Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Kendari
Sebelum Uang Negara Dibelanjakan, Apa Saja yang Perlu Dipastikan? Mengenal RKBMN dan Pentingnya Perencanaan Kebutuhan BMN

Sebelum Uang Negara Dibelanjakan, Apa Saja yang Perlu Dipastikan? Mengenal RKBMN dan Pentingnya Perencanaan Kebutuhan BMN

Firly Nadzila Febriani
Rabu, 23 September 2026 |   137 kali

Pernahkah terpikir bagaimana pemerintah menentukan barang apa yang benar-benar dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat?

Sebelum sebuah barang dibeli dan menjadi bagian dari aset pemerintah, ada proses yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Pemerintah perlu memastikan barang tersebut memang dibutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, memiliki spesifikasi yang tepat, serta jumlahnya tidak berlebihan. 

Proses perencanaan tersebut salah satunya dilakukan melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). 

Bagi sebagian masyarakat, RKBMN terdengar seperti istilah yang sangat 'teknis'. Namun sederhananya, RKBMN merupakan proses untuk merencanakan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebelum kebutuhan tersebut direalisasikan. RKBMN merupakan dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun dan menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan BMN. 

Mengapa Barang Milik Negara Perlu Direncanakan?

Ketika seseorang hendak membeli barang, pasti memiliki beberapa pertanyaan yang muncul seperti: barang apa yang dibutuhkan, untuk apa digunakan, berapa jumlah kebutuhannya, dan apakah barang tersebut memang perlu dibeli.

Hal yang sama juga berlaku dalam pengelolaan BMN. Barang yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Artinya, pengadaan BMN bukan sekadar menambah barang yang dimiliki oleh K/L, tetapi harus mendukung program dan kegiatan yang memang diperlukan dalam menjalani tugas pemerintahan.

Melalui RKBMN, K/L mengidentifikasi kebutuhan BMN dengan mempertimbangkan program dan rencana kerja yang akan dilaksanakan, sekaligus memastikan BMN yang sudah tersedia. Dengan demikian, sebelum anggaran disusun dan digunakan, kebutuhan barang harus terlebih dahulu direncanakan dan dipertimbangkan.

RKBMN Tidak Hanya Soal "Apa yang Dibutuhkan"

Menentukan kebutuhan BMN tidak berhenti pada pertanyaan mengenai barang apa yang diperlukan. Ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan agar kebutuhan yang direncanakan benar-benar sesuai.

Pertama, mengapa barang tersebut dibutuhkan?

Kebutuhan BMN harus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta selaras dengan program dan rencana kerja organisasi. Barang yang direncanakan perlu memiliki fungsi yang jelas dalam menunjang pekerjaan pemerintah.

Kedua, barang seperti apa yang dibutuhkan?

Spesifikasi barang yang direncanakan perlu memperhatikan Standar Barang yang telah ditetapkan. Standar ini menjadi acuan agar barang yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Ketiga, berapa jumlah yang dibutuhkan?

Jumlah barang juga perlu diperhitungkan berdasarkan Standar Kebutuhan. Dengan adanya standar tersebut, kebutuhan dapat dihitung secara lebih terukur sehingga perencanaan tidak dilakukan secara berlebihan.

Ketiga hal tersebut pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: memastikan kebutuhan BMN direncanakan secara tepat sebelum anggaran digunakan.

Sebelum Menambah, Lihat Dulu yang Sudah Ada

Dalam perencanaan BMN, ada satu hal yang tidak kalah penting, yaitu melihat barang yang sudah dimiliki.

Sebelum mengusulkan pengadaan, satuan kerja perlu memperhatikan ketersediaan BMN yang ada. Apakah barang yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia? Bagaimana kondisinya? Apakah masih digunakan? Dan apakah jumlah yang tersedia sudah mencukupi?

Pertimbangan terhadap existing BMN menjadi bagian penting dalam penyusunan RKBMN. Ketersediaan dan optimalisasi BMN yang sudah ada perlu diperhatikan sebelum menentukan kebutuhan baru. Jika kebutuhan masih dapat dipenuhi dengan barang yang sudah tersedia dan masih layak digunakan, maka kebutuhan untuk melakukan pengadaan baru perlu dipertimbangkan kembali. Dengan demikian, perencanaan BMN tidak hanya berbicara tentang penambahan aset, tetapi juga bagaimana barang yang sudah dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.

