Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peraturan
baru terkait ketentuan pakaian kerja pegawai. Sebelumnya ketentuan mengenai
pakaian kerja tersebut diatur dalam KMK-579/KMK.01/2014 yang akan digantikan
oleh KMK-515/KMK.01/2022 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Tujuan hal tersebut dilakukan adalah untuk memperkuat
identitas Kementerian Keuangan serta meningkatkan rasa bangga dan jiwa kebersamaan
pegawai terhadap institusi dalam bingkai sinergi dan kolaborasi Kementerian
Keuangan.
Pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan sesuai dengan KMK-515/KMK.01/2022 terbaru tersebut mempunyai makna
filosofi yaitu sebagai berikut:
1. Tangkas (Agile), menjadikan profesional, cepat tanggap, dan cekatan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi;
2. Adaptif, memiliki semangat untuk mampu dan lebih cepat dalam
beradaptasi;
3. Kebanggaan (Pride), menumbuhkan rasa bangga terhadap institusi;
4. Kolaboratif, memiliki sifat berkolaborasi dalam mencapai tujuan;
dan
5. Bermanfaat (Helpful), memiliki intuisi untuk selalu tanggap dan berusaha memberikan layanan
terbaik kepada para pemangku kepentingan.
Di mana filosofi ini diharapkan dapat diimplementasikan
oleh pegawai Kementerian Keuangan di dunia kerja ataupun dalam kehidupan
sehari-hari mereka.
Ketentuan pakaian
kerja sebagaimana diatur dalam KMK-515/KMK.01/2022 adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin:
a. pria,
kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam keabu-abuan (charcoal);
b. wanita,
kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam keabu-abuan (charcoal);
2. Hari Selasa dan Kamis memakai pakaian kerja bebas,
sopan, dan rapi:
a. pria,
kemeja dan celana panjang;
b. wanita,
atasan (antara lain kemeja, blouse, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara
lain celana panjang, rokpendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan;
3. Hari Rabu:
a. pria,
kemeja warna biru tua/dongker dan celana panjang warna cokelat keabuan (beige);
b. wanita,
kemeja warna biru tua/dongker dan celana/rok warna cokelat keabuan (beige);
4. Hari Jumat:
a. pria,
kemeja batik dan celana panjang;
b. wanita,
atasan (antara lain kemeja, blouse, blazer, dan sejenisnya) dan bawahan (antara
lain celana panjang, rokpendek, rok panjang, dan sejenisnya), atau terusan,
yang bermotif batik.
Penggunaan pakaian kerja pegawai dapat dikecualikan
dalam hal terdapat arahan/imbauan dari Menteri Keuangan, mengikuti acara
pelantikan pejabat pendidikan dan pelatihan, upacara, dan/atau acara
lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan menyesuaikan pakaian yang
ditentukan oleh penyelenggara acara, dan/atau penugasan lainnya. Seperti halnya
pegawai yang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku pada hari
Selasa dan Kamis memakai pakaian dinas seragam Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sedangkan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat memakai pakaian kerja sesuai
dengan KMK-515/KMK.01/2022.
Selain filosofi seperti di atas, warna yang telah
ditetapkan sesuai aturan KMK-515/KMK.01/2022 mempunyai makna sebagai berikut:
1. Warna Putih
Menggambarkan
insan Kementerian Keuangan yangbersih, berintegritas, berorientasi pada kesempurnaan,
dan transparan dalam pelayanan.
2. Warna Hitam
Keabu-abuan (Charcoal)
Menggambarkan
insan Kementerian Keuangan yang mempunyai komitmen, profesional dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas.
3. Warna Biru
Tua/Dongker
Menggambarkan
insan Kementerian Keuangan sebagai pribadi yang hangat, bijaksana, dan tegas.
4. Warna Cokelat
Keabuan (Beige)
Menggambarkan
ketenangan dalam bekerja dan perasaan nyaman sebagai insan Kementerian
Keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pegawai di
Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan dapat menyesuaikan pakaian kerja
pegawai sesuai aturan terbaru paling lama 1 (satu) tahun.