77 tahun lalu, tepatnya tanggal 30 Oktober 1946, uang kertas Republik Indonesia
diedarkan pertama kali di Indonesia. Momen ini untuk mengingat sejarah penting
ketika Indonesia menerbitkan mata uangnya sendiri di tahun 1946 silam. Hari Uang nasional digelar untuk memperingati
lahirnya mata uang pertama milik bangsa Indonesia, yaitu Oeang Republik
Indonesia (ORI). Di era globalisasi ekonomi, setiap negara tentunya memiliki
mata uang resmi yang digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Bagi
pemerintah, perlunya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya sekadar sebagai alat
tukar saja, melainkan juga sebagai suatu lambang utama negara untuk
memperkenalkan Indonesia pada negara lain.
Menteri
Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara merupakan orang yang pertama kali
mengusulkan agar pemerintah Republik
Indonesia (RI) segera menerbitkan mata uang sendiri
sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, karena keterbatasan dana, sarana
prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata
uang sendiri tak langsung dilakukan. Belanda yang sempat datang kembali ke Indonesia semakin
menambah buruk keadaan dengan tetap menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer dan tidak
mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketika pemerintah
Indonesia merencanakan untuk membuat mata uang resmi Indonesia, Netherlands Indies Civil Administration
(NICA) muncul dan ingin menerbitkan mata uang NICA. Hal itu membuat
perekonomian tidak stabil dan inflasi tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah
Indonesia pun mempercepat produksi Oeang Repoeblik Indonesia untuk mengurangi
tekanan dan ketidakstabilan ekonomi.
Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden
Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang
sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pada 29
Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya
dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di
Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah,
sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi. Tindakan yang dilakukan
pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang
dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penerbitan
ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan
untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Setelah
perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah
mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, Pemerintah juga
menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati
sebagai Hari Uang Nasional.
Pada 7
November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara
pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang bertugas untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang. Pada saat itu, A. A. Maramis membubuhkan
tanda tangannya di lembar ORI. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ORI
yang beredar merupakan mata uang Indonesia yang sah. ORI muncul dalam beragam
seri, mulai dari Seri I sampai dengan Seri ORI Baru. Berikut rinciannya:
-
ORI
Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis
-
ORI
Seri II lahir pada 1 Januari 1947 ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara
-
ORI
Seri III lahir pada 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis
-
ORI
Seri IV lahir pada 23 Agustus 1948 ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta
-
Seri
ORI Baru lahir 17 Agustus 1949 ditandatangani oleh Mr. Loekman Hakim
ORI Seri Republik Indonesia
Serikat (RIS) lahir pada 1 Januari 1950. Ketika Indonesia menjadi RIS, mata
uang RIS resmi diberlakukan menggantikan Seri ORI Baru.
Dalam
kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit
dihitung dengan tepat. Penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena
uang De Javasche Bank dan Pemerintah
Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan
ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat itu. Pada
tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche
Bank membuat data perkembangan uang beredar. Peran dan
fungsi bank pun kemudian digantikan oleh Bank Indonesia (BI) yang resmi berdiri
pada tahun 1953. Peran dan fungsi BI sebagai bank sentral itulah, uang baru
mulai dirilis yang kemudian dikenal dengan nama Rupiah. Nama “Rupiah” berasal
dari bahasa Mongolia yang artinya perak. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat
banyaknya fun fact mata uang Rupiah dan tantangan yang dihadapi pemerintah
Indonesia untuk memberlakukan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah
digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, peringatan Hari Keuangan Nasional yang
diperingati setiap tanggal 30 Oktober diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa
uang bukan hanya sekadar alat tukar semata, tetapi juga pemersatu bangsa
sekaligus lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Berdasarkan
Undang-undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 hak tunggal untuk mengeluarkan
uang kertas dan uang logam menjadi kewenangan Bank Indonesia. Saat ini, uang
rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang dimaksud Pemerintah
dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada
saat uang tahun emisi 2016 terbit. Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember
2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama
dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai
pecahan uang baru tersebut.
Bank
Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta,
Bangga, Paham Rupiah.
Ø Cinta Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat
untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara
tepat, menjaga dirinya dari kejahatan uang palsu.
Ø Bangga Rupiah, merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat
memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan
alat pemersatu bangsa.
Ø Paham Rupiah, merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami
peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai
alat penyimpan nilai kemampuan.
Mata uang sebuah negara tidak hanya bermanfaat sebagai alat transaksi
yang sah. Namun, mata uang juga berperan sebagai simbol kedaulatan suatu
negara dan identitas suatu bangsa. Hal ini bukan hanya sebagai alat
pembayaran dan lambang negara, tetapi juga sebagai alat untuk memperkenalkan
diri ke masyarakat luas.
Momentum peringatan Hari Oeang ke-77 diharapkan
mampu membangkitkan kesadaran akan pentingnya memperkuat kedaulatan negara
melalui penguatan nilai mata uang rupiah. Masyarakat mungkin lebih bangga dengan
menyimpan dalam bentuk mata uang asing, terlebih dengan adanya kemudahan
teknologi kini membayar melalui aplikasi. Masyarakat seringkali lupa bahwa uang
itu adalah bentuk kedaulatan dan terlena serta meninggalkan penggunaan mata
uang rupiah. DIRGAHAYU OEANG RI…
DIRGAHAYU KEMENTERIAN KEUANGAN RI…MERDEKA!!!
Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang
https://unida.ac.id/artikel/fakta-unik-dibalik-hari-keuangan-nasional
https://bclampung.beacukai.go.id/spanduk/hari-oeang/
https://tirto.id/hari-keuangan-nasional-30-oktober-sejarah-lahirnya-mata-uang-ri-gkPo