Lalu, Siapa yang Menentukan Kebutuhan?

Perencanaan kebutuhan BMN tidak dilakukan oleh satu pihak saja.

RKBMN disusun secara berjenjang oleh Kuasa Pengguna Barang kemudian dikonsolidasikan dan diteliti oleh Pengguna Barang sebelum disampaikan kepada Pengelola Barang. 

Dalam prosesnya, usulan kebutuhan juga melalui tahapan penelitian, reviu, dan penelaahan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan yang diajukan memiliki dasar yang jelas dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, kebutuhan BMN tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keinginan suatu unit kerja. Ada proses untuk melihat kembali kebutuhan tersebut, termasuk mempertimbangkan ketersediaan BMN, kondisi barang, standar yang berlaku, serta keterkaitannya dengan program dan tugas organisasi.

Kapan RKBMN Dilakukan?

RKBMN merupakan dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun. Penyusunannya menjadi bagian dari siklus perencanaan kebutuhan dan penganggaran pada K/L.

Pada tahap inilah kebutuhan BMN untuk mendukung pelaksanaan kegiatan direncanakan dan ditelaah sebelum masuk ke tahap penganggaran dan pelaksanaan.

Dengan adanya proses tersebut, kebutuhan BMN tidak muncul begitu saja ketika pengadaan akan dilakukan. Ada tahapan perencanaan yang dilakukan sebelumnya untuk memastikan bahwa kebutuhan tersebut memang diperlukan.

Apa Hubungannya dengan Masyarakat

Lalu, apa hubungannya RKBMN dengan masyarakat? 

Meskipun RKBMN merupakan bagian dari proses perencanaan internal pemerintah, proses ini berkaitan dengan bagaimana sumber daya negara digunakan. Anggaran untuk memperoleh dan mengelola BMN merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Karena itu, perencanaan kebutuhan yang baik penting agar belanja BMN dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Ketika kebutuhan disusun berdasarkan tugas dan fungsi, spesifikasi barang mengacu pada standar, jumlahnya sesuai kebutuhan, serta BMN yang sudah tersedia turut diperhitungkan, maka pengadaan memiliki dasar perencanaan yang lebih jelas.

Pada akhirnya, hal tersebut berkaitan dengan bagaimana anggaran negara digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

RKBMN bukan sekadar menjawab pertanyaan “apa yang bisa dibeli?”, tetapi terlebih dahulu menjawab pertanyaan “apa yang memang dibutuhkan?”

Dari Perencanaan yang Tepat, untuk Belanja yang Lebih Tepat

RKBMN bukan sekadar dokumen yang disusun sebelum pengadaan BMN. Di dalamnya terdapat proses untuk melihat kebutuhan secara lebih menyeluruh. Ada kebutuhan organisasi yang harus dipenuhi, BMN yang sudah tersedia dan perlu diperhitungkan, standar yang menjadi acuan, serta jumlah kebutuhan yang harus ditentukan secara tepat.

Semua pertimbangan tersebut diperlukan agar BMN yang direncanakan benar-benar mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih terarah.

Bagi masyarakat, proses tersebut mungkin tidak terlihat secara langsung. Namun, di balik barang yang direncanakan pemerintah, terdapat tahapan untuk memastikan bahwa kebutuhan tersebut memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

Belanja Negara yang Baik, dimulai dari Perencanaan yang Baik.

Melalui RKBMN, kebutuhan BMN direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang tepat, standar yang sesuai, jumlah yang diperlukan, serta pemanfaatan BMN yang telah tersedia.

Dengan perencanaan yang baik, setiap kebutuhan pemerintahan memiliki alasan yang jelas sebelum anggaran negara digunakan.

Daftar Referensi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara; dan

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KM.6/2022 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada Kementerian/Lembaga.

Penulis: Firly Nadzila Febriani.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon