Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Cara Mudah Mengidentifikasi Dana Masuk Semudah Menjentikkan Jari
Mudrika Jaya Rapi
Senin, 24 Agustus 2020   |   561 kali

KPKNL sebagai unit vertikal DJKN merupakan kantor pelayanan yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP yang dihasilkan berasal dari pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara dari aspek pengelolaan Barang Milik Negara (pemanfaatan dan pemindahtanganan), dan layanan dari bidang penilaian (dari estimasi nilai pemanfaatan dan pemindahtangan, barang jaminan, BUMN/D, dan SBSN), lelang (pokok lelang BMN dan bea lelang), dan piutang negara (dari hasil PNDS dan Biad). Untuk mengelolah PNBP tersebut diperlukan jabatan Bendahara Penerimaan yang bertugas untuk menatausahakan penerimaan negara mulai menerima, menyimpan, menyetorkan dan mempertanggungjawabkan penerimaan tersebut.

Transaksi keluar masuknya uang di rekening bendahara penerimaan merupakan tanggung jawab bendahara penerimaan, selain PNBP terdapat uang hak penyerah piutang dari proses pengurusan piutang negara dan hak Pemohon lelang (hasil bersih lelang) dari proses lelang eksekusi dan non eksekusi sukarela, terdapat juga Uang jaminan peserta lelang (UJPL) sebagai syarat mutlak untuk mengikuti lelang (Pra Lelang), UJPL peserta yang tunjuk sebagai pemenang akan diperhitungkan dalam pelunasan pokok lelang sedangkan UJPL peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang akan dikembalikan kepada peserta tersebut (Pasca lelang).

Permasalahan yang terjadi secara umum di KPKNL, terdapat uang yang mengendap/transaksi yang belum teridentifikasi di rekening Bendahara Penerimaan karena uang yang masuk tidak disertai dengan keterangan yang jelas, sehingga hal tersebut membuat Bendahara Penerimaan kesulitan untuk melakukan proses identifikasinya. Untuk itu KPKNL Mamuju menerapkan 5 (lima) Tips untuk memudahkan Bendahara Penerimaan mengidentifikasi dana yang masuk ke rekening semudah menjentikkan jari, sebagai beikut:

1.    Mengecek Rekening minimal 3 kali dalam sehari

Bendahara Penerimaan melakukan pengecekan rekening minimal tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore), setiap ada transaksi uang masuk, Bendahara Penerimaan akan mengidentifikasi transaksi tersebut se-awal mungkin, misalkan terdapat uang yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan:

·    Menggunakan Kode Briva, maka kemungkinan besar transaksi tersebut adalah UJPL atau pelunasan Lelang, KPKNL Mamuju juga menerapkan nominal unifikasi untuk  jenis lelang seperti penambahan nominal Rp. 500 untuk UJPL Lelang BMN;

·     Transaksi masuk sebesar Rp.150.000,- atau kelipatannya, maka kemungkinan uang tersebut merupakan Bea Permohonan Lelang (Lelang eksekusi Ps 6 UUHT, Kepailitan dan Pengadilan);

·      Transaksi masuk sebesar Rp.250.000,- atau kelipatannya, kemungkinan  besar merupakan Bea Pembatalan Lelang (selain lelang BMN/BMD);

·  Transaksi masuk dengan nominal tidak bulat dan tidak terdapat kode unifikasi pada nominal transaksi, kemungkinan merupakan pembayaran (angsuran/pelunasan) Pengurusan Piutang Negara

2.    Meningkatkan koordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang dan Seksi Piutang Negara

Uang yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan bersumber dari dua proses bisnis yaitu proses Pelelangan dan proses Pengurusan Piutang Negara.

Informasi uang yang masuk ke rekening bisa langsung dari Bendahara Penerimaan dengan identifikasi sendiri atau dengan berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang atau dari Seksi Piutang Negara dan informasi bisa dari Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan Seksi Piutang Negara mendapatkan informasi lebih awal dari para pengguna layanan terkait setoran yang dilakukan karena transaksi dapat terjadi kapan saja.

