KPKNL sebagai unit vertikal DJKN merupakan
kantor pelayanan yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP yang dihasilkan
berasal dari pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara dari aspek pengelolaan
Barang Milik Negara (pemanfaatan dan pemindahtanganan), dan layanan dari bidang penilaian (dari
estimasi nilai pemanfaatan dan pemindahtangan, barang jaminan, BUMN/D, dan
SBSN), lelang (pokok lelang BMN dan bea lelang), dan piutang negara (dari hasil
PNDS dan Biad). Untuk mengelolah PNBP tersebut diperlukan jabatan
Bendahara Penerimaan yang bertugas untuk
menatausahakan penerimaan negara mulai menerima, menyimpan, menyetorkan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan tersebut.
Transaksi keluar masuknya uang di rekening bendahara penerimaan
merupakan tanggung jawab bendahara penerimaan, selain PNBP terdapat uang hak
penyerah piutang dari proses pengurusan piutang negara dan hak Pemohon lelang
(hasil bersih lelang) dari proses lelang eksekusi dan non eksekusi sukarela,
terdapat juga Uang jaminan peserta lelang (UJPL) sebagai syarat mutlak untuk
mengikuti lelang (Pra Lelang), UJPL peserta yang tunjuk sebagai pemenang akan
diperhitungkan dalam pelunasan pokok lelang sedangkan UJPL peserta yang tidak
ditunjuk sebagai pemenang lelang akan dikembalikan kepada peserta tersebut (Pasca
lelang).
Permasalahan yang terjadi secara umum di KPKNL, terdapat uang
yang mengendap/transaksi yang belum teridentifikasi di rekening Bendahara
Penerimaan karena uang yang masuk tidak disertai dengan keterangan yang jelas,
sehingga hal tersebut membuat Bendahara Penerimaan kesulitan untuk melakukan
proses identifikasinya. Untuk itu KPKNL Mamuju menerapkan 5
(lima) Tips untuk memudahkan Bendahara Penerimaan mengidentifikasi dana yang
masuk ke rekening semudah menjentikkan jari, sebagai beikut:
1. Mengecek Rekening minimal 3 kali dalam sehari
Bendahara Penerimaan
melakukan pengecekan rekening minimal tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore),
setiap ada transaksi
uang masuk, Bendahara Penerimaan akan mengidentifikasi transaksi tersebut se-awal
mungkin, misalkan terdapat uang yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan:
· Menggunakan Kode Briva, maka kemungkinan besar transaksi tersebut adalah UJPL atau pelunasan Lelang, KPKNL Mamuju juga menerapkan nominal unifikasi
untuk jenis lelang seperti penambahan
nominal Rp. 500 untuk UJPL Lelang BMN;
· Transaksi
masuk sebesar Rp.150.000,- atau kelipatannya, maka kemungkinan uang tersebut merupakan Bea Permohonan Lelang
(Lelang eksekusi Ps 6 UUHT, Kepailitan dan Pengadilan);
· Transaksi masuk
sebesar Rp.250.000,- atau kelipatannya, kemungkinan besar merupakan Bea
Pembatalan Lelang (selain lelang BMN/BMD);
· Transaksi masuk dengan nominal tidak
bulat dan tidak terdapat kode unifikasi pada nominal transaksi, kemungkinan merupakan
pembayaran (angsuran/pelunasan) Pengurusan
Piutang Negara
2. Meningkatkan koordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang
dan Seksi Piutang Negara
Uang yang masuk ke
rekening Bendahara Penerimaan bersumber dari dua proses bisnis yaitu proses
Pelelangan dan proses Pengurusan Piutang Negara.
Informasi uang yang masuk ke rekening bisa
langsung dari Bendahara
Penerimaan dengan identifikasi
sendiri atau dengan berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan
Lelang, Pelelang atau dari Seksi Piutang Negara dan informasi bisa dari Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan Seksi Piutang Negara mendapatkan informasi lebih awal dari para
pengguna layanan terkait setoran yang dilakukan karena
transaksi dapat
terjadi kapan saja.
Untuk melancarkan
komunikasi dan koordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan Seksi
Piutang Negara maka dibentuklah
group WhatsApp (WA) yang
diberi nama PPLBp yang beranggotakan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang, Pelelang, dan staf, Kepala Seksi Piutang Negara beserta
staf agar tugas Bendahara Penerimaan yang beririsan dengan dua seksi teknis
tersebut dapat berjalan lancar. Dengan adanya group WA tersebut tidak membatasi
komunikasi/ koordinasi hanya pada jam kerja namun dapat dilakukan di luar jam kerja
ataupun dihari libur
3. Berkoordinasi dengan Pihak Bank (Bank Rekening Bendahara
Penerimaan)
Berkoordinasi dengan
pihak Bank dilakukan apabila informasi atau keterangan terkait uang yang masuk
ke rekening tidak jelas meskipun telah dilakukan koordinasi dengan seksi
Pelayanan Lelang, Pelelang dan seksi Piutang Negara. Tujuan koordinasi
dengan pihak Bank untuk mendapatkan informasi lebih banyak terkait sumber uang
yang dimaksud. Apabila informasi dari pihak Bank hanya sebatas lokasi tempat transaksi
dan tidak disertai nama atau keterangan penyetoran maka Bendahara Penerimaan akan
menginfokan kembali kepada Seksi Pelayanan Lelang/Pelelang dan seksi Piutang Negara agar
dikoordinasikan ke kreditur/pemohon lelang, dan Penyerah Piutang.
4. Membuat catatan pintar
Bendahara Penerimaan
akan mencatat jadwal pelaksanaan lelang berdasarkan tembusan surat penetapan
lelang melalui Nadine, agar memudahkan dalam mengidentifikasi uang yang masuk
sebelum hari pelaksanaan lelang, hal tersebut dipermudah pula dengan adanya
menu verifikasi uang jaminan pada website
lelang.go.id.
5. Menggunakan Aplikasi yang membantu tugas Bendahara Penerimaan
Beberapa KPKNL membuat
inovasi untuk mempercepat proses layanan. Bendahara Penerimaan KPKNL Mamuju menggunakan SIKUAT dan NOPAL untuk membantu / memudahkan
tugasnya.
b.
NOPAL (Notifikasi Pengguna
Layanan)
Inovasi KPKNL Mamuju
dalam hal pemberian layanan berupa informasi secara dini kepada pengguna
layanan (stakeholder) dalam bentuk pesan
singkat melalui SMS/WA, dan Seksi Hukum sebagai PIC layanan. Pesan yang disampaikan melalui NOPAL terkait layanan
KPKNL Mamuju, kegiatan yang akan dilaksanakan dan apresiasi telah mengguanakan
layanan KPKNL Mamuju, dan menginformasikan terkait pengembalian UJPL kepada
peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang. Layanan ini sangat
berguna karena dapat dijadikan sebagai kontrol Bendahara Penerimaan dalam hal
banyaknya UJPL yang harus dikembalikan. Penggunaan NOPAL juga dimanfaatkan Bendahara Penerimaan
dalam mengingatkan Pemenang Lelang untuk melakukan pelunasan sebelum batas
waktu yang ditentukan. Selain hal
tersebut diatas penggunaan NOPAL berfungsi untuk meminimalisir keluhan dari
pengguna layanan KPKNL terkait kesulitan penggunaan layanan.
Semoga tips di atas dapat membantu/memudahkan teman-teman khususnya Bendahara Penerimaan di KPKNL mengidentifikasi dana/uang yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan.
Penulis: Mudrika Jaya Rapi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Mamuju