Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Hendrik Heyzer Mangampa
Kamis, 05 Desember 2024 |
183 kali
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Taufiq Istianto beserta jajaran mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara berupa rokok sebanyak 2.053.976 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 487,1 liter pada hari selasa tanggal 03 Desember 2024 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kementerian Keuangan Kendari, Kepala KSOP, Perwakilan BNN, Perwakilan POM TNI AD, Perwakilan Korem HLO, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan Polda Sultra, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Kota Kendari dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, dalam kaitannya dengan pengelolaan BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk memberikan
persetujuan tindak lanjut atas pengelolaan BMN dimaksud, yang salah satu bentuknya
adalah dengan cara dimusnahkan. Barang-barang yang menjadi Milik Negara ini
telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dari DJKN selaku
Pengelola Barang untuk dimusnahkan. Oleh karena hal tersebut, kegiatan pemusnahan ini
dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Persetujuan Pemusnahan Barang
Yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Kendari masing-masing nomor: S-107/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal
1 November 2024, S-108/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 1 November 2024, S-109/MK.6/KNL.1505/2024
tanggal 4 November 2024, S-110/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 4 November 2024, dan
nomor S-111/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 4
November 2024.
Selain sebagai bentuk tindak lanjut atas Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsinya. Kedua jenis barang yang dimusnahkan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp.1,89 Miliar, pada kesempatan kali ini, pemusnahan dilaksanakan dengan dibakar, dihancurkan dan ditimbun.
Foto Terkait Berita