Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jember
KPKNL Jember Gelar Sosialisasi  Lelang  Untuk Pengguna Jasa Lelang Di Wilayah Kerja KPKNL Jember

KPKNL Jember Gelar Sosialisasi Lelang Untuk Pengguna Jasa Lelang Di Wilayah Kerja KPKNL Jember

Deddy Eko Novianto
Jum'at, 29 November 2024 |   92 kali

Senin (25/11) bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Jember, Jalan Slamet Riyadi Nomor 344A, Jember, dilaksanakan  Sosialisasi  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Bagi Pengguna Jasa Lelang Di Wilayah Kerja KPKNL Jember. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari para pengguna jasa lelang di wilayah kerja KPKNL Jember, yang sebagian besar merupakan pengguna jasa lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. 

Sosialisasi yang dipimpin oleh Yoyok Martiunus Susanto dan Irawan Ciputra selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Jember, diawali dengan pemaparan materi PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang beserta matriks perubahan dengan peraturan sebelumnya. Point-point penting dalam PMK 122 Tahun 2023 yang disampaikan antara lain: 

  1. Proses pengajuan permohonan lelang di awali dengan Pemohon lelang mengajukan permohonan lelang secara online dengan mengunggah data digital dan setelah dilakukan verifikasi data dinyatakan lengkap, pemohon lelang menyampaikan dokumen fisik lelang kepada KPKNL.
  2. Besaran penetapan uang jaminan lelang untuk lelang eksekusi menjadi 10% sampai dengan 50?ri nilai limit lelang.
  3. Nilai limit yang ditetapkan penjual untuk Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rp10.000.000.000,00, harus berdasarkan laporan hasil penilaian dari Penilai.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan acara diskusi dan berbagi pengalaman di antara para peserta mengenai tahapan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan oleh para pengguna jasa lelang, baik pada tahap pra lelang, maupun pasca lelang, terkait pengalaman dalam pengurusan SKPT, proses pembayaran BPHTB oleh pembeli lelang, serta menanggapi gugatan dari pihak ketiga.

Pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi terbaru mengenai tahapan pelaksanaan lelang sebagaimana diatur PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan saling berbagi pengalaman dalam tahapan pra lelang dan pasca lelang, sehingga tercapai pemahaman yang sama mengenai prosedur dan informasi tentang proses bisnis lelang di antara para pengguna jasa lelang di wilayah kerja KPKNL Jember.


 

Foto Terkait Berita

Floating Icon