Kamis (29/04) KPKNL Kendari melaksanakan Lelang Non Eksekusi
Wajib Barang Milik Negara sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh KPP
Pratama Kolaka. Lelang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Kolaka
ini dimulai pukul 11.00 WITA dan dilaksanakan melalui website Lelang
KPKNL Kendari.
La Mili selaku Pelelang dan Ikhsan Abadi selaku Kepala Subbagian
Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kolaka yang menjadi Penjual,
melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap BMN yang akan dilelang
sebelum lelang dilaksanakan. Barang yang dilelang merupakan Barang Milik Negara
berupa 4 (empat) unit Motor dan 1 (satu) unit Mobil. Sebanyak 3 (tiga) unit
Motor dan 1 (satu) unit Mobil laku terjual, sementara 1 (satu) kendaraan motor
lainnya Tidak Ada Penawaran (TAP).
Pemenang Lelang diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk
melunasi lelang. Apabila dalam waktu tersebut Pemenang Lelang tidak bisa
melunasi, maka lelang dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang yang
disetorkan Pemenang Lelang akan hangus dan disetorkan ke Kas Negara oleh
Bendahara Penerimaan. (Seksi HI)