Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Michael Gala Bura
Jum'at, 13 September 2024 |
804 kali
Barang
Milik Negara (BMN) sejatinya lahir dalam kaitan untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan yang selanjutnya dilakukan
penatausahaan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang untuk
mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut. Dalam perjalanan
pengelolaan BMN tentunya terkadang ada
BMN yang tidak/belum digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga sehingga BMN tersebut dapat dikategorikan underutilized
atau terindikasi idle.
Ketika
BMN dikategorikan underutilized atau terindikasi idle maka BMN tersebut tidak
berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat. Mindset negara maju adalah bagaimana
negara maju dalam pengelolaan asetnya membuat aset bekerja keras sementara bagi
kita negara berkembang aset terbiarkan tidur tak bekerja keras. Untuk
mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas bukan hanya dibutuhkan peranan
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang namun
diperlukan pengawasan pihak eksternal dalam melihat kekurangan atau kesalahan
dalam pengelolaan BMN sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pengembalian
pengelolaan BMN kembali kepada ketentuan yang berlaku.
Salah
satu permasalahan umum dari pengelolaan barang milik negara adalah penggunaan
yang BMN underutilized dan/atau terindikasi idle, ada juga permasalah terkait pemanfaatan
BMN yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di era sosial media dan era
keterbukaan informasi kita dapat memanfaatkan masyarakat luas dalam membantu
kita melaporkan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan BMN yang
dilakukan oleh pengelola barang dan/atau pengguna barang, hal ini menjadi
penting karena ketidaksuaian atau kesalahan pengelolaan BMN berdampak kembali
kepada masyarakat antara lain:
1. Tidak
terpenuhinya kinerja optimal BMN dalam melayani masyarakat
Sebagai
contoh situasi, bagaimana ketika BMN yang berada dalam penatausahaan pengguna
barang lalu BMN tersebut tidak dilakukan pengamanan dan pemeliharaan dengan
baik sehingga ketika BMN akan digunakan maka tidak optimal dalam penggunaannya
atau contoh lain terdapat bangunan kantor lama
2. Tidak
optimalnya penerimaan negara atas pemanfaatan BMN
Sebagai
contoh situasi, bagaimana ketika BMN dimanfaatkan secara ilegal tanpa
persetujuan dari Pengelola Barang tentunnya terdapat potensi penerimaan negara
yang tudak dibayarkan atau penerimaan negara yang tidak optimal karena
didasarkan pada nilai wajar sewa yang tidak akurat.
Di
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan
informasi kepada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang sebagai bahan
dilakukannya pemantauan insidentil baik oleh pengguna barang maupun oleh
pengelola barang yang selanjutnya menjadi dasar terbitnya rekomendasi atau
pelaksanaan penertiban apabila ditemukan terdapat ketidaksesuaian dengan
ketentuan yang berlaku. Agar peran masyarakat dalam memberikan informasi
tersebut, paling tidak dibutuhkan 2 hal yaitu:
1. Masyarakat
memiliki pengetahuan yang baik terkait pengeloaan BMN
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai
terkait pengelolaan Barang Milik Negara. Edukasi langsung dalam bentuk
sosialisasi maupun penyediaan literasi seperti artikel, fliyer, poster dll
tentunya dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
2. Masyarakat
memiliki dan mengetahui saluran/media untuk menyampaikan informasi
Ada pemikiran yang berkembang saat ini bahwa hanya dengan diviralkan maka suara masyarakat dapat di dengar, hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi dan instropeksi bisa saja karena masyarakat tidak mengetahui dan mempercayai saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasinya. Untuk itu perlu pemilihan media yang baik, mudah dan terpercaya sebagai saluran penyampaian informasi oleh masyarakat.
Penutup
Pengelolaan
BMN yang berkualitas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sikap dan cara
kita dalam melihat dan menangani BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan
fungsi, BMN yang terlantar, BMN yang saat ini “tidur”, BMN yang dimanfaatkan
pihak lain dengan menyalahi ketentuan yang berlaku menentukan sejauh mana
peradapan kita. BMN diperoleh salah satunya dengan pembayaran pajak oleh
masyarakat oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk meminta
pertanggungjawaban kita dalam pengelolaan BMN. Peran masyarakat dalam
melaporkan pengelolaan BMN yang tidak sesuai ketentuan tentunya harus disikapi
sebagai bahan koreksi sehingga pengelolaan BMN menjadi baik dan berkualitas
untuk mensejahterakan masyarakat.
Ditulis
oleh: Novian Fatckur Rochman (Kepala Seksi PKN KPKNL
Mamuju) dan Eka Putra Bakhtiar A Bong
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel