19 seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dengan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dimaksud, diharapkan penyebaran COVID-19
tidak meluas dan pelayanan yang diberikan KPKNL Mamuju kepada stakeholder dapat
kembali normal.