Kalkulator Crash Program Dukung Capaian Target Keringanan Utang
Deddy Eko Novianto
Jum'at, 13 September 2024 |
648 kali
Pada tahun 2024, Pemerintah kembali
memberikan program keringanan utang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Crash program keringanan utang
telah dimulai sejak tahun 2021 dengan tujuan untuk meringankan penanggung utang
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mempercepat
penyelesaian piutang instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus/dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit
pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi
pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Keringanan utang yang bisa diperoleh penanggung
utang meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan
ongkos/biaya lainnya serta pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 80%
(delapan puluh persen).
Sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, crash program keringanan utang menunjukkan keberhasilan dengan meningkatnya
jumlah penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dari
tahun ke tahun seperti pada gambar di bawah ini :

Gambar 1 : Capaian Keringanan Utang 2021-2023
Mengingat
masa berlaku efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 tahun 2024 kurang
lebih tersisa 4 (empat) bulan lagi, maka semua strategi yang efektif dapat
dilakukan untuk menarik minat penanggung utang mengikuti crash program keringanan utang demi tercapainya keberhasilan crash program keringanan utang.
Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu
dengan penerapan komunikasi satu arah melalui video di aplikasi media sosial
(yotutube, facebook, instagram, X, website, dll), tulisan di surat kabar,
tayangan televisi dan radio, atau baliho yang dipasang pada kantor
pemerintahan. Sedangkan penerapan komunikasi dua arah dengan melakukan seminar,
sosialisasi, percakapan tatap langsung, saluran tanya jawab (whatsapp,
instagram, X, dll), konsultasi melalui telepon atau tatap muka.
Burhanuddin Muhtadi ketika menjadi
narasumber pada Virtual Public Lecture Analis Kebijakan Seri Ke-12 yang
diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara menyatakan bahwa sebaik apapun
kebijakan jika tidak diikuti oleh komunikasi yang baik pasti akan membawa
masalah. Keberhasilan kebijakan bukan semata-mata dilihat dari sisi teknokrasi
tetapi juga dari aspek komunikasinya.
Untuk mempengaruhi persepsi dan minat
penanggung utang, perlu memanfaatkan teknologi informasi yang memberikan gambaran
kepada mereka tentang manfaat yang akan diperoleh. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan membuat aplikasi user
friendly berbasis web yang bisa diakses dari mana saja dengan berbagai
perangkat oleh yang berkepentingan (pegawai DJKN, penyerah piutang, dan
penanggung utang).
Melalui Kalkulator crash program dengan link https://kalkulator-crash-program-kpknl-jember-sa5j.vercel.app/ memudahkan
bagi yang menggunakan untuk mendapatkan estimasi kalkulasi utang sesuai crash program keringanan utang tahun
2024 karena bisa membandingkan antara jumlah utang yang harus mereka selesaikan
sebelum dan setelah keringanan utang yang bisa diketahui oleh penanggung utang.

Gambar 2 : Aplikasi Kalkulator Crash Program Piutang Negara 2024
Informasi yang disampaikan secara utuh dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan penanggung utang segera menyelesaikan kewajibannya serta dapat meminimalisir potensi fraud yang mungkin terjadi.
Keberhasilan implementasi kalkulator crash program sebagai alat bantu komunikasi persuasif pada KPKNL Jember selama kurun waktu + satu bulan dapat menyelesaikan target 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU) selama setahun sebagaimana tampilan pada tabel berikut :

Tabel Capaian Indikator Kinerja Utama
Tercapainya target dengan mengimplementasikan kalkulator crash program sebagai alat bantu komunikasi persuasif menunjukkan bahwa keberhasilan program pemerintah perlu disampaikan dengan alat bantu komunikasi yang bisa memudahkan target kebijakan untuk memahami manfaat dan keuntungan yang akan mereka terima.
Program keringanan utang yang belum sempat dimanfaatkan oleh penanggung utang diharapkan dapat berlanjut pada tahun depan, untuk meringankan penanggung utang yang terkena dampak pandemi Covid-19, penanggung utang usaha mikro, kecil, menengah, serta penanggung utang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga mereka juga bisa tersenyum dan berkata “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.
Khusnul Arifin
(Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jember)
Note : Tulisan ini sepenuhnya adalah opini Penulis dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |