Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Jember

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Jember melalui beberapa saluran berikut :

1. Surat, ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL Jember, Jl. Slamet Riyadi No. 344 A, Patrang, Jember - 68117

2. Surat Elektronik yang ditujukan ke kpknljember@kemenkeu.go.id

3. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jember

4. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/

5. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00.

b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya. 



D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: 

1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Jember, Jalan Slamet Riyadi No. 344-A, Krajan, Patrang, Kec. Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur 68117

2. Telepon  (0331) 428 758

3. Whatsapp Pengaduan  (0812 3396 5873)

4. Email Pengaduan (kpknljember@kemenkeu.go.id)

5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)

6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Jember dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Jember dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Floating Icon