Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi dalam Penggalian Potensi Piutang Negara
Muh Abdus Salam
Jum'at, 12 Mei 2017   |   210 kali

Sinergi dalam Penggalian Potensi Piutang Negara

Kepala Bidang Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Agung Budi Setiaji beserta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun Erni Ika Nurhayati dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun Muhammad Fais Mardian, melaksanakan koordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun pada 09 Mei 2017 dalam rangka penggalian potensi piutang Negara. Kunjungan Kepala Bidang Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur beserta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun disambut langsung oleh Suwandoko selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun. Koordinasi ini adalah tindak lanjut pasca penyerahan berkas piutang Negara dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, sharing diskusi dan strategi terkait kendala-kendala pengurusan piutang negara di lapangan serta penggalian potensi piutang Negara yang belum diserahkan.

"Pada prinsipnya kami siap melanjutkan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik dan akan kami identifikasi kembali piutang-piutang yang belum diserahkan, supaya dilengkapi persyaratan yang harus dalam dipenuhi dalam proses penyerahan pengurusan piutang Negara pada KPKNL Madiun," ungkap Suwandoko. Suwandoko mengharapkan agar ada kesamaan persepsi dan strategi penagihan agar jumlah angsuran yang dibayarkan bisa sesuai data jumlah hutang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Madiun.

Pada hari yang sama, Kepala Bidang Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Agung Budi Setiaji beserta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Madiun Erni Ika Nurhayati dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Madiun Muhammad Fais Mardian juga mengadakan koordinasi untuk penggalian potensi piutang negara dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Soedono dan bertemu dengan Dra. Suswati.D.W selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Soedono Madiun.

Pada kesempatan tersebut, Agung menjelaskan terkait tugas dan fungsi KPKNL untuk melaksanakan pengurusan piutang Negara salah satunya berasal dari piutang Rumah Sakit, lebih lanjut Agung menjelaskan beberapa hal terkait dengan pengurusan piutang Negara antara lain terkait produk hukum PUPN, kriteria piutang Negara, dan prosedur penghapusan piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini