Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2022 – Langkah Meningkatkan Kualitas Pengadministrasian Lelang
Marlita Dewanti
Jum'at, 17 Juni 2022   |   1727 kali

Seperti yang diketahui, salah satu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang lelang, DJKN menerbitkan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan lelang. Terbaru, DJKN menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2022 Tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL. Peraturan ini mengganti dan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2017 tentang Pedoman Administrasi dan Pelaporan Lelang.

Penerbitan Perdirjen yang ditetapkan tanggal tanggal 18 Maret 2022 ini  memiliki tujuan untuk memenuhi amanat Pasal 98 ayat (6) PMK Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peraturan ini juga dibuat untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan kegiatan lelang pada KPKNL yang teratur dan sistematis guna meningkatkan pelayanan lelang serta mendukung terwujudnya pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum sehingga perlu melakukan penyempurnaan ketentuan administrasi lelang.

Dalam Perdirjen baru ini terdapat beberapa poin yang berubah. Pertama, terkait permohonan lelang. Dalam Perdirjen terbaru ini semua pekerjaan dilakukan oleh Jabatan Fungsional Pelelang dengan didahului dengan pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) melalui aplikasi lelang yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, disebutkan pula bahwa jangka waktu pemenuhan kekurangan dokumen persyaratan oleh Penjual adalah 14 (empat Belas) hari kerja dan apabila tidak menyampaikan kekurangan berkas lelang tersebut maka Pelelang akan membuat konsep surat pengembalian berkas permohonan lelang yang ditandatangani Kepala Kantor. Dalam Perdirjen ini juga terdapat penegasan kembali dalam hal routing slip yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Pelelang yang selanjutnya dilekatkan pada berkas lelang. Selanjutnya terkait Bea Permohonan Lelang. Menurut peraturan ini, pembayaran Bea Permohonan Lelang menggunakan kode billing SIMPONI yang didapat dengan mengajukan permintaan kode billing Bea Permohonan Lelang melalui Aplikasi Lelang. Aplikasi Lelang akan  mengirimkan surat perintah setor Bea Permohonan Lelang kepada Penjual yang memuat kode billing pembayaran, daftar biaya, dan cara pembayarannya. Lalu, Penjual melakukan pembayaran Bea Permohonan Lelang ke Kas Negara melalui bank persepsi menggunakan kode billing yang tertera dalam surat perintah setor. Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang dilampirkan Penjual sebagai bagian dari dokumen persyaratan lelang.

Kedua, terkait SKPT/SKT/Suket. Dalam peraturan terbaru, konsep surat permohonan penerbitan SKPT/SKT/Suket yang dibuat Pelelang dapat diajukan bersamaan dengan penyampaian HPKB dan penetapan jadwal lelang. KPKNL pun bisa mengakomodasi permintaan penerbitan SKPT/ SKT/Suket secara elektronik. Setelah SKPT/SKT/Suket terbit, penelitian terhadap SKPT/SKT/Suket yang dilakukan oleh Pelelang. Ketiga, terkait persetujuan Lelang di luar hari dan jam kerja KPKNL. Untuk jenis lelang tertentu yang diatur dalam PMK 213/2020, pelaksanaan lelang di luar hari dan jam kerja dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah. Keempat, terkait Pembatalan Lelang. Pembatalan lelang dilakukan segera setelah adanya dokumen yang diperlukan, meliputi surat permintaan pembatalan dari Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, dan surat pernyataan pembatalan lelang oleh Pelelang. Atas pembatalan tersebut, Penjual harus membayar Bea Lelang Batal ke Kas Negara melalui bank persepsi dengan menggunakan kode Billing yang tertera dalam Surat Perintah Setor yang diperoleh dari Aplikasi Lelang.

Kelima, terkait Administrasi Uang Jaminan Penawaran Lelang. Kegiatan administrasi berupa verifikasi data yang sebelumnya dilakukan oleh Pelelang kini dapat dibantu oleh petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. Dan saat ini, Bendahara Penerimaan tidak lagi menerima UJPL tunai. Penyetoran UJPL hanya bisa dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL atau melalui Virtual Account (VA). Keenam, terkait pelunasan. Seluruh pelunasan dilakukan dengan penyetoran langsung ke rekening KPKNL atau dengan penyetoran ke nomor Virtual Account (VA) yang didapat saat menyetor UJPL. Selain itu, saat ini sudah tidak ada Kuitansi Sementara sehingga yang dipakai hanya Kuitansi yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan. Pembeli kini juga dapat mencetak Kuitansi elektronik secara mandiri melalui Aplikasi Lelang sepanjang fiturnya telah tersedia.

Ketujuh, terkait penyetoran Hasil Lelang oleh Bendahara Penerimaan. Penyetoran atau penyerahan Hasil Bersih Lelang dan Bea Lelang dilakukan setelah pembayaran semua obyek lelang diterima di rekening KPKNL. Dalam hal terdapat biaya transaksi dalam penyetoran Hasil Bersih Lelang, biaya transaksi dibebankan kepada Penjual yang dipotong langsung dari uang Hasil Bersih Lelang. Selain itu, terdapat pengaturan Penyetoran PPh yang dilakukan Bendahara Penerimaan. Penyetoran dilakukan melalui kode billing yang diperoleh secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara langsung dari Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dilelang. Kedelapan, terkait Pembeli Wanprestasi. Dalam peraturan ini, dijelaskan terkait administrasi informasi mengenai tidak adanya pelunasan oleh pembeli dari Seksi HI. Bendahara Penerimaan membuat konsep Nota Dinas pemberitahuan Kepala Seksi Hukum dan Informasi kepada Pejabat Fungsional Pelelang mengenai tidak adanya pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang  dari Pembeli. Lalu, Pelelang membatalkan pengesahan Pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan penunjukan Pembeli.

Kesembilan, terkait Pelaporan. Administrasi laporan terkait pelaksanaan lelang yang dibuat KPKNL ke Superintenden mengikuti ketentuan petunjuk pelaksanaan lelang. Sementara itu, pengaturan Administrasi laporan transaksi lelang dilaporkan kepada PPATK. KPKNL menyampaikan laporan transaksi lelang yang  dilakukan oleh setiap Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk keseluruhan transaksi per hari. Penyampaian laporan transaksi lelang ini dilakukan secara elektronik oleh seksi/subbagian yang membidangi administrasi lelang paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan lelang dengan cara mengisi (entry) atau mengunggah (upload) laporan pada aplikasi yang disediakan oleh PPATK. Terakhir, terkait Layanan Pascalelang. Terdapat penambahan jenis layanan pascalelang yaitu berupa kutipan Risalah Lelang pengganti. Dan menurut peraturan ini, formulir layanan pascalelang sudah dapat dicetak secara elektronik pada Aplikasi Lelang.

Peraturan ini akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Penetapan Perdirjen pada tanggal 18 Maret 2022 sehingga Perdrijen KN baru akan berlaku pada tanggal 18 Juni 2022. Ketentuan peralihan di Perdirjen ini mengatakan bahwa permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2017 tentang Pedoman Administrasi dan Pelaporan Lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (Seksi Hukum dan Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini