Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Perubahan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Kemenkeu sebagai Langkah Penegakan Disipin Pegawai
Marlita Dewanti
Jum'at, 17 Juni 2022   |   14843 kali

Pengaturan mengenai hari dan jam kerja di dunia kerja adalah suatu hal yang penting. Karena aturan mengenai jam kerja ini sangat berkaitan erat dengan hak dan kewajiban pegawai. Aturan jam kerja ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1951 yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian mendapatkan penyesuaian melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di lingkungan Kementerian Keuangan, hari dan jam kerja diatur dalam PMK No. 221/PMK.01/2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2021 ini dibuat dikarenakan terdapat perubahan kebijakan terkait sistem kerja dan ketentuan mengenai disiplin pegawai, perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan  Kementerian Keuangan. Selain itu, juga perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan  ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta terkait penerapan hari kerja dan  jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta menjaga kedisiplinan pegawai termasuk pelaksanaan hari kerja dan jam kerja.

PMK No. 221/PMK.01/2021 ini berlaku untuk seluruh pegawai Kemenkeu. Pegawai yang dimaksud adalah seluruh pegawai aktif Kementerian Keuangan yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai instansi lain yang ditempatkan/ditugaskan dan menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan memperkenalkan pemadatan jam kerja dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS) dan fleksibilitas tempat kerja atau Flexible Working Space (FWS). Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang selanjutnya disingkat FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Hari kerja dan jam kerja di Kemenkeu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu hari kerja dan jam kerja reguler, hari kerja dan jam kerja bulan Ramadhan, serta hari kerja dan jam kerja unit tertentu. Hari dan jam kerja reguler pegawai Kemenkeu yaitu berjumlah 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari. Jumlah kerja ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 ( satu) minggu dengan rincian hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat. Dalam PMK ini juga diatur mengenai flexy time yang berlaku untuk seluruh kantor di Kemenkeu. Aturan flexy time ini berupa pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan. Begitupun pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja diwajibkan menyesuaikan jam pulang kerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.

Hari kerja dan jam kerja bulan Ramadan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Hari kerja dan jam kerja bulan Ramadan ini disampaikan dengan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Sementara untuk hari kerja dan jam kerja unit tertentu hanya berlaku bagi unit tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hari kerja dan jam kerja untuk unit tertentu ini yaitu selama 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu.

Dalam PMK ini juga ditegaskan kembali mengenai pengisian daftar hadir. Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Dalam hal terdapat perbedaan waktu antara kantor penempatan dan lokasi pegawai, waktu setempat mengacu pada waktu setempat dari kantor penempatan pegawai. Pengisian daftar hadir ini dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi presensi terintegrasi yang mekanismenya  dilakukan antara lain melalui clock in dan clock out, swafoto diri dan/ atau pencantuman posisi geografis (geotagging). Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak. Sehingga, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong. Namun, terdapat beberapa pengecualian pegawai untuk mengisi daftar hadir, di antaranya pegawai tersebut mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri, pegawai tersebut mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota, pegawai tersebut sedang menjalani tugas belajar, pegawai tersebut sedang menjalani cuti, serta terdapat kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Apabila pegawai tidak mengisi daftar hadir, pegawai tersebut wajib mempertanggungjawabkan ketidakhadiran pelaksanaan Hari kerja dan jam kerja.

Selain mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, PMK ini juga mengatur tentang pelanggaran hari kerja dan jam kerja. Terdapat beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini yaitu pegawai tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa Alasan yang Sah serta tidak melaksanakan tugas, berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena tidak adanya bukti hasil kerja (output) yang dapat diberikan.

Dengan ditetapkannya PMK ini, pegawai diharapkan bisa menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Diharapkan pula kinerja dan produktivitas pegawai semakin meningkat dengan diterapkannya PMK ini. Selain itu, diharapkan pula agar pegawai semakin meningkatkan tingkat kedisiplinannya dalam mengerjakan tugas dan fungsinya. Di saat PMK ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Seksi Hukum dan Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini