Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Madiun
Lelang Seretak  Barang Rampasan Negara: Sinergi Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Lelang Seretak Barang Rampasan Negara: Sinergi Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Arlianti Vita
Selasa, 11 Agustus 2026 |   28 kali

Kanwil DJKN Jawa Timur bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Jawa Timur di Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2026. Lelang Serentak dilaksanakan secara daring oleh KPKNL Madiun, KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Malang, dan KPKNL Jember, yang pembukaannya dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 bertempat di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Jatirejo, Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam pelaksanaan pembukaan Lelang Serentak tersebut, antara lain yaitu Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, beserta jajaran dan perwakilan KPKNL yang melaksanakan lelang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H. beserta jajarannya dan perwakilan dari Bank Mandiri.

Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta merupakan bentuk proses penegakan hukum atas barang yang di rampas untuk negara yang berasal dari tindak pidana. Momentum pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Pelaksanaan lelang serentak ini mendapatkan  antusiasme positif dari masyarakat, sekaligus merupakan salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara.

Untuk pelaksanaan lelang pada KPKNL Madiun, dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda Dwijanti Kristina MR dan Pelelang Ahli Muda Sri Lestari. Pelaksanaan Lelang aset rampasan kejaksaan tersebut dilakukan atas permohoan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Ngawi, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Jumlah keseluruhan objek yang dilelang, yaitu 12 objek dengan rincian 11 terjual dan 1 Tidak Ada Peminat (TAP). Harga yang terbentuk dari penjualan lelang tersebut yaitu sebesar Rp.351.486.000,- (Tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dari total limit sebesar Rp.246.136.000,- (Dua ratus empat puluh enam juta serratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau naik sebesar 43%. Hasil lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bermuara bagi kepentingan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon