Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS Kangean Energy Indonesia Ltd. Banyuwangi
Deddy Eko Novianto
Selasa, 27 Januari 2026 |
64 kali
Mengawali kegiatan pada Tahun 2026, Tim Penilai KPKNL Jember melaksanakan kegiatan survei lapangan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, yang berupa aset BMN Hulu Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kangean Energy Indonesia Ltd. Survei lapangan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemindahtanganan dengan bentuk penjualan terhadap BMN yang menjadi kewenangan Penilai Pemerintah pada KPKNL Jember sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Objek
penilaian berupa 548 (lima ratus empat puluh delapan) jenis barang dengan total jumlah barang
sebanyak 2.248 (dua ribu dua
ratus empat puluh delapan)
item limbah padat peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat dan tidak
dipergunakan lagi untuk kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.
Barang-barang tersebut terletak di gudang penyimpanan Ware House Kangean Energy
Indonesia, Ltd., Jl. Raya Situbondo No.44, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kec.
Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian tersebut didampingi oleh perwakilan dari Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia serta perwakilan dari Kontraktor Kontrak Kerjasama
(KKKS) Kangean Energy Indonesia, Ltd. Kegiatan survei lapangan dilakukan
untuk mengetahui kondisi terkini terhadap objek yang akan dilaksanakan
penilaiannya. Dalam melihat kondisi objek penilaian Tim Penilai mencatat secara
detail barang yang masuk dalam daftar usulan barang yang akan dihapuskan dan
memastikan keberadaannya, sehingga
dapat secara optimal dalam
menentukan nilainya. Setelah melihat kondisi objek penilaian, Tim Penilai
melanjutkan kegiatan mencari data pembanding penawaran maupun transaksi harga jual jenis material
bekas
sejenis yang berada di
sekitar objek penilaian. Selanjutnya
data pembanding tersebut digunakan sebagai acuan
dalam menentukan nilai wajar atas objek penilaian.
Khairun Nisa dan Yulfitraeni, perwakilan dari PPBMN Kementerian ESDM RI menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Jember atas kerja sama dan layanan yang diberikan sehingga aset KKKS tersebut dapat dilakukan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Jember. Selanjutnya, PPBMN Kementerian ESDM RI dapat segera melakukan penghapusan dengan mekanisme penjualan secara lelang terbuka kepada masyarakat yang berminat, dan tentu saja hasilnya dapat menambah kas negara yang akan dipergunakan kembali oleh Pemerintah RI sebagai sumber pembiayaan APBN.
Foto Terkait Berita