Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Jember melalui beberapa saluran berikut :
1. Surat, ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL Jember, Jl. Slamet Riyadi No. 344 A, Patrang, Jember - 68117
2. Surat Elektronik yang ditujukan ke kpknljember@kemenkeu.go.id
3. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jember
4. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
5. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Jember, Jalan Slamet Riyadi No. 344-A, Krajan, Patrang, Kec. Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur 68117
2. Telepon (0331) 428 758
3. Whatsapp Pengaduan (0812 3396 5873)
4. Email Pengaduan (kpknljember@kemenkeu.go.id)
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)