Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mamuju
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemanfaatan  Barang Milik Negara

Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Michael Gala Bura
Jum'at, 13 September 2024 |   804 kali

Barang Milik Negara (BMN) sejatinya lahir dalam kaitan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan yang selanjutnya dilakukan penatausahaan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut. Dalam perjalanan pengelolaan BMN tentunya terkadang ada  BMN yang tidak/belum digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sehingga BMN tersebut dapat dikategorikan underutilized atau terindikasi idle.

Ketika BMN dikategorikan underutilized atau terindikasi idle maka BMN tersebut tidak berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat. Mindset negara maju adalah bagaimana negara maju dalam pengelolaan asetnya membuat aset bekerja keras sementara bagi kita negara berkembang aset terbiarkan tidur tak bekerja keras. Untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas bukan hanya dibutuhkan peranan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang namun diperlukan pengawasan pihak eksternal dalam melihat kekurangan atau kesalahan dalam pengelolaan BMN sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pengembalian pengelolaan BMN kembali kepada ketentuan yang berlaku.

Salah satu permasalahan umum dari pengelolaan barang milik negara adalah penggunaan yang BMN underutilized dan/atau terindikasi idle, ada juga permasalah terkait pemanfaatan BMN yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di era sosial media dan era keterbukaan informasi kita dapat memanfaatkan masyarakat luas dalam membantu kita melaporkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan BMN yang dilakukan oleh pengelola barang dan/atau pengguna barang, hal ini menjadi penting karena ketidaksuaian atau kesalahan pengelolaan BMN berdampak kembali kepada masyarakat antara lain:

1.   Tidak terpenuhinya kinerja optimal BMN dalam melayani masyarakat

Sebagai contoh situasi, bagaimana ketika BMN yang berada dalam penatausahaan pengguna barang lalu BMN tersebut tidak dilakukan pengamanan dan pemeliharaan dengan baik sehingga ketika BMN akan digunakan maka tidak optimal dalam penggunaannya atau contoh lain terdapat bangunan kantor lama

2.   Tidak optimalnya penerimaan negara atas pemanfaatan BMN

Sebagai contoh situasi, bagaimana ketika BMN dimanfaatkan secara ilegal tanpa persetujuan dari Pengelola Barang tentunnya terdapat potensi penerimaan negara yang tudak dibayarkan atau penerimaan negara yang tidak optimal karena didasarkan pada nilai wajar sewa yang tidak akurat.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan informasi kepada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang sebagai bahan dilakukannya pemantauan insidentil baik oleh pengguna barang maupun oleh pengelola barang yang selanjutnya menjadi dasar terbitnya rekomendasi atau pelaksanaan penertiban apabila ditemukan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Agar peran masyarakat dalam memberikan informasi tersebut, paling tidak dibutuhkan 2 hal yaitu:

1. Masyarakat memiliki pengetahuan yang baik terkait pengeloaan BMN

Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai terkait pengelolaan Barang Milik Negara. Edukasi langsung dalam bentuk sosialisasi maupun penyediaan literasi seperti artikel, fliyer, poster dll tentunya dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.

2. Masyarakat memiliki dan mengetahui saluran/media untuk menyampaikan informasi 

Ada pemikiran yang berkembang saat ini bahwa hanya dengan diviralkan maka suara masyarakat dapat di dengar, hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi dan instropeksi bisa saja karena masyarakat tidak mengetahui dan mempercayai saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasinya. Untuk itu perlu pemilihan media yang baik, mudah dan terpercaya sebagai saluran penyampaian informasi oleh masyarakat. 

Penutup

Pengelolaan BMN yang berkualitas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sikap dan cara kita dalam melihat dan menangani BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi, BMN yang terlantar, BMN yang saat ini “tidur”, BMN yang dimanfaatkan pihak lain dengan menyalahi ketentuan yang berlaku menentukan sejauh mana peradapan kita. BMN diperoleh salah satunya dengan pembayaran pajak oleh masyarakat oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kita dalam pengelolaan BMN. Peran masyarakat dalam melaporkan pengelolaan BMN yang tidak sesuai ketentuan tentunya harus disikapi sebagai bahan koreksi sehingga pengelolaan BMN menjadi baik dan berkualitas untuk mensejahterakan masyarakat.

Ditulis oleh: Novian Fatckur Rochman (Kepala Seksi PKN KPKNL Mamuju) dan Eka Putra Bakhtiar A Bong

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon