Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Artikel
Perdamaian sebagai Jalan Tengah Penyelesaian Sengketa
Fitria Ayuningtyas
Selasa, 20 September 2022   |   1501 kali

Menurut beberapa literasi, Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gugatan diartikan sebagai tuntutan yang diajukan oleh satu pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pihak lain

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lelang, salah satu jenis lelang yang dilaksanakan adalah Lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) menjadi pilihan dalam penyelesaian kredit macet oleh perbankan, non perbankan bahkan perorangan.

 

Sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT, apabila  debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama berhak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Dengan demikian ketika debitur mengalami wanprestasi, kreditur/pemegang Hak Tanggungan Peringkat I dapat menjual obyek hak tanggungan secara lelang melalui KPKNL tanpa harus mendapatkan fiat pengadilan terlebih dahulu.

 

Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan tidak jarang menjadi pemicu keberatan dari pihak debitur dengan mengajukan upaya hukum berupa gugatan. Gugatan diajukan  setelah barang jaminan kredit hendak dieksekusi lelang, bahkan saat pengumuman lelang  diterbitkan oleh Pemohon Lelang. Undang - undang mengatur bahwa setiap debitur memang diberi ruang untuk melakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang dianggap merugikan dirinya. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.

Penyelesaian penanganan perkara gugatan perdata merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh seksi Hukum dan Informasi di  KPKNL. Selama tahun 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) perkara ditangani oleh penangan perkara pada seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Madiun dan  4 (empat) di antaranya diselesaikan dengan perdamaian yang dilanjutkan dengan pencabutan gugatan. Pada hari Senin tanggal 19 September 2022, salah satu perkara yang ditangani oleh KPKNL Madiun dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro karena para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran penangan perkara  dalam rangka mendudukkan suatu persoalan yang sedang dihadapi, memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap suatu permasalahan hukum sehingga dapat diketahui cara penyelesaian yang terbaik. Dengan berhasilnya tahap mediasi, tentu saja mengurangi beban jumlah perkara yang harus ditangani pada KPKNL Madiun.

Pasal 271 Rv sebagai pedoman yang juga disebutkan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan menyebutkan, ‘Penggugat dapat melepaskan gugatan (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan’. 

Adapun syarat dan akibat dari pencabutan gugatan tersebut, disebutkan pada pasal selanjutnya, pasal 272 Rv. Pada pasal 272 Rv disebutkan bahwa Pencabutan gugatan dapat dilakukan di dalam sidang Pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan. Pencabutan gugatan dapat diterima dengan cara yang sama. Pencabutan gugatan membawa akibat hukum kepada:

1.  Semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan.

2. Pihak yang mencabut gugatannya, berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah ketua yang ditulis menurut penaksiran besarnya biaya.

Data KPKNL Madiun, hingga 18 September 2022, tercatat ada 20 (dua puluh) perkara aktif yang  terbagi dalam dua kategori. Pertama, perkara berasal dari lelang laku dan lelang tidak ada peminat, yang terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yaitu sebanyak 3 (tiga) perkara. Kedua, perkara yang berasal dari lelang laku, tidak ada peminat dan tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (Non TGR), yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) perkara. Dengan demikian, jumlah perkara aktif yang ditangani oleh KPKNL Madiun per tanggal 19 September 2022 berkurang 1, sehingga menjadi 19 perkara.

Dengan adanya perdamaian yang terjadi pada saat Mediasi, tentu saja dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga, Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini