Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Madiun
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Madiun Raya

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Madiun Raya

Arlianti Vita
Rabu, 22 Mei 2024 |   76 kali

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Madiun Raya

 

Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang menjadi milik negara. Hal ini ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabenan dan cukai.  Pada 21 Mei 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun) senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Madiun.

 

Kepala KPKNL Madiun selaku, Fendy Purwanto, selaku pimpinan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Madiun yaitu sebagai Pengelola BMN turut hadir menyaksikan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan  hadir atas undangan KPPBC TMP C Madiun Nomor: UND-25/KBC.1204/2024 tanggal 17 Mei 2024 Hal: Undangan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan dan Konferensi Pers Hasil Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai. Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024. Adapun data Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dimusnahkan adalah:

-      Total 760.220 batang yang terdiri 754.380 batang rokok jenis SKM dan 5.840 batang rokok jenis SPM, serta 303,67 liter MMEA.

-        Perkiraan nilai barang senilai Rp. 1.004.195.000,00 (satu miliar empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

-       Potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp. 765.822.404,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat rupiah).

-       Hasil dari 29 penindakan Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam periode akhir tahun 2023 dan bulan Januari s.d. Februari Tahun 2024.


Selain sebagai perwujudan penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapatkan target penerimaan negara sebesar Rp.1.112.554.479.000,- dan sampai dengan bulan April 2024 realisasinya telah berhasil mencapai Rp504.010.000.000 atau 45,30

Foto Terkait Berita

Floating Icon