Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kendari
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara

Hendrik Heyzer Mangampa
Kamis, 05 Desember 2024 |   183 kali

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Taufiq Istianto beserta jajaran mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara berupa rokok sebanyak 2.053.976 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 487,1 liter pada hari selasa tanggal 03 Desember 2024 di halaman Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kementerian Keuangan Kendari,  Kepala KSOP, Perwakilan BNN, Perwakilan POM TNI AD, Perwakilan Korem HLO, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan Polda Sultra, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Kota Kendari dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.


Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam kaitannya dengan pengelolaan BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan tindak lanjut atas pengelolaan BMN dimaksud, yang salah satu bentuknya adalah dengan cara dimusnahkan. Barang-barang yang menjadi Milik Negara ini telah mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dari DJKN selaku Pengelola Barang untuk dimusnahkan. Oleh karena hal tersebut, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari masing-masing nomor: S-107/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 1 November 2024, S-108/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 1 November 2024, S-109/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 4 November 2024, S-110/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 4 November 2024, dan nomor  S-111/MK.6/KNL.1505/2024 tanggal 4 November 2024.

Selain sebagai bentuk tindak lanjut atas Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsinya. Kedua jenis barang yang dimusnahkan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp.1,89 Miliar, pada kesempatan kali ini, pemusnahan dilaksanakan dengan dibakar, dihancurkan dan ditimbun.

Foto Terkait Berita

Floating Icon