Lelang Seretak Barang Rampasan Negara: Sinergi Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Arlianti Vita
Selasa, 11 Agustus 2026 |
28 kali
Kanwil DJKN Jawa Timur bersinergi
dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan kegiatan Lelang Serentak
Jawa Timur di Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2026. Lelang
Serentak dilaksanakan secara daring oleh KPKNL Madiun, KPKNL Surabaya, KPKNL
Sidoarjo, KPKNL Malang, dan KPKNL Jember, yang pembukaannya dilaksanakan pada
Selasa, 11 Agustus 2026 bertempat di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Jatirejo, Jabung, Kecamatan Jatirejo,
Kabupaten Mojokerto. Hadir dalam pelaksanaan pembukaan Lelang Serentak
tersebut, antara lain yaitu Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, beserta
jajaran dan perwakilan KPKNL yang melaksanakan lelang, Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H. beserta jajarannya dan perwakilan
dari Bank Mandiri.
Kegiatan ini menunjukkan
kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang
efektif, transparan, dan akuntabel, serta merupakan bentuk proses penegakan
hukum atas barang yang di rampas untuk negara yang berasal dari tindak pidana.
Momentum pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 sekaligus dalam
rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Pelaksanaan
lelang serentak ini mendapatkan antusiasme positif dari masyarakat, sekaligus merupakan
salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset yang memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara.
Untuk pelaksanaan lelang pada KPKNL
Madiun, dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda Dwijanti Kristina MR dan Pelelang
Ahli Muda Sri Lestari. Pelaksanaan Lelang aset rampasan kejaksaan tersebut
dilakukan atas permohoan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri
Ngawi, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kejaksaan Negeri
Nganjuk. Jumlah keseluruhan objek yang dilelang, yaitu 12 objek dengan rincian
11 terjual dan 1 Tidak Ada Peminat (TAP). Harga yang terbentuk dari penjualan
lelang tersebut yaitu sebesar Rp.351.486.000,- (Tiga ratus lima puluh satu juta
empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dari total limit sebesar Rp.246.136.000,-
(Dua ratus empat puluh enam juta serratus tiga puluh enam ribu rupiah) atau
naik sebesar 43%. Hasil lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bermuara bagi kepentingan masyarakat.
Foto Terkait Berita