Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Kendari
Adakah Manfaat dari Gratifikasi ?

Adakah Manfaat dari Gratifikasi ?

Debi Devita Sari
Rabu, 21 Juni 2023 |   3071 kali

Sebelum kita mencari tau ada atau tidak manfaat dari menerima gratifikasi, kita harus tau dulu apa itu gratifikasi, penyebab gratifikasi, dan dampak gratifikasi.

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi merupakan akar dari tindak pidana korupsi karena menimbulkan sikap/mental pengemis, secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat perekonomian / keuangan negara. Kebiasaan menerima gratifikasi dapat mencederai semangat reformasi birokrasi pemerintahan dalam penciptaan lingkungan pemerintah yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi masuk kedalam tujuh klasifikasi korupsi.

Berdasarkan Civil Apparatur Policy Brief, Badan Kepegawaian Negara nomor 030-April 2019, secara umum penyebab gratifikasi dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

1.     Faktor Internal terdiri dari:

a.     Aspek Sosial

Keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku koruptif.Menurut kaum bahviouris, lingkungan keluarga justru dapat menjadi pendorong seseorang bertindak korupsi, mengalahkan sifat baik yang sebenarnya telah menjadi karakter pribadinya. Lingkungan justru memberi dorongan bukan hukuman atas tindakan koruptif seseorang.

b.     Aspek perilaku individu

Aspek perilaku individu meliputi: 1) gaya hidup yang konsumtif; 2) sifat tamak/rakus; 3) moral yang lemah.

2.     Faktor Eksternal terdiri dari:

a.     Aspek sikap masyarakat, pada umumnya selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi.

b.     Aspek ekonomi, yaitu pendapatan tidak mencukupi kebutuhan, dimana dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi, adanya keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

c.     Aspek politis, yaitu politik uang (money politics) pada pemilihan umum adalah contoh tindak korupsi, dimana seseorang atau golongan yang membeli suatu atau menyuap para pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan pemilu.

d.     Aspek organisasi, yaitu merupakan sistem yang dapat digunakan sebagai sumber atau cara untuk melakukan korupsi termasuk gratifikasi.

Menurut penulis, sebelum kita mencegah penyebab gratifikasi dari faktor eksternal, kita harus bisa berdamai dengan diri sendiri terlebih dahulu, yang artinya kita harus bisa mengatasi aspek perilaku individu.

Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani Indrawati, mengecam gaya hidup mewah dan hedonik pada insan Kemenkeu. Ibu Menkeu meminta dengan tegas kepada jajaran Kementerian Keuangan agar tak pamer pola hidup mewah dan menegaskan bahwa "Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," ujarnya melalui unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Hidup sederhana adalah sebuah pilihan. Konsep hidup sederhana adalah perilaku yang disesuaikan dengan kondisi sesungguhnya. Mengutip pada laman gramedia.com, terdapat beberapa manfaat dari hidup sederhana: 1) meningkatkan rasa syukur; 2) kita akan menjadi pribadi yang lebih dermawan; 3) pengaturan keuangan yang lebih baik; 4) berani mengambil tanggung jawab; 5)  lebih mudah terhindari dari kondisi stress; 6) memperkuat hubungan dengan orang lain; 7)  mengurangi beban finansial; 8) lebih bisa berpikir ke masa depan; 9) hidup jadi lebih tenang dan Bahagia; 10) hidup menjadi lebih kreatif; 11) kita jadi lebih bisa mengenal diri sendiri.

Selain faktor penyebab gratifikasi, terdapat dampak dari adanya gratifikasi. Menurut penulis, gratifikasi lebih besar memberikan dampak negatif dibandingkan dampak positif.

Gratifikasi berdampak negatif kepada diri sendiri karena terdapat hukum pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). Selain itu, gratifikasi juga berdampak kepada masyarakat atau negara, karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi, korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Gratifikasi berdampak positif jika dalam hal gratifikasi yang tidak dianggap suap, dimana hubungan antara pemberi dan si penerima gratifikasi biasanya diukur dengan nilai atau harga pemberiannya berdasarkan nilai kewajaran dan kepantasan secara sosial di masyarakat. Jika kita mengkaji hal baik dari gratifikasi ini tentunya besar kaitannya dengan norma dan sosial secara adat dan adab. Sebab dari segi budaya atau kultur yang turun temurun di Negara kita ini banyak membahas tentang tenggang rasa yang bersifat saling membantu dan saling menolong yang tidak luput dari ucapan terima kasih.

Jadi, menurut kalian adakah manfaat dari gratifikasi ?

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon