Madiun - Dialog
interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Madiun Senin (3/9) dilaksanakan
berkat kerjasama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun dan
Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Kegiatan bertajuk
Panorama Pagi tersebut dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Kementerian
Keuangan antara lain terkait pemanfaatan Barang Milik Negara dan
pengelolaan keuangan negara serta dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Kepala KPKNL Madiun Adi
Wibowo hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber didampingi Kepala Seksi
Hukum dan Informasi M.Fais Mardian. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi
Verifikasi dan Akuntansi KPPN Madiun Kaswiyono serta Ibu Anik Mariani
staf KPPN Madiun.
Program acara yang
mengudara setiap pagi mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam tersebut di
pandu Yuliana penyiar RRI Pro I Madiun membahas tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara serta kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara yang menjadi
tugas dan fungsi KPPN.
Pada kesempatan ini, Adi
Wibowo memaparkan tugas pokok dan fungsi KPKNL, selain melaksanakan pelayanan
lelang yang dapat menghasilkan PNBP untuk negara, juga melakukan pengelolaan
kekayaan negara berupa pemanfaatan BMN yang tentunya juga dapat menghasilkan
PNBP.
Acara dialog ini
mendapat sambutan yang cukup antusias dari masyarakat pendengar RRI Pro I
Madiun yang berada disekitar wilayah Madiun, hal itu dibuktikan dengan
banyaknya pertanyaan melalui telepon yang nomornya telah dibacakan Penyiar.
Salah satunya dari Nanik (pensiunan PNS,Madiun) yang mengajukan pertanyaan
tentang pemanfaatan aset. “Apakah aset berupa gedung yang tidak digunakan
(mangkrak) dapat dimanfaatkan?” tanyanya. Adi Wibowo mengatakan bahwa aset BMN
yang tidak digunakan oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dapat dimohonkan
persetujuan pemanfaatannya kepada Pengelola BMN (KPKNL) sehingga dapat menghasilkan
PNBP. Selanjutnya, Kaswiyono menambahkan bahwa PNBP yang disetor ke Kas Negara
tersebut akan menjadi pendapatan negara dan nantinya akan dikelola negara untuk
kepentingan pembangunan.
Pertanyaan lainnya disampaikan pendengar dari Ponorogo. “Dengan pemakaian mobil dinas yang sembrono
dan pemeliharaannya yang tidak teratur, maka akan menurunkan harga penjualan
lelangnya. Bagaimana untuk mengatasi permasalahan tersebut?” tanyanya.
Dijelaskan Adi bahwa masalah cara penggunaan dan pemeliharaan BMN tersebut adalah
tanggung jawab mutlak Pengguna BMN, Pengelola BMN (KPKNL) memantau secara umum
pengawasan atas cara penggunaan dan pemeliharaan BMN tersebut. “Dengan adanya
ketersediaan anggaran pemeliharaan atas BMN (mobil) pada Satuan kerja tersebut
diharapkan pemeliharaannya dilakukan secara teratur sehingga nantinya apabila
BMN tersebut diajukan penghapusan nilainya tidak turun secara signifikan,” pungkas
Adi.
Diakhir dialog, Adi
mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara KPKNL Madiun, KPPN Madiun dan RRI
Madiun sehingga sosialisasi dan transparansi tugas masing-masing lembaga di
Kementerian Keuangan dapat berjalan secara rutin dan tersebar luas kepada
masyarakat. Selamat Ulang Tahun RRI yang ke 73. "Sekali diudara tetap diudara". (Foto dan Narasi Seksi HI KPKNL Madiun)