Gratifikasi menjadi salah satu
kata yang cukup populer dan tidak asing didengar karena kata ini selalu menjadi
tema pembicaraan di kalangan masyarakat. Arti Gratifikasi secara luas adalah pemberian meliputi pemberian
uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Meskipun penerima gratifikasi dikenakan sanksi yang cukup berat namun
masih ada orang yang menerima bahkan
mencari cara untuk mendapatkan gratifikasi. Gratifikasi dapat berubah menjadi perbuatan pidana
suap jika penerima gratifikasi adalah seorang Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemberian tersebut berhubungan
dengan jabatan ataupun pekerjaannya. Untuk mencegah dari perbuatan gratifikasi,
penulis akan berbagi tips agar terhindar dari godaan gratifikasi, antara lain:
1. Niatkah bekerja sebagai ibadah
Jika setiap pekerjaan kita niatkan sebagai salah
satu bentuk ibadah kepada Tuhan, maka pastinya kita akan bekerja dengan
sungguh-sungguh dan sesuai aturan yang berlaku serta tidak akan melakukan
kesalahan ataupun kecurangan yang dapat merugikan orang lain termasuk menerima
gratifikasi. Yakinlah bahwa Tuhan tidak pernah tidur, Tuhan akan melihat dan
mengetahui niat atau setiap apapun yang kita kerjakan. Kita hanya berdoa dan
berharap semoga yang kita kerjakan akan bernilai ibadah.
2. Ingat keluarga
Keluarga adalah orang yang terdekat yang tulus
menyayangi kita. Mereka selalu ada disaat kita senang maupun susah, sehingga saat kita bekerja
dan diminta melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan maka kita harus
ingat keluarga karena mereka adalah orang pertama yang ikut merasakan bahkan
menanggung beban ataupun kesalahan kita.
3. Mensyukuri apa yang kita miliki
sekarang
Rumput tetangga
lebih hijau daripada rumput sendiri, ungkapan ini memiliki arti apa
yang dimiliki oleh orang lain, biasanya terlihat lebih baik dari apa
yang kita miliki. Hal inilah yang membuat seseorang memilih jalan pintas dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai
dengan aturan, atau menerima gratifikasi agar tercapai keinginan untuk memiliki
sesuatu seperti milik orang lain atau bahkan lebih. Padahal mereka tidak tahu
jika itu baik untuk orang lain belum tentu baik buat kita, sehingga untuk menghindari
hal tersebut, kita harus bersyukur dengan apa yang kita miliki. Bersyukur
adalah salah satu kunci kebahagiaan karena dengan bersyukur hati kita merasakan
ketenangan.
4. Memahami kebutuhan dan keinginan
Terkadang kita tidak dapat membedakan antara
kebutuhan dan keinginan, bahkan banyak orang yang lebih memprioritaskan
keinginan dari pada kebutuhan sehingga pengeluaran lebih besar dari
pendapatannya. Seperti pepatah, lebih besar pasak daripada tiang. Golongan
orang seperti inilah yang mudah terpengaruh dengan godaan menerima gratifikasi.
Untuk menghindari hal tersebut perlu kiranya kita betul-betul memahami mana
yang termasuk kebutuhan dan mana yang termasuk keinginan, dan membuat daftar
skala prioritas dan tetap menerapkan budaya hidup hemat dan menyesuaikan dengan
pendapatan.
5. Jangan ragu katakan tidak/tolak
gratifikasi dan laporkan
Pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah
diberikan oleh sesorang merupakan kebiasaan yang berlaku secara umum di
masyarakat. Namun kebiasaan ini harus kita tepis karena hal ini dapat menjadi
salah satu faktor, seseorang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,
kita akan merasa berat atau tidak enak telah menerima barang atau bahkan uang
dari penerima jasa. Untuk menghindari hal tersebut jangan ragu katakan tidak
atau menolak pemberian/gratifikasi, jika posisi kita tidak memungkinkan untuk
menolak maka kita bisa menerima numun segera melaporkan kepada pihak yang
berwenang.
6. Faktor lingkungan dan pergaulan
Lingkungan adalah salah satu faktor yang sangat
berpengaruh dengan perilaku kita. Jika lingkungan atau pergaulan kita baik maka
perilaku kita juga pastinya akan sama dengan teman disekitar kita, dan
sebaliknya. Jadi saat seseorang berada di posisi lingkungan yang kurang
kondusif maka pintar-pintarlah bergaul, jangan sampai kita salah memilih teman
yang dapat menjerumuskan kita ke hal-hal negatif.
7. Menghindari atau meminimalisir
pertemuan dengan stakeholder
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pihak
yang rawan menerima gratifikasi terlebih lagi yang memiliki jabatan atau ASN
yang berhubungan langsung dengan stakeholder dalam pemberian layanan.
Terkadang penerima jasa/stakeholder merasa telah terbantu dengan layanan
yang kita berikan, sehingga mereka memberikan tanda terima kasih baik berupa uang
maupun barang. Jika kondisi ini berulang, bisa jadi pemberian tersebut menjadi
wajib, dan setiap ASN selesai memberikan layanan, dia akan selalu berharap akan
menerima imbalan, sehingga kinerjanya akan terpengaruh dengan ada tidaknya
imbalan. Untuk menghindari hal tersebut kita harus tanamkan niat dan komintmen
bahwa gaji yang kita terima setiap bulan adalah imbalan/hak kita setelah
bekerja, sehingga kita tinggal melaksankan kewajiban kita untuk bekerja dengan
sungguh-sungguh dalam memberikan layanan prima ke stakeholder. Sedangkan
jabatan merupakan bonus atau apresisasi yang diberikan kepada kita yang telah
bekerja bersungguh-sungguh.Jika kita belum yakin akan komitmen kita untuk tidak
menerima gratifikasi atau masih bisa tergoda menerima gratifikasi maka
sebaiknya kita menghindari atau meminimalisir pertemuan dengan stakeholder.
8. Memahami Gratifikasi
Ketidaktahuan atau ketidakpahaman juga dapat
membuat kita menerima gratifikasi karena gratifikasi itu selalu diidentikkan
menerima uang atau barang dari pengguna layanan/stakeholder. Padahal
penggunaan fasilitas kantor yang tidak sesuai juga merupakan gratifikasi
misalnya penggunaan kendaraan dinas ke warung kopi. Jadi untuk terhindar dari
gratifikasi kita harus paham apa itu gratifikasi, tindakan apa saja yang
termasuk gratifikasi dengan cara membaca aturan, mengikuti sosialisasi,
pelatihan-pelatihan atau webinar terkait gratifikasi.
Penulis berharap, delapan tips
tersebut di atas dapat membatu kita terhindar dari godaan gratifikasi
karena gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak
pidana korupsi,. Tetapi bila penerima gratifikasi melaporkan
pada pihak yang berwenang paling lambat 30 hari kerja maka dia akan dibebaskan
dari ancaman pidana gratifikasi.
Penulis: Mudrika Jaya Rapi, Kepala Seksi HI KPKNL Mamuju