Berkenaan dengan program pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di
lingkungan DJKN tahun 2020, KPKNL Kendari termasuk dalam 31 (tiga puluh satu)
kantor vertikal yang ditunjuk oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara untuk mengikuti penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM periode tahun
2020. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017
yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KN.1/2021 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPKNL Kendari
pun memulai pencanangan ZI-WBK sejak Februari 2020 lalu dengan melakukan
berbagai macam inovasi layanan untuk mitra kerja baik dari satuan kerja
Kementerian/Lembaga maupun dari unsur perbankan. Berbagai usaha dan upaya pun
telah dilakukan dengan maksimal demi memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Kemenpan-RB untuk mendapatkan predikat ZI-WBK.
Salah satu inovasi yang ditawarkan KPKNL Kendari menurut Keputusan
Kepala KPKNL Kendari Nomor KEP-28/WKN.15/KNL.05/2021 tentang Penetapan Standar
Inovasi Pelayanan pada KPKNL Kendari adalah melakukan percepatan SOP untuk
setiap bentuk pelayanan yang tersedia di KPKNL Kendari. Percepatan ini berlaku
untuk semua seksi pelayanan seperti Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi
Pelayanan Lelang, Seksi Piutang Negara, dan Seksi Pelayanan Penilaian.
Percepatan SOP di Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Piutang Negara ini secara
langsung berdampak pada Bendahara Penerimaan karena tugas dan fungsi Bendahara
Penerimaan beririsan dengan tugas dan fungsi di 2 (dua) seksi pelayanan ini.
Selain itu, pasti juga terdapat hambatan-hambatan yang akan terjadi dalam
pelaksanaan percepatan SOP ini. Lalu, seperti apa percepatan SOP di 2 (dua)
seksi pelayanan ini serta bagaimana dampak yang ditimbulkan dan hambatan apa
saja yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan? Mari
kita bahas satu persatu.
Pertama, Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas. Percepatan SOP
yang dilakukan yaitu terkait jangka waktu penyelesaiannya. Inovasi yang
dilakukan yaitu mempersingkat jangka waktu penyelesaian yang awalnya 1 (satu)
hari kerja sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL menjadi 7 (tujuh) jam
sejak Nota Pembayaran diterbitkan. Dampak yang dirasakan dengan adanya
percepatan SOP ini adalah memotivasi Bendahara Penerimaan untuk bekerja dengan
cepat dan tepat. Dengan berkurangnya jangka waktu penyelesaian, Bendahara
Penerimaan akan memutar otak dan mencari cara yang cepat tapi tepat untuk segera
menyetorkan Biad PPN dan Hak Penyerah Piutang dalam rangka sebagai dasar untuk menyelesaikan
SPPNL ini. Sedangkan hambatan yang dialami adalah penyelesaiaan SPPNL ini
bergantung pada adanya Nota Pembayaran yang dibuat seksi Hukum dan Informasi.
Dan untuk membuat Nota Pembayaran ini, dibutuhkan berkas Pengurusan Piutang
Negara untuk debitur yang bersangkutan. Pencarian berkas ini kadang membutuhkan
waktu yang lama apalagi untuk berkas pengurusan dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, terkait penyetoran Biad PN dan Hak Penyerah Piutang, sangat bergantung
pada koneksi internet karena saat ini penyetoran sudah dilakukan secara online dan via aplikasi/website. Jika
koneksi sedang tidak bagus atau aplikasi perbendaharaan sedang maintenance,hal itulah yang menghambat
penyetoran.
Kedua, yaitu Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang. Percepatan SOP yang dilakukan yaitu terkait jangka waktu penyelesaiannya. Inovasi yang dilakukan yaitu mempersingkat jangka waktu penyelesaian yang awalnya 1 (satu) hari kerja sejak sejak dokumen permohonan telah lengkap menjadi 7 (tujuh) jam sejak sejak dokumen permohonan telah lengkap. Dampak yang dirasakan Bendahara Penerimaan yaitu Bendahara Penerimaan lebih berusaha untuk bekerja secara efektif, efisien, dan teliti dalam membuat kuitansi. Karena dalam pembuatan kuitansi terdapat data pemenang dan deskripsi objek lelang sehingga harus ektra teliti dalam membuat kuitansi. Selain itu, dalam waktu 7 (tujuh) jam ini, selain pembuatan kuitansi, Bendahara Penerimaan juga menyetorkan Bea-Bea Lelang ke kas negara dan Hasil Bersih Lelang ke Penjual/Kas Negara sehingga Bendahara Penerimaan harus pintar dalam memanage waktunya agar semuanya selesai dalam waktu 7 (tujuh) jam. Hambatan yang dirasakan yaitu terhambatnya pembuatan Kuitansi karena Pelelang terlambat memberikan Rincian Hasil Bersih lelang. Dasar Bendahara Penerimaan untuk membuat Kuitansi adalah Rincian tersebut sehingga jika Rincian belum ada, Bendahara Penerimaan tidak bisa membuat Kuitansi. Dan hal ini sudah sering terjadi, kadang malah Rincian diberikan H+1 pelaksanaan lelang. Padahal, kalau Rincian terlambat diberikan, akan berdampak juga pada penyetoran Bea Lelang dan Hasil Bersih Lelang. Selain itu, hambatan yang lain yaitu terkait koneksi internet karena saat ini penyetoran sudah dilakukan secara online dan via aplikasi.
Secara umum, dampak yang dirasakan dengan adanya percepatan SOP ini adalah Bendahara Penerimaan terpacu untuk bekerja dengan lebih efektif, efisien, dan teliti. Dampak yang bagus karena nantinya akan muncul inovasi baru dari Bendahara Penerimaan untuk mengimmbangi pelaksanaan percepatan SOP ini. Sedangkan hambatan yang paling dirasakan yaitu terkait koneksi internet dan aplikasi perbendaharaan. Koneksi yang buruk akan menghambat penyetoran bea lelang, biad PN serta hasil bersih lelang. Aplikasi perbendaharaan yang maintenance akan menghambat pembuatan Billing untuk penyetoran ke Kas Negara. (Seksi HI KPKNL Kendari)