KPKNL Kendari Laksanakan Koordinasi dengan Stakeholder wilayah Kabupaten Buton Selatan
Marlita Dewanti
Jum'at, 24 Juni 2022 |
235 kali
Tim KPKNL Kendari melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan dalam rangka koordinasi dan peningkatan kualitas layanan (13/06).
Selama tahun 2021 s.d. 2022 telah terjalin sinergi dan kerjsama yang baik antara
KPKNL Kendari dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam pengelolaan lelang
Barang Milik Desa (BMD). Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Kabupaten Buton
Selatan, La Ode Budiman menyampaikan apresiasi dan menyerahkan pengahargaan
atas kerjasama dalam pengelolaan BMD. Adi Suharna, Kepala KPKNL Kendari juga menyampaikan
penghargaan serupa kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagai bentuk
apresiasi dan untuk mempererat kerjasama di bidang pengelolaan BMD.
Kedatangan Tim KPKNL Kendari tersebut sekaligus merupakan
pemberian layanan atas permohonan lelang yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten
Buton Selatan melalui KPKNL Kendari. Sebelum pelaksanaan lelang, La Mili,
Pelelang KPKNL Kendari beserta tim melakukan verifikasi dan penelitian kesesuaian
data antara dokumen kepemilikan dengan fisik objek lelang. Pemeriksaan dilakukan
secara detail untuk memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan lelang dan legalitas
formal subjek dan objek lelang.
Pada Kamis (16/06), KPKNL Kendari melakukan Lelang
Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah sesuai Surat Permohonan yang diajukan
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Lelang dilaksanakan di Kantor
BKAD Kabupaten Buton Selatan dan dimulai pukul 11.00 WITA, dengan barang yang
dilelang berupa 20 (dua puluh) kendaraan yang terdiri dari 4 (empat) lot mobil
dan 16 (enam belas) lot motor. Dalam lelang kali ini, lot yang dinyatakan laku
berjumlah 8 (delapan) lot dan 12 (dua belas) lot dinyatakan TAP (tidak ada
penawaran).
Bagi pemenang lelang diberikan waktu selama 5
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila
dalam waktu tersebut Pemenang Lelang tidak melunasi, maka lelang dinyatakan
Wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang yang disetorkan Pemenang Lelang akan disetorkan
ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan. Untuk Pemenang Lelang nantinya akan
diberikan Kuitansi sebagai bukti sudah melunasi lelang dan digunakan untuk
pengambilan objek lelang. (Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita