Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kendari
KPKNL Kendari Hadiri Serah Terima Hibah dan Pemusnahan Hasil Sitaan KPPBC Kendari

KPKNL Kendari Hadiri Serah Terima Hibah dan Pemusnahan Hasil Sitaan KPPBC Kendari

Ziha Rahmani
Jum'at, 23 September 2022 |   129 kali

Kendari - Marwan Amdar Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mewakili KPKNL Kendari dalam kegiatan Hibah  46 (empat puluh enam) alat pemadam kebakaran serta pemusnahan 1.513.860 (satu juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 676 (enam ratus tujuh puluh enam) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal yang merupakan hasil penindakan periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juli 2022Barang hasil penindakan yang melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai ini kemudian ditetapkan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan telah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Kepala KPKNL Kendari. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan. Selama 2021, KPPBC Kendari juga telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut. Sebagian dari barang sitaan ini secara simbolis dimusnahkan di halaman KPP Bea dan Cukai Kendari dan selebihnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Rabu (21/09), Pukul 09.00 WITA.

Kepala Kantor KPPBC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa yang dimusnahkan dari hasil sitaan ini diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000. 

Acara dilanjut dengan kegiatan Hibah  46 (empat puluh enam) tabung alat pemadam kebakaran hasil penindakan KPPBC Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 46 (empat puluh enam) tabung alat pemadam yang telah mendapat Persetujuan Hibah dari KPKNL Kendari ini diserahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota KendariDiharapkan dengan hibah alat pemadam kebakaran ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita

Floating Icon