Pengarusutamaan Gender dan Pilihan Perempuan, Antara Karir atau Keluarga
Arlianti Vita
Selasa, 29 September 2026 |
28 kali
Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan
strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai
dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi. PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender
sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh
penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi
kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol
sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan
keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Pengarusutamaan gender
dalam pembangunan, merupakan strategi yang digunakan untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan
Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta
meningkatkan partisipasi keduanya dalam pengambilan keputusan dan penguasaan
terhadap sumberdaya pembangunan, seperti misalnya pengetahuan, keterampilan, dan
informasi.
Di Indonesia, pelaksanaan PUG diamanatkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan bersifat inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka kerja dan implementasinya. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, sebelum adanya program PUG, ketidakadilan gender dijumpai dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Keadilan Gender adalah suatu keadaan dimana tercipta perlakuan yang adil terhadap laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, kepedulian sebagai perempuan dan juga sebagai laki-laki.
Terkait PUG ini, di atur landasan Hukum dan
Strategi yang diperkuat melalui Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Nasional, yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah untuk mengintegrasikan PUG di setiap sektor pembangunan.
Melalui Inpres tersebut, Presiden RI menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/ Walikota, untuk melaksanakan
pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan
nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta
kewenangan masing-masing, serta memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam
Instruksi Presiden dimaksud.
Adapun manfaat setelah
adanya PUG bagi perempuan, antara lain, perempuan
mendapatkan akses setara dengan laki-laki, kesempatan promosi jabatan, terbukanya
seluas-luasnya bagi perempuan menduduki posisi kepemimpinan dan pengambil
keputusan yang sebelumnya didominasi oleh laki-laki, mendorong perusahaan/instansi
membuat kebijakan afirmatif, seperti jam kerja yang fleksibel dan cuti
melahirkan yang memadai, sehingga perempuan tidak harus memilih antara karir
dan keluarga, karena bagi perempuan, pilihan antara karir dan keluarga merupakan
pilihan yang tidak mudah, keduanya sama-sama
berarti, serta sama-sama memiliki tantangan yang luar
biasa, jika berjalan beriringan/ seimbang.
Namun demikian, jangan sampai perempuan melupakan
kodrat perempuan sebagai ibu dan istri, sehingga harus dapat manajemen waktu untuk memastikan keseimbangan antara
pekerjaan dan keluarga.
Di jaman sekarang, perempuan yang memilih menjadi wanita karier sungguh merupakan hal yang wajar. Tidak sedikit melihat perempuan menjadi pemimpin pada suatu organisasi. Bagi Sebagian perempuan, tidak mudah menjalani dua peran sekaligus, karena menjadi wanita karier ataupun ibu rumah tangga sama hebatnya. Dalam konteks kesetaraan gender di tempat kerja dan keluarga, tanggung jawab ini dapat dijabarkan ke dalam beberapa fokus utama, yaitu dapat menunjukkan kinerja tinggi yang mematahkan anggapan perempuan kurang kapabel, menghindari beban ganda dalam pembagian tugas rumah tangga dan mengambil peran dalam keberagaman gender di berbagai pekerjaan secara profesional.
Dengan adanya PUG yang di atur oleh Pemerintah, bagi perempuan yang memiliki
karier memberikan rasa mandiri, pencapaian pribadi yang tak ternilai, dan
memberi mereka kesempatan untuk berkembang, belajar, serta mengejar impian
mereka tanpa batasan yang didasarkan pada gender. Adanya PUG ini bukan hanya memenuhi
hak wanita, namun sudah menjadi keharusan moral untuk mendukung partisipasi
wanita. Wanita yang memilih untuk menjalani peran ganda, sebagai ibu rumah
tangga dan berkarier, harus benar-benar dapat memprioritaskan salah satu dan
membuat pilihan yang tepat jika disaat yang bersamaan ada kebutuhan yang
sama-sama penting di keluarga atau di kantor, Perempuan harus mensyukuri dengan diaturnya PUG ini, yang kebijakan tersebut diberikan
dengan kesempatan yang sama kepada semua perempuan di Indonesia, antara lain
dengan memanfaatkan kesetaraan dengan laki-laki yang meminimalkan kesenjangan
perlakuan, agar perempuan melaksanakan peran keduanya dengan baik dan professional
sebagai ibu rumah tangga dan wanita karier, serta mengembangkan potensi diri
tanpa diskriminasi sehingga berperan maksimal dalam banyak
kesempatan, untuk sukses di rumah tangga dan sukses dalam karier.
Sumber:
Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Nasional
Bahanajar1pug-e-learning_pprg_th_2022_
https://setjen.kemenkeu.go.id/api/Medias/27531226-a757-4e0c-9341-a3056dddea48
https://www.google.com/search?q=manfaat+pug+bagi+karir+perempuan&sca_esv=
https://www.google.com/search?q=pilihan+perempuan+antara+karir+dan+keluarga&sca_esv=
_
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |