Dengan
semangat KPKNL Kendari Melulo (Melayani dengan Lugas Penuh Loyalitas), KPKNL
Kendari melaksanakan Sosialisasi dan FGD Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT serta
Sinergi Pencapaian Kinerja Lelang pada KPKNL Kendari pada hari
Senin-Selasa, tanggal 19-20 Oktober 2020 bertempat di Aula KPKNL Kendari. Kegiatan
ini merupakan salah satu upaya KPKNL Kendari yang senantiasa bersinergi dengan stakeholder
salah satunya pihak perbankan di wilayah Sulawesi Tenggara dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan di bidang lelang dan menuju Pembangunan Zona Integritas
Wilayah Bebas (ZI WBK). Kegiatan ini dihadiri oleh Person In Charge
(PIC) Lelang pada perbankan BUMN/Swasta Nasional di Sulawesi Tenggara, Pelelang
dan Pejabat Lelang pada KPKNL Kendari.
Acara di buka oleh Kepala KPKNL
Kendari, Adi Suharna, dalam sambutannya, Adi menyampaikan apresiasi atas kerja
sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan berharap kedepan semakin
baik. Adi juga menyampaikan agar perbankan di wilayah Sulawesi Tenggara dapat
bersinergi dengan KPKNL Kendari dalam memasyarakatkan lelang dan mengedukasi masyarakat
atas lelang serta menyebarluaskan informasi lelang ke masyarakat untuk
menjaring potensi yang lebih besar atas lakunya objek lelang.
Kegiatan dilanjutkan dengan Focus
Group Disscusion (FGD) yang dipandu oleh Suci Wulandari selaku Kepala Seksi
Pelayanan Lelang, Suci menyampaikan beberapa poin terkait kemudahan atas
permohonan lelang online, kemudahan
menjadi peserta lelang e-auction pada
website www.lelang.go.id dan apliaksi
Lelang Indonesia serta tantangan atas pelaksanaan lelang pasal 6 UUHT dan juga
terkait Surat Keterangan Pendafatran Tanah/ Surat Keterangan Tanah secara
elektronik (e-SKPT). Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Kendari tersebut juga
berkoordinasi terkait potensi lelang pada Triwulan IV tahun 2020 untuk
pencapaian kinerja lelang pada wilayah Sulawesi Tenggara.
Diskusi peserta semakin menarik
bersama dengan Pelelang Muda Lamoo La Batjo, Pelelang Ahli Pertama La Mili dan
Amir Asa terkait dokumen permohonan lelang dan kendala di lapangan atas pelaksanaan
lelang termasuk pemahaman calon pembeli atas lelang dan E-SKPT sesuai ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 1997 pasal 41. Dipandu oleh Pejabat
Lelang Kelas I, Ridwan Herdianto, peserta diajak untuk memahami terkait teknis
dan prosedur pengajuan E-SKPT pada aplikasi mitra BPN dan juga mitigasi atas
kendala yang terjadi.
Dengan
adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan sinergi KPKNL Kendari dengan stakeholders khususnya
perbankan di Wilayah Sulawesi Tenggara lebih maksimal lagi sehingga pelayanan
lelang dapat terlaksana dengan lebih baik dan optimal.