Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kendari
KPKNL Kendari Laksanakan Koordinasi dengan Stakeholder wilayah Kabupaten Buton Selatan

KPKNL Kendari Laksanakan Koordinasi dengan Stakeholder wilayah Kabupaten Buton Selatan

Marlita Dewanti
Jum'at, 24 Juni 2022 |   235 kali

Tim KPKNL Kendari melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam rangka koordinasi dan peningkatan kualitas layanan (13/06). Selama tahun 2021 s.d. 2022 telah terjalin sinergi dan kerjsama yang baik antara KPKNL Kendari dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam pengelolaan lelang Barang Milik Desa (BMD). Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman menyampaikan apresiasi dan menyerahkan pengahargaan atas kerjasama dalam pengelolaan BMD. Adi Suharna, Kepala KPKNL Kendari juga menyampaikan penghargaan serupa kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagai bentuk apresiasi dan untuk mempererat kerjasama di bidang pengelolaan BMD.

Kedatangan Tim KPKNL Kendari tersebut sekaligus merupakan pemberian layanan atas permohonan lelang yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui KPKNL Kendari. Sebelum pelaksanaan lelang, La Mili, Pelelang KPKNL Kendari beserta tim melakukan verifikasi dan penelitian kesesuaian data antara dokumen kepemilikan dengan fisik objek lelang. Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang.

Pada Kamis (16/06), KPKNL Kendari melakukan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah sesuai Surat Permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Lelang dilaksanakan di Kantor BKAD Kabupaten Buton Selatan dan dimulai pukul 11.00 WITA, dengan barang yang dilelang berupa 20 (dua puluh) kendaraan yang terdiri dari 4 (empat) lot mobil dan 16 (enam belas) lot motor. Dalam lelang kali ini, lot yang dinyatakan laku berjumlah 8 (delapan) lot dan 12 (dua belas) lot dinyatakan TAP (tidak ada penawaran).

Bagi pemenang lelang diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila dalam waktu tersebut Pemenang Lelang tidak melunasi, maka lelang dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang yang disetorkan Pemenang Lelang akan disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan. Untuk Pemenang Lelang nantinya akan diberikan Kuitansi sebagai bukti sudah melunasi lelang dan digunakan untuk pengambilan objek lelang. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon