KPKNL Madiun Laksanakan Lelang Barang Rampasan Negara, Kontribusi Penerimaan Negara.
Arlianti Vita
Kamis, 13 Agustus 2026 |
35 kali
KPKNL Madiun melaksanakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 12 Agustus 2026 yang dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda Sri Lestari atas permohonan lelang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, serta Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Koordinator. Pelaksanaan Lelang barang rampasan kejaksaan tersebut bertempat di Aula KPKNL Madiun, Jalan Serayu No.141 Madiun.
Barang rampasan negara yang dijual melalui lelang pada KPKNL Madiun tersebut sebanyak 4 lot, 3 lot kendaraan roda 2 dan 1 lot Handphone. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, terbentuk harga pokok lelang total sebesar Rp.9.324.000,- (Sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau naik sebesar 141 % dari total nilai limit sebesar Rp.6.624.000,- (Enam juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah). Seluruh hasil lelang barang rampasan negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara oleh Kejaksaan ini menunjukkan kolaborasi antar Lembaga dan merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penyelesaian dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Selain itu juga merupakan proses penegakan hukum, memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga optimal memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Foto Terkait Berita