Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jember > Artikel
Keringanan Utang Menjadi Angin Segar Bagi Penanggung Hutang
Dedy Sasongko
Selasa, 07 Desember 2021   |   6996 kali

Di masa pandemi covid 19 dengan kondisi yang tidak menentu ini, segala aspek kehidupan dirundung oleh kegelisahan dan kecemasan. Khususnya pengelolaan keuangan negara dituntut lebih solutif lagi dalam hal penjagaan kekayaan negara. Piutang negara merupakan bagian dari keuangan negara, untuk itu perlulah strategi khusus untuk memperoleh pembayaran piutang negara dari penanggung hutang.

Keringanan utang membawa angin segar bagi penanggung hutang, mengapa demikian?. Karena dengan adanya keringanan utang tersebut penanggung hutang mendapatkan kelonggaran dalam bentuk sebagai berikut:

1.   Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya;

2.   Keringanan utang pokok:

a.  35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

b. 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, dan

3.   Tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:

a.  Sampai dengan Juni 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan.

b.  Pada Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan utang; atau

c.  Pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan.

Perlu diketahui program keringanan utang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Terdapat tiga kelompok yang dapat mengajukan keringanan utang. Pertama, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kedua, debitur perorangan penerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Dan yang terakhir, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai sebesar Rp.1 miliar. Persyaratan yang perlu diperhatikan adalah pengurusan utang terhadap ketiga kelompok debitur ini sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) paling lambat 31 Desember 2020.

Syarat untuk mengajukan keringanan utang pun terbilang mudah yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Untuk wilayah kerja KPKNL Jember antara lain: Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Permohonan tertulis dari Penanggung Utang harus menyebutkan permohonan keringanan utang dan melengkapi dokumen persyaratan.

Format surat permohonan termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat diperoleh melalui KPKNL terdekat. Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat surel (e-mail) masing-masing KPKNL.

Program keringanan utang didesain untuk membantu penguatan pembangunan ekonomi nasional. Harapannya dengan adanya keringanan utang ini, mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan insentif utang di masa pandemi covid-19. Sehingga Penanggung Hutang dapat termovitasi dan tergerak untuk menyelesaikan utangnya kepada negara dan bisa lega sampai nanti. Sesuai tagline dari crash program “lunas hari ini, lega sampai nanti”. 


Penulis  : Silvi Veby Agustin 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini