Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kendari > Artikel
Implementasi Tugas dan Fungsi Bendahara Penerimaan di Era Digital
Marlita Dewanti
Kamis, 22 Juli 2021   |   9565 kali

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yang merupakan orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang ada pada setiap Kementerian/Lembaga  sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.


Struktur kelembagaan dan tata kerja Pejabat Perbendaharaan Negara selanjutnya dirinci secara detail pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012. Dalam PMK tersebut diatur bahwa untuk 1 (satu) DIPA, KPA dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM. Sesuai dengan pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK No. 190/PMK.05/2012, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran di setiap Satker serta menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala Satker.


Bendahara Penerimaan merupakan salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara yang memegang peranan sangat krusial di Satuan Kerja, khususnya dalam mengelola penerimaan Negara. Sama seperti Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.


Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Beberapa tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan antara lain:

1.    Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;

2.    Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.    Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja;

4.    Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;

5.    Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan

6.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.


Bendahara Penerimaan memegang peran yang cukup penting dalam struktur organisasi Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), misalnya di KPKNL Kendari.  KPKNL  mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.  Salah satu tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan di KPKNL  adalah menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara serta menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara. Pendapatan Negara yang dimaksud berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Fungsional Lelang dan Piutang Negara serta PPh Final untuk lelang Hak Tanggungan. Di era digital ini, Bendahara Penerimaan  menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara melalui adanya Rekening Penampungan masing-masing untuk Lelang dan Piutang Negara. Perbedaan rekening ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dan penyetoran ke Kas Negara untuk PNBP dan ke Rekening Penjual (untuk Lelang) dan Penyerah Piutang (untuk Piutang Negara).


Saat ini, Bendahara Penerimaan sudah tidak menerima uang dalam bentuk tunai, melainkan melalui Rekening Bank. Jadi, Pemohon Lelang  yang ingin mengajukan lelang di KPKNL Kendari bisa menyetorkan Bea Permohonan Lelang  melalui transfer ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL. Begitu juga dengan peserta lelang yang ingin menyetorkan uang jaminan lelang. Saat ini, mereka akan diberikan virtual account (misalnya BRIVA) yang akan didapatkan melalui akun mereka di website lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke virtual account tersebut melalui transfer tanpa harus ke KPKNL.


Sama halnya dengan Pemenang Lelang yang ingin menyetorkan pelunasan lelang. Mereka hanya perlu transfer ke virtual account  yang sama seperti virtual account untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Hal yang sama juga berlaku untuk debitur yang ingin mengangsur/melunasi piutangnya. Mereka hanya perlu transfer ke Rekening Penampungan Piutang KPKNL  sesuai nominal yang sudah ditentukan/yang mau dibayarkan tanpa harus datang ke kantor.


            Penyetoran uang pun saat ini dilakukan secara online melalui Cash Management System (CMS) sehingga Bendahara Penerimaan tidak perlu ke Bank. Penyetoran ini hanya membutuhkan akun di CMS Bank yang bersangkutan serta token untuk menyetujui transaksi yang dilakukan. Misalnya, pengembalian uang jaminan lelang. Bendahara Penerimaan hanya perlu untuk melakukan transfer ke rekening peserta yang kalah lalu Pejabat  yang memegang token akan menyetujui transaksi tersebut. Tak hanya uang jaminan lelang. Hasil Bersih Lelang dan Hak Penyerah Piutang juga bisa disetorkan melalui CMS dengan alur yang sama. Untuk penyetoran PNBP ke Kas Negara, alurnya sedikit berbeda. Bendahara Penerimaan akan membuat kode Billing terlebih dahulu melalui SIMPONI. Setelah Billing dibuat, copy kode Billing tersebut ke menu pembayaran di CMS. Barulah Pejabat yang memegang token akan menyetujui transaksi tersebut. Jadi, semua transaksi yang dilakukan Bendahara Penerimaan telah dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Bank.


            Pembukuan transaksi juga telah dilakukan secara digital melalui aplikasi PELANGI dan SAKTI. Pencatatan transaksi ini lebih sering dilakukan melalui SAKTI karena saat ini SAKTI sudah tersedia versi website sehingga memudahkan Bendahara Penerimaan dalam mengaksesnya. Pencatatannya juga lebih mudah karena menu yang ditampilkan lebih mudah dipahami. Pembukuan yang dilakukan Bendahara Penerimaan adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilampiri  Daftar Rincian Kas, Rekening Koran (Lelang dan Piutang Negara), dan Konfirmasi Penerimaan Negara dari KPPN, Hasil Pemeriksaan Kas yang disertai penjelasan selisih kalau ada, Buku Kas Umum (BKU), Laporan Posisi Saldo Kas (LPSK); dan Laporan Registrasi Penutupan Kas. Seluruh laporan ini diprint, ditandatangani, dan dikirimkan ke KPPN tiap bulan. Sejak pandemi Covid-19 melanda, pengiriman LPJ dilakukan melalui e-mail yang dilampiri dengan Nota Konfirmasi dari KPPN.


            Di era digital ini, Bendahara Penerimaan sangatlah terbantu dengan adanya aplikasi-aplikasi yang mempermudah dan memperlancar tugas dan fungsi. Meskipun masih terdapat beberapa administrasi yang belum didigitalisasi seperti pembuatan Kuitansi dan Rincian Hasil Bersih Lelang, diharapkan ke depannya terdapat aplikasi-aplikasi lain yang dapat makin memfasilitasi Bendahara Penerimaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini