Pengaturan
mengenai hari dan jam kerja di dunia kerja adalah suatu hal yang penting.
Karena aturan mengenai jam kerja ini sangat berkaitan erat dengan hak dan
kewajiban pegawai. Aturan jam kerja ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1951 yang
diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian
mendapatkan penyesuaian melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di
lingkungan Kementerian Keuangan, hari dan jam kerja diatur dalam PMK No.
221/PMK.01/2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan
Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan yang
ditetapkan tanggal 31 Desember 2021 ini dibuat dikarenakan terdapat perubahan
kebijakan terkait sistem kerja dan ketentuan mengenai disiplin pegawai,
perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Keuangan. Selain
itu, juga perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja
serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian
Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas
pegawai serta terkait penerapan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan serta menjaga kedisiplinan pegawai termasuk pelaksanaan
hari kerja dan jam kerja.
PMK
No. 221/PMK.01/2021 ini berlaku untuk seluruh pegawai Kemenkeu. Pegawai yang
dimaksud adalah seluruh pegawai aktif Kementerian Keuangan yang meliputi calon
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, serta pegawai instansi lain yang ditempatkan/ditugaskan dan
menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam PMK terbaru ini,
Kementerian Keuangan memperkenalkan pemadatan jam kerja dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS) dan
fleksibilitas tempat kerja atau Flexible
Working Space (FWS). Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS adalah
pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa
hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan
memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang selanjutnya disingkat FWS adalah
pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama
periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk
meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Hari
kerja dan jam kerja di Kemenkeu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu hari
kerja dan jam kerja reguler, hari kerja dan jam kerja bulan Ramadhan, serta
hari kerja dan jam kerja unit tertentu. Hari dan jam kerja reguler pegawai
Kemenkeu yaitu berjumlah 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Artinya dalam
satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari. Jumlah kerja ini
dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 ( satu) minggu dengan rincian
hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu
setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu
setempat. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul
17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul
13.15 waktu setempat. Dalam PMK ini juga diatur mengenai flexy time yang berlaku untuk seluruh kantor di Kemenkeu. Aturan flexy time ini berupa pegawai yang
mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama
90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan waktu penyesuaian
jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan. Begitupun
pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 90 menit setelah
ketentuan jam masuk kerja diwajibkan menyesuaikan jam pulang kerja lebih lama
secara proporsional pada hari berkenaan.
Hari
kerja dan jam kerja bulan Ramadan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja dalam
1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Hari kerja dan jam
kerja bulan Ramadan ini disampaikan dengan Surat Edaran yang ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Sementara untuk
hari kerja dan jam kerja unit tertentu hanya berlaku bagi unit tertentu yang
memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Hari kerja dan jam kerja untuk unit tertentu ini yaitu selama 42 (empat puluh
dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu.
Dalam
PMK ini juga ditegaskan kembali mengenai pengisian daftar hadir. Pengisian
daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu
pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang
kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Dalam hal terdapat perbedaan
waktu antara kantor penempatan dan lokasi pegawai, waktu setempat mengacu pada
waktu setempat dari kantor penempatan pegawai. Pengisian daftar hadir ini dilakukan
secara elektronik dengan menggunakan aplikasi presensi terintegrasi yang
mekanismenya dilakukan antara lain
melalui clock in dan clock out, swafoto diri dan/ atau
pencantuman posisi geografis (geotagging).
Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang
pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak. Sehingga,
pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja,
terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu
keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar
hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong. Namun, terdapat
beberapa pengecualian pegawai untuk mengisi daftar hadir, di antaranya pegawai
tersebut mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar
negeri, pegawai tersebut mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas
dalam kota, pegawai tersebut sedang menjalani tugas belajar, pegawai tersebut
sedang menjalani cuti, serta terdapat kondisi lainnya yang dikecualikan melalui
surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama
Menteri Keuangan. Apabila pegawai tidak mengisi daftar hadir, pegawai tersebut
wajib mempertanggungjawabkan ketidakhadiran pelaksanaan Hari kerja dan jam
kerja.
Selain
mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, PMK ini juga mengatur tentang
pelanggaran hari kerja dan jam kerja. Terdapat beberapa pelanggaran yang
termasuk dalam kategori ini yaitu pegawai tidak masuk bekerja, terlambat masuk
bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau
tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa Alasan yang
Sah serta tidak melaksanakan tugas, berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung
karena tidak adanya bukti hasil kerja (output) yang dapat diberikan.
Dengan ditetapkannya PMK ini, pegawai diharapkan bisa menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Diharapkan pula kinerja dan produktivitas pegawai semakin meningkat dengan diterapkannya PMK ini. Selain itu, diharapkan pula agar pegawai semakin meningkatkan tingkat kedisiplinannya dalam mengerjakan tugas dan fungsinya. Di saat PMK ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Seksi Hukum dan Informasi)