Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Artikel
Sekilas Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia
Arlianti Vita
Senin, 30 Oktober 2023   |   1058 kali

77 tahun lalu, tepatnya tanggal 30 Oktober 1946, uang kertas Republik Indonesia diedarkan pertama kali di Indonesia. Momen ini untuk mengingat sejarah penting ketika Indonesia menerbitkan mata uangnya sendiri di tahun 1946 silam. Hari Uang nasional digelar untuk memperingati lahirnya mata uang pertama milik bangsa Indonesia, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).  Di era globalisasi ekonomi, setiap negara tentunya memiliki mata uang resmi yang digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Bagi pemerintah, perlunya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya sekadar sebagai alat tukar saja, melainkan juga sebagai suatu lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain.

Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara merupakan orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah Republik Indonesia (RI) segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, karena keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung dilakukan. Belanda yang sempat datang kembali ke Indonesia semakin menambah buruk keadaan dengan tetap menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer dan tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketika pemerintah Indonesia merencanakan untuk membuat mata uang resmi Indonesia, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) muncul dan ingin menerbitkan mata uang NICA. Hal itu membuat perekonomian tidak stabil dan inflasi tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia pun mempercepat produksi Oeang Repoeblik Indonesia untuk mengurangi tekanan dan ketidakstabilan ekonomi.

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi. Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati sebagai Hari Uang Nasional.

Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang. Pada saat itu, A. A. Maramis membubuhkan tanda tangannya di lembar ORI. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ORI yang beredar merupakan mata uang Indonesia yang sah. ORI muncul dalam beragam seri, mulai dari Seri I sampai dengan Seri ORI Baru. Berikut rinciannya:

-        ORI Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis

-        ORI Seri II lahir pada 1 Januari 1947 ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara

-        ORI Seri III lahir pada 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis

-        ORI Seri IV lahir pada 23 Agustus 1948 ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta

-        Seri ORI Baru lahir 17 Agustus 1949 ditandatangani oleh Mr. Loekman Hakim

ORI Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir pada 1 Januari 1950. Ketika Indonesia menjadi RIS, mata uang RIS resmi diberlakukan menggantikan Seri ORI Baru.

Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat itu. Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat  data perkembangan uang beredar. Peran dan fungsi bank pun kemudian digantikan oleh Bank Indonesia (BI) yang resmi berdiri pada tahun 1953. Peran dan fungsi BI sebagai bank sentral itulah, uang baru mulai dirilis yang kemudian dikenal dengan nama Rupiah. Nama “Rupiah” berasal dari bahasa Mongolia yang artinya perak. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat banyaknya fun fact mata uang Rupiah dan tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia untuk memberlakukan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, peringatan Hari Keuangan Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa uang bukan hanya sekadar alat tukar semata, tetapi juga pemersatu bangsa sekaligus lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam menjadi kewenangan Bank Indonesia. Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang dimaksud Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada saat uang tahun emisi 2016 terbit. Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai pecahan uang baru tersebut.

Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Ø   Cinta Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu.

Ø  Bangga Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa.

Ø  Paham Rupiah, merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.

Mata uang sebuah negara tidak hanya bermanfaat sebagai alat transaksi yang sah. Namun, mata uang juga berperan sebagai simbol kedaulatan suatu negara dan identitas suatu bangsa. Hal ini bukan hanya sebagai alat pembayaran dan lambang negara, tetapi juga sebagai alat untuk memperkenalkan diri ke masyarakat luas.

Momentum peringatan Hari Oeang ke-77 diharapkan mampu membangkitkan kesadaran akan pentingnya memperkuat kedaulatan negara melalui penguatan nilai mata uang rupiah. Masyarakat mungkin lebih bangga dengan menyimpan dalam bentuk mata uang asing, terlebih dengan adanya kemudahan teknologi kini membayar melalui aplikasi. Masyarakat seringkali lupa bahwa uang itu adalah bentuk kedaulatan dan terlena serta meninggalkan penggunaan mata uang rupiah. DIRGAHAYU OEANG RI… DIRGAHAYU KEMENTERIAN KEUANGAN RI…MERDEKA!!!

 

Sumber:

https://www.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang

https://unida.ac.id/artikel/fakta-unik-dibalik-hari-keuangan-nasional

https://bclampung.beacukai.go.id/spanduk/hari-oeang/

https://www.pajakku.com/read/6358a4cab577d80e80307b41/Fun-Fact-Hari-Keuangan-Nasional-Ini-Dia-Yang-Perlu-Kamu-Ketahui!

https://tirto.id/hari-keuangan-nasional-30-oktober-sejarah-lahirnya-mata-uang-ri-gkPo

https://www.bi.go.id/cinta-bangga-paham-rupiah/default.aspx

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini