Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Madiun Raya
Arlianti Vita
Rabu, 22 Mei 2024 |
76 kali
Pemusnahan
Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Madiun Raya
Barang Milik Negara (BMN)
yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang menjadi
milik negara. Hal ini ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabenan dan cukai. Pada 21
Mei 2024, Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C
Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun) senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan
demi menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor
Bea dan Cukai Madiun.
Kepala
KPKNL Madiun selaku, Fendy Purwanto, selaku pimpinan unit vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Madiun yaitu sebagai Pengelola
BMN turut hadir menyaksikan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil
Penindakan hadir atas undangan KPPBC TMP
C Madiun Nomor: UND-25/KBC.1204/2024 tanggal 17 Mei 2024 Hal: Undangan
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan dan Konferensi Pers Hasil
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai. Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut
telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui surat
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor
S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024. Adapun data Barang Kena Cukai (BKC)
Ilegal yang dimusnahkan adalah:
- Total
760.220 batang yang terdiri 754.380 batang rokok jenis SKM dan 5.840 batang
rokok jenis SPM, serta 303,67 liter MMEA.
- Perkiraan
nilai barang senilai Rp. 1.004.195.000,00 (satu miliar empat juta seratus
sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Potensi
nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp. 765.822.404,00 (tujuh ratus
enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat
rupiah).
- Hasil
dari 29 penindakan Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam periode akhir tahun 2023
dan bulan Januari s.d. Februari Tahun 2024.
Selain sebagai perwujudan penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapatkan target penerimaan negara sebesar Rp.1.112.554.479.000,- dan sampai dengan bulan April 2024 realisasinya telah berhasil mencapai Rp504.010.000.000 atau 45,30
Foto Terkait Berita