Untuk melancarkan komunikasi dan koordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan Seksi Piutang Negara maka dibentuklah group WhatsApp (WA) yang diberi nama PPLBp yang beranggotakan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan staf, Kepala Seksi Piutang Negara beserta staf agar tugas Bendahara Penerimaan yang beririsan dengan dua seksi teknis tersebut dapat berjalan lancar. Dengan adanya group WA tersebut tidak membatasi komunikasi/ koordinasi hanya pada jam kerja namun dapat dilakukan di luar jam kerja ataupun dihari libur

3.    Berkoordinasi dengan Pihak Bank (Bank Rekening Bendahara Penerimaan)

Berkoordinasi dengan pihak Bank dilakukan apabila informasi atau keterangan terkait uang yang masuk ke rekening tidak jelas meskipun telah dilakukan koordinasi dengan seksi Pelayanan Lelang, Pelelang dan seksi Piutang Negara. Tujuan koordinasi dengan pihak Bank untuk mendapatkan informasi lebih banyak terkait sumber uang yang dimaksud. Apabila informasi dari pihak Bank hanya sebatas lokasi tempat transaksi dan tidak disertai nama atau keterangan penyetoran maka Bendahara Penerimaan akan menginfokan kembali kepada Seksi Pelayanan Lelang/Pelelang dan seksi Piutang Negara agar dikoordinasikan ke kreditur/pemohon lelang, dan Penyerah Piutang.

4.    Membuat catatan pintar

Bendahara Penerimaan akan mencatat jadwal pelaksanaan lelang berdasarkan tembusan surat penetapan lelang melalui Nadine, agar memudahkan dalam mengidentifikasi uang yang masuk sebelum hari pelaksanaan lelang, hal tersebut dipermudah pula dengan adanya menu verifikasi uang jaminan pada website lelang.go.id.

5.    Menggunakan Aplikasi yang membantu tugas Bendahara Penerimaan

Beberapa KPKNL membuat inovasi untuk mempercepat proses layanan. Bendahara Penerimaan KPKNL Mamuju  menggunakan SIKUAT dan NOPAL untuk membantu / memudahkan tugasnya.

       a.    Aplikasi KUAT (Aplikasi Kuitansi Akurat) adalah salah satu inovasi KPKNL Mamuju, yang multi fungsi, selain untuk dapat mecetak kuitansi dalam jumlah           banyak, aplikasi ini juga dapat menampilkan data PNBP secara real time, menyiapkan data pembeli potensial, dan sebagai alat kontrol bendahara                  penerimaaan terkait jumlah kuitansi (baik yang telah diserahkan maupun yang belum) sehingga ketika ada pembeli lelang yang mengajukan permohonan kuitansi, Bendahara Penerimaan sudah dapat memastikan apakan pembeli lelang yang mengajukan kuitansi (belum pernah terima kuitansi atau sudah pernah terima kuitansi namun hilang/kececer), selain itu dapat diketahui pula jumlah sisa pelunasan harga lelang yang menjadi kewajiban pembeli lelang.

b.    NOPAL (Notifikasi Pengguna Layanan)

Inovasi KPKNL Mamuju dalam hal pemberian layanan berupa informasi secara dini kepada pengguna layanan (stakeholder) dalam bentuk pesan singkat melalui SMS/WA, dan Seksi Hukum sebagai PIC layanan. Pesan yang disampaikan melalui NOPAL terkait layanan KPKNL Mamuju, kegiatan yang akan dilaksanakan dan apresiasi telah mengguanakan layanan KPKNL Mamuju, dan menginformasikan terkait pengembalian UJPL kepada peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang. Layanan ini sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai kontrol Bendahara Penerimaan dalam hal banyaknya UJPL yang harus dikembalikan. Penggunaan NOPAL juga dimanfaatkan Bendahara Penerimaan dalam mengingatkan Pemenang Lelang untuk melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan.  Selain hal tersebut diatas penggunaan NOPAL berfungsi untuk meminimalisir keluhan dari pengguna layanan KPKNL terkait kesulitan penggunaan layanan.

Semoga tips di atas dapat membantu/memudahkan teman-teman khususnya Bendahara Penerimaan di KPKNL mengidentifikasi dana/uang yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan.


Penulis: Mudrika Jaya Rapi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Mamuju

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini