1. Latar Belakang
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara disebutkan
bahwa Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk penyusunan neraca
Pemerintah Pusat (LKPP), Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan pelaksanaan
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain
untuk Surat Berharga Syariah Negara. Dalam melakukan
penilaian objek berupa tanah, Penilai harus melakukan analisis untuk menentukan
faktor apa saja yang mempengaruhi nilai dalam penilaian tanah.Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara, mengamanatkan bahwa
dalam melakukan analisis data objek penilaian berupa tanah, penilai harus
memperhatikan faktor-faktor yang meliputi:
a. Letak/Lokasi;
b. Jenis;
c. Luas;
d. Bentuk;
e. Ukuran;
f. Kontur;
g. Elevasi;
h. Fasilitas Umum;
i. Peruntukan area (zoning);
j. Perizinan;
k. Dokumen kepemilikan; dan
i. Faktor lain yang terkait
2. Pendahuluan
Tanah mempunyai arti lahan (site) adalah permukaan daratan dengan kekayaan benda padat, cair, dan gas. Sedangkan tanah mempunyai arti wujud (soil) yang dimaksud dalam hal ini adalah benda yang berwujud padat, cair dan gas yang tersusun oleh bahan organik dan anorganik yang terdapat dalam tanah. Tanah banyak dijadikan sebagai barang investasi yang menguntungkan dan sekaligus mendorong untuk melakukan spekulasi karena di satu aspek ketersediaan lahan tersebut, sedangkan di aspek lain permintaan akan lahan semakin bertambah terus, sehingga mengakibatkan nilai tanah menjadi mahal terutama bila berdekatan dengan pusat-pusat kota.
Tanah
mempunyai kekuatan ekonomis dimana nilai atau harga tanah sangat tergantung
pada penawaran dan permintaan. Dalam jangka pendek penawaran sangat inelastis,
ini berarti harga tanah pada wilayah tertentu akan tergantung pada faktor
permintaan, seperti kepadatan penduduk dan tingkat pertumbuhannya, tingkat
kesempatan kerja dan tingkat pendapatan masyarakat serta kapasitas sistem
transportasi dan tingkat suku bunga (Eckert 1990: 151-180).
Ray M. Northam (1975)
mengemukakan dua buah pengertian tentang nilai tanah, yakni :
1.
Nilai tanah adalah nilai pasar (market
value) yaitu harga jual beli tanah yang terjadi pada suatu waktu tertentu.
2. Nilai tanah adalah nilai assessment (assessed
value) yaitu nilai yang diestimasi oleh seorang penilai. Market value
merupakan data dasar bagi assessed value.
Joseph K. Eckert (1990)
mengemukakan empat prinsip penilaian tanah, yakni penawaran dan permintaan (supply and demand), penggunaan yang tertinggi dan terbaik (highest and the best use), keuntungan
produktivitas (surplus productivity), serta prinsip
perubahan dan antisipasi (change and
anticipation).
Kekuatan penawaran dan permintaan (supply
and demand)
saling berinteraksi mempengaruhi nilai tanah yang direfleksikan oleh harga
penjualan. Dalam jangka pendek, penawaran menjadi sangat kaku (inelastic).
Sementara itu kebutuhan akan tanah sebagai tempat tinggal atau tempat usaha
maupun sebagai barang investasi semakin lama semakin mendekati gejala konsumtif
(durable consumption goods).
Nilai tanah secara definisi
diartikan sebagai kekuatan nilai dari tanah untuk dipertukarkan dengan barang
lain. Sebagai contoh tanah yang mempunyai produktivitas rendah seperti tanah di
kawasan terpencil atau hutan relatif lebih rendah nilainya karena keterbatasan
dalam penggunaannya. Sedangkan nilai pasar tanah didefinisikan sebagai harga
(yang diukur dalam satuan uang) yang dikehendaki oleh penjual dan pembeli
(Shenkel 1988: 31).
3. Penilaian Tanah
Penelitian properti
khususnya tanah merupakan suatu proses penentuan nilai, baik nilai pasar, nilai
investasi, nilai asuransi atau jenis nilai lainnya, dari suatu properti pada suatu
tanggal penilaian tertentu. Penentuan nilai suatu properti menurut American
Institute of Real Estate Appraiser (Wolcott, 1987: 22-63) dan Eckert et.al
(1991: 151-180) dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan
perbandingan data pasar (market data
comparison approach),
pendekatan biaya (cost approach) dan pendekatan
pendapatan (income approach).
Di dalam jurnal American
Institute of Real Estate Appraisers (Wolcott, 1987: 22- 63), mengemukakan empat
faktor yang dapat mempengaruhi nilai harta tanah dan bangunan antara lain:
1. Faktor ekonomi, ditunjukkan dengan hubungan permintaan dan
penawaran dengan kemampuan ekonomi suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
dan keinginannya. Variabel permintaan meliputi jumlah tenaga kerja, tingkat
upah, tingkat pendapatan dan daya beli, tingkat suku bunga dan biaya transaksi.
Variabel penawaran meliputi jumlah tanah yang tersedia, biaya perizinan, pajak
dan biaya overhead lainnya.
2.
Faktor sosial, ditunjukkan dengan karakteristik penduduk yang
meliputi jumlah penduduk, jumlah keluarga, tingkat pendidikan, tingkat
kejahatan dan lain-lain. Faktor ini membentuk pola penggunaan tanah pada suatu
wilayah.
3. Faktor pemerintah, seperti halnya berkaitan dengan ketentuan
perundang-undangan dan kebijakan pemerintah bidang pengembangan atau penggunaan
tanah (zoning). Penyediaan fasilitas dan pelayanan oleh pemerintah
mempengaruhi pola penggunaan tanah, misalnya fasilitas keamanan, kesehatan,
pendidikan, jaringan transportasi, peraturan perpajakan dan lain-lain.
4.
Faktor fisik, antara lain kondisi lingkungan, tata letak atau
lokasi dan ketersediaan fasilitas sosial.
4. Kesimpulan
Penilaian tanah tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor fisik (Letak/Lokasi, Jenis, Luas, Bentuk, Ukuran,
Kontur, Elevasi, Fasilitas Umum, Dokumen kepemilikan) tapi juga dapat
dipengaruhi oleh faktor nonfisik yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, dan
faktor pemerintah.
Penulis:
1. Sigit Prasetyo (Kepala
Seksi Penilaian)
2. Syamsul Ratu Loly (Pelaksana Seksi Penilaian)
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan
nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Peraturan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang
Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Eckert, J.K, 1990, Property
Appraisal and Assessment Administration, IAAO, Chicago Illinois. p. 151-180.
Northam, Ray M. 1975. Urban
Geography. New York : John Wiley and Sons, Inc.
Shengkel William M, 1988,
Modern Real Estate Appraisal, Mc Graw Hill, p. 31.
Wolcott, Richard C, 1987,
The Appraisal of Real Estate American Institute of Real Estate Appraiser. North
Michigan, Chicago Illinois. p. 22-63.