Tim Penilai KPKNL Jember Melaksanakan Penilaian Aset Eks BPPN/PT PPA
Deddy Eko Novianto
Selasa, 25 Maret 2025 |
540 kali
Tim Penilai Pemerintah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian tanah dan bangunan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), pada tanggal 18 Maret 2025.
Kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan
nilai wajar dalam rangka pemutakhiran nilai asset dalam Laporan Keuangan
Transaksi Khusus (LKTK) dan nilai wajar dalam rangka pemindahtanganan dengan
tindak lanjut penjualan secara lelang. Penjualan secara Lelang merupakan
salah satu bentuk pengelolaan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN)/PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) dalam rangka pemulihan
hak negara. Tim Penilai dari KPKNL Jember yang diketuai oleh Dyah Anggraeni
didampingi petugas dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jember
melaksanakan peninjauan langsung ke objek penilaian yang berlokasi di Jl.
Raya Pajarakan Kraksan, Kelurahan Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten
Probolinggo.
Tim penilai melaksanakan kunjungan ke lapangan untuk mengetahui kondisi terkini terhadap objek yang akan dilaksanakan penilaiannya. Dalam melihat kondisi objek penilaian Tim Penilai mencatat secara detail sehingga dalam menentukan nilainya optimal dan laku terjual. Setelah melihat kondisi objek penilaian, Tim Penilai melanjutkan kegiatan mencari data pembanding yang sejenis yang berada di sekitar objek penilaian. Karena objek penilaian berupa tanah dan bangunan, maka tim penilai harus mencari data transaksi penawaran atau penjualan properti tanah atau tanah dan bangunan di sekitar lokasi objek penilaian dan selanjutnya data pembanding tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan nilai wajar atas objek penilaian tersebut.
“Kondisi cuaca yang tidak menentu, kadang panas dan hujan di bulan Ramadhan ini tidak menjadi penghalang bagi Tim Penilai untuk melaksanakan kegiatan survei lapangan tanpa meninggalkan kewajiban menjalankan puasa Ramadhan”, ujar Dyah.
Aset properti eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah aset
berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen
kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan
dan/atau tercatat dalam Daftar Nominatif.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara q.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi di lingkungan Kementerian
Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan
kekayaan negara, termasuk pengelolaan aset eks BPPN, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 j.o. 230/PMK.06/2022 tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Foto Terkait Berita