Menurut beberapa literasi, Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gugatan diartikan sebagai tuntutan yang diajukan oleh satu pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pihak lain
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 154
/PMK.01/2021, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
lelang, salah satu jenis lelang yang dilaksanakan adalah Lelang eksekusi pasal
6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang
Hak Tanggungan (UUHT) menjadi pilihan dalam penyelesaian kredit
macet oleh perbankan, non perbankan bahkan perorangan.
Sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT, apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan
pertama berhak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut. Dengan demikian ketika debitur mengalami wanprestasi, kreditur/pemegang Hak
Tanggungan Peringkat I dapat menjual obyek hak tanggungan secara lelang melalui
KPKNL tanpa harus mendapatkan fiat pengadilan terlebih dahulu.
Pelaksanaan ketentuan
dalam Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan tidak jarang menjadi pemicu keberatan
dari pihak debitur dengan mengajukan upaya hukum berupa gugatan. Gugatan
diajukan setelah barang jaminan kredit
hendak dieksekusi lelang, bahkan saat pengumuman lelang diterbitkan oleh Pemohon Lelang. Undang -
undang mengatur bahwa setiap debitur memang diberi ruang untuk melakukan upaya
hukum terhadap hal-hal yang dianggap merugikan dirinya. Retnowulan Sutantio, S.H. dan
Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum
Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek mengatakan penggugat adalah
seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa”
melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
Penyelesaian penanganan
perkara gugatan perdata merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh seksi
Hukum dan Informasi di KPKNL. Selama
tahun 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) perkara
ditangani oleh penangan perkara pada seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Madiun
dan 4 (empat) di antaranya
diselesaikan dengan perdamaian yang dilanjutkan dengan pencabutan gugatan. Pada
hari Senin tanggal 19 September 2022, salah satu perkara yang ditangani oleh
KPKNL Madiun dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri
(PN) Bojonegoro karena para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran penangan perkara dalam rangka mendudukkan suatu persoalan yang sedang dihadapi, memberikan
pencerahan dan pemahaman terhadap suatu permasalahan hukum sehingga dapat
diketahui cara penyelesaian yang terbaik. Dengan berhasilnya tahap mediasi, tentu saja mengurangi beban
jumlah perkara yang harus ditangani pada KPKNL Madiun.
Pasal 271 Rv sebagai
pedoman yang juga disebutkan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan menyebutkan, ‘Penggugat dapat melepaskan gugatan
(mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah
ada jawaban, maka pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan
pihak lawan’.
Adapun syarat dan akibat
dari pencabutan gugatan tersebut, disebutkan pada pasal selanjutnya, pasal 272
Rv. Pada pasal 272 Rv disebutkan bahwa Pencabutan gugatan dapat
dilakukan di dalam sidang Pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau
pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan
kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu
kepada pengacara pihak lawan. Pencabutan gugatan dapat diterima dengan cara
yang sama. Pencabutan gugatan membawa akibat hukum kepada:
1.
Semua
pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum
diajukan gugatan.
2. Pihak
yang mencabut gugatannya, berkewajiban membayar biaya perkara yang harus
dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran
besarnya biaya.
Data KPKNL Madiun,
hingga 18 September 2022, tercatat ada 20 (dua puluh) perkara aktif yang terbagi dalam dua kategori. Pertama, perkara
berasal dari lelang laku dan lelang tidak ada peminat, yang terdapat Tuntutan
Ganti Rugi (TGR), yaitu sebanyak 3 (tiga) perkara. Kedua, perkara yang berasal
dari lelang laku, tidak ada peminat dan tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (Non
TGR), yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) perkara. Dengan demikian, jumlah perkara
aktif yang ditangani oleh KPKNL Madiun per tanggal 19 September 2022 berkurang
1, sehingga menjadi 19 perkara.
Dengan adanya perdamaian
yang terjadi pada saat Mediasi, tentu saja dapat menghemat waktu, biaya dan
tenaga, Penyelesaian sengketa
melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah
mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan
saling menguntungkan, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi
menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang
dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).