Sekilas Mengenai Janji Layanan KPKNL Mamuju
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 31 Desember 2021 |
543 kali
Oleh: Ida Kade Sukesa/ KPKNL Mamuju
Merumuskan janji
layanan dalam organisasi birokrasi saat ini menjadi sangat krusial, terutama dalam upaya organisasi birokrasi itu untuk melakukan
transformasi dalam mewujudkan zona integritas menuju
wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Janji layanan merupakan bentuk komitmen unit birokrasi
dalam menjaga kualitas layanan. Selain itu, janji layanan merupakan tema besar dari
transformasi yang dilakukan dalam unit organisasi birokrasi. Bagi stakeholders, janji layanan dapat dijadikan tolok ukur dalam menentukan apakah layanan yang diterima berkualitas atau tidak. Dengan
mempertimbangkan hal tersebut, artikel ini akan membahas
mengenai janji layanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, termasuk pertimbangan kenapa dipilih janji layanan itu.
KPKNL Mamuju
merumuskan janji layanan sebagai berikut, “Pimpinan dan seluruh pegawai Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Mamuju berjanji untuk memberikan layanan yang PASTI,
yaitu dengan mewujudkan kepastian hukum, kepastian prosedur, kepastian waktu
dan kepastian biaya yang terbuka, transparan, handal, dapat diprediksi, bersih
dan akuntabel,” yang kemudian lebih dikenal dengan memberikan layanan PASTI. Janji layanan ini
dijadikan guide line dalam setiap
pemberian layanan oleh seluruh pegawai KPKNL Mamuju.
Lantas, kenapa janji layanan ini yang dipilih? Janji layanan ini
diformulasi dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah karakteristik pengguna jasa sehingga dapat menerjemahkan
kebutuhan kualitas layanan yang seperti apa yang dibutuhkan pengguna jasa. Pengguna jasa KPKNL Mamuju cukup beragam, berdasarkan jenisnya, pengguna
jasa KPKNL dapat dikelompokkan menjadi satuan kerja pemerintahan (pusat dan
daerah), perbankan, lembaga keuangan non bank, dan private sector atau masyarakat umum (yang menjadi debitur atau peserta
dan pembeli lelang), yang secara keseluruhan membutuhkan layanan yang menjamin
kepastian. Sebagai contoh private sector
atau masyarakat umum yang menjadi pembeli lelang yang pada prinsipnya sedang
melakukan investasi sangat menghargai nilai waktu dari uang. Waktu menjadi
komoditas yang sangat berharga. Mereka berharap dapat mengukur dengan pasti
kapan risalah diselesaikan, kemudian dapat segera tahu kapan dokumen bisa
selesai, sampai kemudian dapat mengetahui kapan dia bisa menjual kembali
objeknya yang pada gilirannya dapat menjamin kualitas layanan. Disini, Layanan PASTI
dengan memberikan informasi yang cepat dan akurat terkait dengan perkembangan proses layanan
mampu menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan atau
administrasi publik, seperti reliability
and predictability (legal certainty) dan openness and transparency. Menurut Sinha & Das (2014) pemberian
layanan yang predictable membantu pengguna jasa meprediksi kapan layanan
diberikan selesai yang sangat sejalan dengan kenyataan waktu saat ini merupakan
bagian dari komoditas.
Selanjutnya, yang kedua adalah janji layanan dirumuskan
dengan memahami karakteristik pegawai sehingga tidak
menimbulkan resistensi. Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, dari 21 orang
PNS di KPKNL Mamuju 11 orang di antaranya lulusan S1 dan 6 orang lulusan S2.
Selanjutnya, lulusan D3 sebanyak 2 orang dan lulusan D1 sebanyak 2 orang. Berdasarkan
generasi, pegawai KPKNL Mamuju didominasi oleh generasi milenial, diikuti oleh
generasi X dan Y. Hal ini menunjukkan KPKNL Mamuju memiliki karakteristik
pegawai yang masih muda dan berpendidikan tinggi sehingga dapat menerima
tantangan-tantangan baru dan terbuka pada perubahan di dunia birokrasi. Disini dapat
dikatakan bahwa janji layanan PASTI dapat diterima dan diterjemahkan dengan
baik oleh seluruh pegawai.
Yang ketiga, dengan mempertimbangkan bahwa bentuk organisasi birokrasi
yang diharapkan bukan hanya mampu men-delivery
layanan yang berkualitas namun juga bebas dari korupsi, maka janji layanan ini
juga diharapkan dapat menutup ruang fraud
sehingga memastikan terjaganya integritas para pegawai. Terkait ini, pemberian
layanan yang PASTI, dengan menginformasikan hal-hal mengenai layanan seperti prosedur,
norma waktu, biaya dan tahapan layanan secara terbuka dan transparan menyebabkan
pengguna jasa menjadi well informed dan
dapat memprediksi (predictability)
hasil dari layanan, sehingga potensi fraud,
yang pada prinsipnya terjadi karena informasi yang ditutup-tutupi atau
disampaikan secara tidak akurat, dapat dihilangkan. Selain itu, menurut Sinha
& Das (2014) tidak adanya predictability
dapat mengarah pada abuse of
discretionary powers oleh organ pemerintah serta menjadi alibi yang
sempurna untuk tidak bekerja dengan baik (fraud).
Secara keseluruhan dapat dikatakan janji layanan PASTI dapat mempromosikan
terwujudnya birokrasi yang bersih, dan di saat yang sama diharapkan mampu
memastikan terjaganya kualitas layanan. Selanjutnya, Janji layanan PASTI
merupakan ruh dari layanan KPKNL Mamuju, yang selalu dipedomani oleh seluruh
insan KPKNL Mamuju dalam memberikan layanan.
Referensi
Sinha, R., & Das, A. (2014). The power of public
service predictability in urban contexts. Https://Blogs.Lse.Ac.Uk/.
https://blogs.lse.ac.uk/southasia/2014/11/24/the-power-of-public-service-predictability-in-urban-contexts/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |