Adakah Manfaat dari Gratifikasi ?
Debi Devita Sari
Rabu, 21 Juni 2023 |
3071 kali
Sebelum kita mencari tau ada atau tidak
manfaat dari menerima gratifikasi, kita harus tau dulu apa itu gratifikasi,
penyebab gratifikasi, dan dampak gratifikasi.
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001,
gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi merupakan akar dari tindak
pidana korupsi karena menimbulkan sikap/mental pengemis, secara tidak langsung
menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, menghalalkan
segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain
/ korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat
perekonomian / keuangan negara.
Kebiasaan menerima gratifikasi dapat mencederai semangat reformasi birokrasi
pemerintahan dalam penciptaan lingkungan pemerintah yang bersih dari perilaku
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001, gratifikasi masuk kedalam tujuh klasifikasi korupsi.
Berdasarkan Civil Apparatur Policy Brief,
Badan Kepegawaian Negara nomor 030-April 2019, secara umum penyebab gratifikasi
dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor Internal terdiri dari:
a.
Aspek
Sosial
Keluarga
dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku koruptif.Menurut kaum
bahviouris, lingkungan keluarga justru dapat menjadi pendorong seseorang
bertindak korupsi, mengalahkan sifat baik yang sebenarnya telah menjadi
karakter pribadinya. Lingkungan justru memberi dorongan bukan hukuman atas
tindakan koruptif seseorang.
b.
Aspek
perilaku individu
Aspek
perilaku individu meliputi: 1) gaya hidup yang konsumtif; 2) sifat tamak/rakus;
3) moral yang lemah.
2. Faktor Eksternal terdiri dari:
a.
Aspek
sikap masyarakat, pada umumnya selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan
oleh segelintir oknum dalam organisasi.
b.
Aspek
ekonomi, yaitu pendapatan tidak mencukupi kebutuhan, dimana dalam rentang
kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal
ekonomi, adanya keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil
jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
c.
Aspek
politis, yaitu politik uang (money politics) pada pemilihan umum adalah contoh
tindak korupsi, dimana seseorang atau golongan yang membeli suatu atau menyuap
para pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan pemilu.
d.
Aspek
organisasi, yaitu merupakan sistem yang dapat digunakan sebagai sumber atau
cara untuk melakukan korupsi termasuk gratifikasi.
Menurut penulis, sebelum kita mencegah
penyebab gratifikasi dari faktor eksternal, kita harus bisa berdamai dengan
diri sendiri terlebih dahulu, yang artinya kita harus bisa mengatasi aspek
perilaku individu.
Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani
Indrawati, mengecam gaya hidup mewah dan hedonik pada insan Kemenkeu. Ibu
Menkeu meminta dengan tegas kepada jajaran Kementerian Keuangan agar tak pamer
pola hidup mewah dan menegaskan bahwa "Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah
yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi
kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi
negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara
jujur, bersih dan profesional," ujarnya melalui unggahan di Instagram
resmi @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Hidup sederhana adalah sebuah pilihan.
Konsep hidup sederhana adalah perilaku yang disesuaikan dengan kondisi
sesungguhnya. Mengutip pada laman gramedia.com, terdapat beberapa manfaat dari
hidup sederhana: 1) meningkatkan rasa syukur; 2) kita akan menjadi pribadi yang
lebih dermawan; 3) pengaturan keuangan yang lebih baik; 4) berani mengambil
tanggung jawab; 5) lebih mudah
terhindari dari kondisi stress; 6) memperkuat hubungan dengan orang lain;
7) mengurangi beban finansial; 8) lebih
bisa berpikir ke masa depan; 9) hidup jadi lebih tenang dan Bahagia; 10) hidup
menjadi lebih kreatif; 11) kita jadi lebih bisa mengenal diri sendiri.
Selain faktor penyebab gratifikasi,
terdapat dampak dari adanya gratifikasi. Menurut penulis, gratifikasi lebih
besar memberikan dampak negatif dibandingkan dampak positif.
Gratifikasi berdampak negatif kepada
diri sendiri karena terdapat hukum pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana
denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah
(Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). Selain itu, gratifikasi juga berdampak kepada
masyarakat atau negara, karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi, korupsi
mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi,
meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga
dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Gratifikasi berdampak positif jika dalam
hal gratifikasi yang tidak dianggap suap, dimana hubungan antara pemberi dan si
penerima gratifikasi biasanya diukur dengan nilai atau harga pemberiannya berdasarkan
nilai kewajaran dan kepantasan secara sosial di masyarakat. Jika kita mengkaji
hal baik dari gratifikasi ini tentunya besar kaitannya dengan norma dan sosial
secara adat dan adab. Sebab dari segi budaya atau kultur yang turun temurun di
Negara kita ini banyak membahas tentang tenggang rasa yang bersifat saling
membantu dan saling menolong yang tidak luput dari ucapan terima kasih.
Jadi, menurut kalian adakah manfaat dari gratifikasi ?
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |