Di masa pandemi covid 19 dengan
kondisi yang tidak menentu ini, segala aspek kehidupan dirundung oleh
kegelisahan dan kecemasan. Khususnya pengelolaan keuangan negara dituntut lebih
solutif lagi dalam hal penjagaan kekayaan negara. Piutang negara merupakan
bagian dari keuangan negara, untuk itu perlulah strategi khusus untuk
memperoleh pembayaran piutang negara dari penanggung hutang.
Keringanan utang membawa angin segar
bagi penanggung hutang, mengapa demikian?. Karena dengan adanya keringanan
utang tersebut penanggung hutang mendapatkan kelonggaran dalam bentuk sebagai
berikut:
1. Penghapusan
seluruh sisa utang bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya;
2. Keringanan utang
pokok:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok,
dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan.
b. 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam
hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan, dan
3. Tambahan
keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:
a. Sampai dengan
Juni 2021, sebesar 50% (lima puluh persen)
dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan.
b. Pada Juli sampai
dengan September 2021 hari kerja, sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan utang; atau
c. Pada Oktober
sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah
diberi keringanan.
Perlu diketahui
program keringanan utang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program
Tahun Anggaran 2021.
Terdapat tiga
kelompok yang dapat mengajukan keringanan utang. Pertama, debitur perorangan
atau badan hukum/badan usaha skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5
miliar. Kedua, debitur perorangan penerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling
banyak Rp100 juta. Dan yang terakhir, debitur perorangan atau badan hukum/badan
usaha dengan sisa kewajiban sampai sebesar Rp.1 miliar. Persyaratan
yang perlu diperhatikan adalah pengurusan utang terhadap ketiga kelompok
debitur ini sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) paling
lambat 31 Desember 2020.
Syarat untuk mengajukan keringanan utang
pun terbilang mudah yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Untuk
wilayah kerja KPKNL Jember antara lain: Jember, Bondowoso, Banyuwangi,
Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Permohonan tertulis dari Penanggung Utang harus
menyebutkan permohonan keringanan utang dan melengkapi dokumen persyaratan.
Format surat permohonan termuat dalam
lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 atau dapat diperoleh
melalui KPKNL terdekat. Selain itu, permohonan dapat disampaikan secara manual
ke KPKNL atau dikirim secara elektronik ke alamat surel (e-mail) masing-masing
KPKNL.
Program keringanan utang didesain untuk membantu penguatan pembangunan
ekonomi nasional. Harapannya dengan adanya keringanan utang ini, mempercepat penyelesaian piutang negara dan
memberikan insentif utang di masa pandemi covid-19. Sehingga Penanggung Hutang dapat termovitasi dan tergerak untuk menyelesaikan
utangnya kepada negara dan bisa lega sampai nanti. Sesuai tagline dari crash program “lunas hari ini, lega
sampai nanti”.
Penulis : Silvi Veby Agustin