KPKNL Jember Gelar Sosialisasi Lelang Untuk Pengguna Jasa Lelang Di Wilayah Kerja KPKNL Jember
Deddy Eko Novianto
Jum'at, 29 November 2024 |
92 kali
Senin (25/11) bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Jember, Jalan Slamet Riyadi Nomor 344A, Jember, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Bagi Pengguna Jasa Lelang Di Wilayah Kerja KPKNL Jember. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari para pengguna jasa lelang di wilayah kerja KPKNL Jember, yang sebagian besar merupakan pengguna jasa lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Yoyok Martiunus Susanto dan Irawan Ciputra selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Jember, diawali dengan pemaparan materi PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang beserta matriks perubahan dengan peraturan sebelumnya. Point-point penting dalam PMK 122 Tahun 2023 yang disampaikan antara lain:
Kegiatan tersebut diakhiri dengan acara diskusi dan berbagi pengalaman di antara para peserta mengenai tahapan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan oleh para pengguna jasa lelang, baik pada tahap pra lelang, maupun pasca lelang, terkait pengalaman dalam pengurusan SKPT, proses pembayaran BPHTB oleh pembeli lelang, serta menanggapi gugatan dari pihak ketiga.
Pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi terbaru mengenai tahapan pelaksanaan lelang sebagaimana diatur PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan saling berbagi pengalaman dalam tahapan pra lelang dan pasca lelang, sehingga tercapai pemahaman yang sama mengenai prosedur dan informasi tentang proses bisnis lelang di antara para pengguna jasa lelang di wilayah kerja KPKNL Jember.
Foto Terkait Berita