Madiun – Jumat (26/02/2021), Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
(KPKNL) Umardani Yusuf Wahyudi menghadiri acara pemusnahan serentak Barang Milik Negara Hasil Penindakan di
Bidang Cukai – seluruh satuan kerja dalam Lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur
II.
Pelaksanaan
pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang
Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas
untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Hasil dari penindakan
yang telah diputuskan menjadi Barang Milik Negara dimaksud dan diusulkan kepada
Kepala KPKNL Madiun selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan, telah ditetapkan
persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Madiun sebagaimana dalam surat
persetujuan Kepala KPKNL Madiun atas nama Menteri Keuangan nomor S-1/MK.6/WKN.10/KNL.06/2021
tanggal 13 Januari 2021 dan nomor S-3/MK.6/WKN.10/KNL.06/2021 tanggal 28
Januari 2021. Barang Milik Negara yang dimusnahkan berupa 11.340 batang rokok
sigaret kretek mesin dan 158 batang sigaret kretek tangan dengan nilai sebesar
Rp. 11.636.800,00 (sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus
rupiah).
Pemusnahan
dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Madiun tersebut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Madiun, Kepala
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Kepala
Seksi PKN KPKNL Madiun, Aparat Penegak Hukum, dan para undangan lainnya.
Kegiatan yang
dimulai pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan. Tidak ada kata menyerah dalam penegakan hukum berdasarkan
peraturan yang berlaku untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. (seksi hukum dan informasi)