Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi Dalam Sosialisasikan Pemanfaatan BMN Dan Pengelolaan Keuangan Negara
Muhammad Fais Mardian
Senin, 03 September 2018   |   612 kali

Madiun - Dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Madiun Senin (3/9) dilaksanakan berkat kerjasama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun dan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Kegiatan bertajuk Panorama Pagi tersebut dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan antara lain terkait pemanfaatan Barang Milik Negara  dan pengelolaan keuangan negara serta dalam rangka keterbukaan informasi publik.

Kepala KPKNL Madiun Adi Wibowo hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber didampingi Kepala Seksi Hukum dan Informasi M.Fais Mardian. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Madiun Kaswiyono serta  Ibu Anik Mariani staf KPPN Madiun.

Program acara yang mengudara setiap pagi mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam tersebut di pandu Yuliana penyiar RRI Pro I Madiun membahas tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara serta kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara yang menjadi tugas dan fungsi KPPN.

Pada kesempatan ini, Adi Wibowo memaparkan tugas pokok dan fungsi KPKNL, selain melaksanakan pelayanan lelang yang dapat menghasilkan PNBP untuk negara, juga melakukan pengelolaan kekayaan negara berupa pemanfaatan BMN yang tentunya juga dapat menghasilkan PNBP.

Acara dialog ini mendapat sambutan yang cukup antusias dari masyarakat pendengar RRI Pro I Madiun yang berada disekitar wilayah Madiun, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan melalui telepon yang nomornya telah dibacakan Penyiar. Salah satunya dari Nanik (pensiunan PNS,Madiun) yang mengajukan pertanyaan tentang pemanfaatan aset. “Apakah aset berupa gedung yang tidak digunakan (mangkrak) dapat dimanfaatkan?” tanyanya. Adi Wibowo mengatakan bahwa aset BMN yang tidak digunakan oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dapat dimohonkan persetujuan pemanfaatannya kepada Pengelola BMN (KPKNL) sehingga dapat menghasilkan PNBP. Selanjutnya, Kaswiyono menambahkan bahwa PNBP yang disetor ke Kas Negara tersebut akan menjadi pendapatan negara dan nantinya akan dikelola negara untuk kepentingan pembangunan.   

Pertanyaan lainnya disampaikan pendengar dari Ponorogo. “Dengan pemakaian mobil dinas yang sembrono dan pemeliharaannya yang tidak teratur, maka akan menurunkan harga penjualan lelangnya. Bagaimana untuk mengatasi permasalahan tersebut?” tanyanya.  Dijelaskan Adi bahwa masalah cara penggunaan dan pemeliharaan BMN tersebut adalah tanggung jawab mutlak Pengguna BMN, Pengelola BMN (KPKNL) memantau secara umum pengawasan atas cara penggunaan dan pemeliharaan BMN tersebut. “Dengan adanya ketersediaan anggaran pemeliharaan atas BMN (mobil) pada Satuan kerja tersebut diharapkan pemeliharaannya dilakukan secara teratur sehingga nantinya apabila BMN tersebut diajukan penghapusan nilainya tidak turun secara signifikan,” pungkas Adi.

Diakhir dialog, Adi mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara KPKNL Madiun, KPPN Madiun dan RRI Madiun sehingga sosialisasi dan transparansi tugas masing-masing lembaga di Kementerian Keuangan dapat berjalan secara rutin dan tersebar luas kepada masyarakat. Selamat Ulang Tahun RRI yang ke 73. "Sekali diudara tetap diudara". (Foto dan Narasi Seksi HI KPKNL Madiun

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini