Seperti
yang diketahui, salah satu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang lelang, DJKN menerbitkan
kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang bisa menjadi dasar dalam
pelaksanaan lelang. Terbaru, DJKN menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2022 Tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL.
Peraturan ini mengganti dan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 03/KN/2017 tentang Pedoman Administrasi dan Pelaporan Lelang.
Penerbitan
Perdirjen yang ditetapkan tanggal tanggal 18 Maret 2022 ini memiliki tujuan untuk memenuhi amanat Pasal 98
ayat (6) PMK Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan ini juga dibuat untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan
kegiatan lelang pada KPKNL yang teratur dan sistematis guna meningkatkan
pelayanan lelang serta mendukung terwujudnya pelaksanaan lelang yang lebih
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin
kepastian hukum sehingga perlu melakukan penyempurnaan ketentuan administrasi lelang.
Dalam
Perdirjen baru ini terdapat beberapa poin yang berubah. Pertama, terkait
permohonan lelang. Dalam Perdirjen terbaru ini semua pekerjaan dilakukan oleh Jabatan
Fungsional Pelelang dengan didahului dengan pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status
Wajib Pajak) melalui aplikasi lelang yang terhubung dengan Direktorat Jenderal
Pajak atau melalui aplikasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, disebutkan pula bahwa jangka waktu pemenuhan kekurangan dokumen
persyaratan oleh Penjual adalah 14 (empat Belas) hari kerja dan apabila tidak
menyampaikan kekurangan berkas lelang tersebut maka Pelelang akan membuat konsep
surat pengembalian berkas permohonan lelang yang ditandatangani Kepala Kantor. Dalam
Perdirjen ini juga terdapat penegasan kembali dalam hal routing slip yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Pelelang
yang selanjutnya dilekatkan pada berkas lelang. Selanjutnya terkait Bea
Permohonan Lelang. Menurut peraturan ini, pembayaran Bea Permohonan Lelang
menggunakan kode billing SIMPONI yang
didapat dengan mengajukan permintaan kode billing
Bea Permohonan Lelang melalui Aplikasi Lelang. Aplikasi Lelang akan mengirimkan surat perintah setor Bea Permohonan
Lelang kepada Penjual yang memuat kode billing
pembayaran, daftar biaya, dan cara pembayarannya. Lalu, Penjual melakukan
pembayaran Bea Permohonan Lelang ke Kas Negara melalui bank persepsi
menggunakan kode billing yang tertera
dalam surat perintah setor. Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang dilampirkan
Penjual sebagai bagian dari dokumen persyaratan lelang.
Kedua,
terkait SKPT/SKT/Suket. Dalam peraturan terbaru, konsep surat permohonan
penerbitan SKPT/SKT/Suket yang dibuat Pelelang dapat diajukan bersamaan dengan
penyampaian HPKB dan penetapan jadwal lelang. KPKNL pun bisa mengakomodasi
permintaan penerbitan SKPT/ SKT/Suket secara elektronik. Setelah SKPT/SKT/Suket
terbit, penelitian terhadap SKPT/SKT/Suket yang dilakukan oleh Pelelang. Ketiga,
terkait persetujuan Lelang di luar hari dan jam kerja KPKNL. Untuk jenis lelang
tertentu yang diatur dalam PMK 213/2020, pelaksanaan lelang di luar hari dan
jam kerja dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kepala
Kantor Wilayah. Keempat, terkait Pembatalan Lelang. Pembatalan lelang dilakukan
segera setelah adanya dokumen yang diperlukan, meliputi surat permintaan
pembatalan dari Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, dan surat
pernyataan pembatalan lelang oleh Pelelang. Atas pembatalan tersebut, Penjual
harus membayar Bea Lelang Batal ke Kas Negara melalui bank persepsi dengan
menggunakan kode Billing yang tertera dalam Surat Perintah Setor yang diperoleh
dari Aplikasi Lelang.
Kelima,
terkait Administrasi Uang Jaminan Penawaran Lelang. Kegiatan administrasi
berupa verifikasi data yang sebelumnya dilakukan oleh Pelelang kini dapat
dibantu oleh petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. Dan saat ini,
Bendahara Penerimaan tidak lagi menerima UJPL tunai. Penyetoran UJPL hanya bisa
dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL atau melalui Virtual Account (VA). Keenam, terkait pelunasan. Seluruh pelunasan dilakukan
dengan penyetoran langsung ke rekening KPKNL atau dengan penyetoran ke nomor Virtual Account (VA) yang didapat saat
menyetor UJPL. Selain itu, saat ini sudah tidak ada Kuitansi Sementara sehingga
yang dipakai hanya Kuitansi yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan. Pembeli kini
juga dapat mencetak Kuitansi elektronik secara mandiri melalui Aplikasi Lelang
sepanjang fiturnya telah tersedia.
Ketujuh,
terkait penyetoran Hasil Lelang oleh Bendahara Penerimaan. Penyetoran atau
penyerahan Hasil Bersih Lelang dan Bea Lelang dilakukan setelah pembayaran
semua obyek lelang diterima di rekening KPKNL. Dalam hal terdapat biaya
transaksi dalam penyetoran Hasil Bersih Lelang, biaya transaksi dibebankan
kepada Penjual yang dipotong langsung dari uang Hasil Bersih Lelang. Selain
itu, terdapat pengaturan Penyetoran PPh yang dilakukan Bendahara Penerimaan.
Penyetoran dilakukan melalui kode billing
yang diperoleh secara online melalui
situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara langsung dari Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang
dilelang. Kedelapan, terkait Pembeli Wanprestasi. Dalam peraturan ini,
dijelaskan terkait administrasi informasi mengenai tidak adanya pelunasan oleh
pembeli dari Seksi HI. Bendahara Penerimaan membuat konsep Nota Dinas
pemberitahuan Kepala Seksi Hukum dan Informasi kepada Pejabat Fungsional
Pelelang mengenai tidak adanya pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli. Lalu, Pelelang membatalkan pengesahan
Pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan penunjukan Pembeli.
Kesembilan,
terkait Pelaporan. Administrasi laporan terkait pelaksanaan lelang yang dibuat
KPKNL ke Superintenden mengikuti ketentuan petunjuk pelaksanaan lelang.
Sementara itu, pengaturan Administrasi laporan transaksi lelang dilaporkan kepada
PPATK. KPKNL menyampaikan laporan transaksi lelang yang dilakukan oleh setiap Pengguna Jasa dengan
mata uang rupiah dan/atau uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara
dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk keseluruhan transaksi
per hari. Penyampaian laporan transaksi lelang ini dilakukan secara elektronik
oleh seksi/subbagian yang membidangi administrasi lelang paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan lelang dengan cara mengisi
(entry) atau mengunggah (upload) laporan pada aplikasi yang disediakan
oleh PPATK. Terakhir, terkait Layanan Pascalelang. Terdapat penambahan jenis
layanan pascalelang yaitu berupa kutipan Risalah Lelang pengganti. Dan menurut
peraturan ini, formulir layanan pascalelang sudah dapat dicetak secara
elektronik pada Aplikasi Lelang.
Peraturan
ini akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Penetapan
Perdirjen pada tanggal 18 Maret 2022 sehingga Perdrijen KN baru akan berlaku
pada tanggal 18 Juni 2022. Ketentuan peralihan di Perdirjen ini mengatakan
bahwa permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap dilaksanakan sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2017 tentang Pedoman
Administrasi dan Pelaporan Lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. (Seksi Hukum dan Informasi)