Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
OPTIMASI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA YANG HANDAL
Mahenggiyang Bustan Basri
Minggu, 06 November 2022   |   442 kali

Kementerian Keuangan merupakan salah satu instansi birokrasi di Indone-sia yang memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance. Di samping tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, penyelenggaraan urusan di bidang kekayaan negara juga menempati posisi tidak kalah penting untuk terwujudnya akuntabilitas dan tranparansi dalam pelak-sanaan pemerintahan di Indonesia. Dalam rangka mengoptimalkan perannya tersebut, Kementerian Keuangan selalu melakukan perbaikan untuk menajamkan kembali tugas dan fungsinya. Salah satu kegiatan yang saat ini menjadi agenda utama Kementerian Keuangan adalah terselenggaranya manajemen aset pemerintah yang baik dan handal. Manajemen aset pemerintah oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Eselon Satu yang bertugas dalam pengelolaan kekayaan negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang strategis bagi kestabilan fiskal. Peran strategis itu ditopang dari dua sisi yaitu dari penerimaan maupun belanja. Dari sisi penerimaan, pengelolaan BMN yang optimal akan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara dari sisi belanja, pengelolaan BMN berperan dalam menjaga agar belanja aset pemerintah dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Peran dari sisi pengendalian belanja merupakan bagian dari fungsi dasar pengelolaan asset yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja aset fisik dan merupakan salah satu strategi dalam rangka cost saving (menghemat biaya). Sementara itu, peran sebagai salah satu sumber penerimaan merupakan fungsi turunan dari BMN. Dalam pengelolaan aset, aset hanya diperoleh dan didayagunakan jika entitas benar-benar membutuhkannya. Ketika aset-aset yang dimiliki itu ternyata tidak lagi dibutuhkan, maka terhadap aset-aset itu harus dilakukan upaya pengelolaan lebih lanjut sehingga daya gunanya tetap optimal atau menghasilkan pendapatan. Dari perspektif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peran sebagai pengendali belanja dan salah satu sumber penerimaan ini pun berjalan pada periode yang sama. Di satu sisi belanja pemerintah atas aset dijaga agar efisien dan efektif, di sisi lain aset-aset yang idle (yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga) dapat dilakukan pemanfaatan untuk memberikan sumbangan dalam bentuk PNBP.

Pengelolaan BMN tidak hanya perlu mengedepankan aspek tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik saja, tetapi juga harus mampu menunjang APBN. Hal ini dilakukan melalui upaya agar BMN yang ada mampu memberikan pendapatan sehingga berkontribusi pada pos penerimaan dalam APBN. Peraturan tentang BMN memang telah mengakomodir beberapa alternatif pemanfaatan aset, seperti sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Namun demikian, alternatif itu masih belum dilakukan secara optimal karena DJKN selaku pengelola barang terkesan bersifat menunggu permohonan.

Dimasa yang akan datang, jargon maupun pencitraan dari pengelolaan aset-aset idle maupun aset lainnya perlu ditingkatkan. Palingtidak, pencitraan tersebut tidak terlalu tertinggal dari sektor komersil seperti proses birokrasi yang lebih sederhana namun tetap akuntabel, kegiatan promosi/iklan terhadap aset yang akan dimanfaatkan dilakukan dengan efektif dan dibingkai dengan sesuatu yang menarik seperti kepastian hukum yang akan didapatkan bagi pihak ketiga yang mau menyewa ataupun membeli aset negara yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan, lokasi aset yang strategis yang dapat menarik pihak investor, dan keadaan aset yang baik. Untuk meningkatkan pencitraan dari Pengelolaan BMN diperlukan upaya yang lebih optimal melalui jalinan interaksi dan kerjasama kepada semua pihak agar Pengelolaan Kekayaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatan Indonesia.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini