Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, KPKNL Kendari Dorong Optimalisasi Penyelesaian Piutang Daerah Melalui Sosialisasi Tahun 2026
Mahenggiyang Bustan Basri
Jum'at, 28 Agustus 2026 |
39 kali
Kolaka – KPKNL Kendari Perkuat
Sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Piutang yang Akuntabel dan
Berkelanjutan
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong
penyelesaian piutang daerah secara efektif dan sesuai ketentuan, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari menyelenggarakan kegiatan
Sosialisasi Piutang Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Kolaka, Kabupaten
Kolaka, Kamis (27/08).
Kegiatan
ini menjadi wadah strategis bagi KPKNL Kendari bersama pemerintah daerah untuk
memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta mencari solusi atas berbagai
tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan piutang daerah, khususnya terhadap
piutang yang telah memasuki kategori macet.
Sosialisasi
tersebut dihadiri oleh seluruh tamu undangan yang berasal dari berbagai
instansi pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara, yaitu perwakilan dari
Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara, Pemerintah Kabupaten Muna, Pemerintah Kabupaten Muna
Barat, serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPKNL Kendari dalam
rangka Penggalian Potensi Piutang Daerah dan Sosialisasi terkait pengelolaan
piutang daerah di Kabupaten Kolaka. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya
KPKNL Kendari dalam meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan piutang
daerah serta memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Pengelolaan Piutang Daerah
Rangkaian
kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, doa bersama, menyanyikan Lagu
Indonesia Raya oleh seluruh peserta, serta sesi foto bersama sebagai simbol
komitmen dan sinergi antarinstansi.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan sambutan Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai tuan
rumah yang disampaikan oleh Hasimin, S.H., M.H., selaku Staf Ahli Bidang Hukum,
Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya, Hasimin menyampaikan,“Pemerintah Kabupaten Kolaka menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta menyambut baik upaya KPKNL Kendari dalam memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan piutang daerah”. Selanjutnya, Kepala KPKNL Kendari, Bapak Irfan Nugraha, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Piutang Daerah Tahun 2026.
Dalam
arahannya, Irfan menyampaikan bahwa pengelolaan piutang daerah membutuhkan
sinergi antara seluruh pihak terkait agar proses identifikasi, penagihan,
penyelesaian, hingga penghapusan piutang dapat berjalan secara tertib,
transparan, dan memiliki kepastian hukum. “Semoga dengan tata kelola piutang
daerah yang lebih baik, mampu menyajikan LKPD yang lebih akuntabel, sehingga
yang belum WTP mampu meraih WTP, yang sudah WTP bisa mempertahankannya,” tambah
Irfan.
Membangun Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Publik
Pada sesi pertama, Bapak Irfan Nugraha menyampaikan materi mengenai Penguatan Budaya Integritas dan Anti Korupsi. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga nilai integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik, termasuk pencegahan gratifikasi dan perilaku yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Materi
tersebut menekankan bahwa setiap aparatur memiliki peran penting dalam
menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui sikap profesional,
transparan, serta bertanggung jawab. Selain itu, peserta juga mendapatkan
pemahaman mengenai kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Membuka Solusi Penyelesaian
Piutang Daerah
Memasuki
sesi utama, Bapak Muhammad Safiuddin selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Kendari sekaligus sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Penyelesaian
Piutang Daerah Kategori Macet.
Dalam
paparannya dijelaskan bahwa piutang daerah merupakan hak pemerintah daerah
berupa sejumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan peraturan
perundang-undangan, perjanjian, maupun sebab lain yang sah.
Materi yang disampaikan meliputi:
Disampaikan
pula bahwa penyelesaian piutang daerah dapat dilakukan melalui mekanisme
administratif oleh pemerintah daerah maupun melalui mekanisme PUPN/KPKNL sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Diskusi Interaktif: Mengurai
Tantangan Pengelolaan Piutang Daerah
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai permasalahan nyata disampaikan oleh pemerintah daerah, mulai dari kendala administrasi, keterbatasan data debitur, piutang yang sulit tertagih, hingga mekanisme penyelesaian piutang yang telah lama menjadi perhatian. Seluruh pertanyaan peserta dijawab langsung oleh narasumber dengan memberikan penjelasan teknis dan alternatif penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku.
Membangun Jejaring Koordinasi
Berkelanjutan
Sebagai
tindak lanjut kegiatan, KPKNL Kendari bersama seluruh peserta membentuk media
komunikasi bersama melalui grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi, konsultasi
teknis, serta pertukaran informasi terkait pengelolaan piutang daerah.
Melalui
forum komunikasi tersebut, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah
daerah dapat segera dikonsultasikan sehingga proses penyelesaian piutang daerah
dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
KPKNL Kendari Komitmen Dukung
Pengelolaan Piutang Daerah yang Optimal
Melalui
pelaksanaan Sosialisasi Piutang Daerah Tahun 2026 ini, KPKNL Kendari terus
menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah
untuk meningkatkan kualitas pengelolaan piutang daerah.
Sinergi
antara KPKNL Kendari dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan
pengelolaan piutang yang lebih tertib administrasi, memiliki kepastian hukum,
serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel.
KPKNL
Kendari
MELULO – Melayani Dengan Lugas dan Penuh Loyalitas
Ditulis
oleh: Mahenggiyang Bustan Basri
Foto Terkait Berita