Aset Negara Boleh Ngga Dijual?
Dedy Sasongko
Kamis, 28 Oktober 2021 |
10172 kali
KPKNL Jember melaksanakan survei lapangan di Pengadilan Agama Situbondo. Survei lapangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan evaluasi kinerja aset BMN / Portofolio Aset. Sesuai arahan Menteri Keuangan, dengan bahasa yang memotivasi, Beliau menyampaikan sudah saatnya, sekarang ini, aset negara berkeringat. Jadi kegiatan evaluasi kinerja BMN memang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana suatu BMN berkeringat / berkinerja.
Teknis Evaluasi kinerja BMN sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan, yang pertama menentukan lokasi dan objek apa yang harus dinilai, kedua melakukan verifikasi data administrasi pada Aplikasi SIMAN, ketiga membuat nota dinas surat tugas survey, dan setelah surat tugas disetujui, kemudian yang keempat membuat surat pemberitahuan ke Satker (Pengadilan Agama Situbondo) terkait kegiatan portofolio BMN. Selanjutnya sehari sebelum pelaksanaan, tim pelaksana menghubungi Pengadilan Agama Situbondo untuk memberitahukan kegiatan portofolio aset dan memudahkan koordinasi dalam pelaksanaannya di tempat survey.
Sampai di tempat survey, kegiatan evaluasi kinerja BMN dimulai dengan penyampaian latar belakang dan tujuan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan dilanjutkan dengan mengumpulkan data yaitu dengan cara mengambil gambar dan mengukur lebar depan objek. Kegiatan ini juga sekaligus dapat digunakan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (apabila ada BMN yang dimanfaatkan oleh pihak lain). Pengawasan dan pengendalian sendiri adalah salah satu aspek dalam pengelolaan BMN yang dilaksanakan oleh KPKNL Jember. Hasil dari pengumpulan data tersebut selanjutnya dituangkan dalam formulir pendataan kinerja aset untuk kemudian diolah kedalam Aplikasi SIMAN.
Berbicara mengenai Barang Milik Negara, atau kita singkat BMN, sangat penting keberadaannya untuk menunjang terlaksananya fungsi pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik. Pada kenyataannya, penggunaan beberapa BMN masih belum optimal. Oleh sebab itu pengelola barang harus melakukan evaluasi kinerja BMN, yang hasil akhirnya semacam rapot BMN, agar selanjutnya dapat dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN.
Evaluasi kinerja BMN dilaksanakan sekurang kurangnya 1 kali dalam 5 tahun. Pelaksanaan evaluasi kinerja BMN dilakukan dengan memperhatikan beberapa indikator:
Kepentingan Umum
Kepentingan umum yang dimaksud disini yaitu untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas. Untuk melakukan pengukuran kinerja dengan indikator kepentingan umum, maka harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti kepentingan umum, proyek strategis nasional secara luas, kawasan hutan, rahasia negara dan/atau alutsista.
Manfaat Sosial
Dalam rangka evaluasi kinerja aset (BMN), manfaat sosial yang dapat digunakan bisa diukur dengan dengan melihat keberhasilan indeks pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar aset (BMN) tersebut berada.
Tingkat Kepuasan Pengguna
Aset (BMN) diadakan sesungguhnya tujuan utamanya adalah untuk digunakan oleh pengguna. Pengguna dalam hal ini kebanyakan adalah Satuan Kerja. Apakah pengguna merasa puas dengan suatu aset dapat diukur dari beberapa dimensi yaitu, kehandalan, daya tanggap, jaminan, empati dan penampakan fisik. Kepuasan pengguna dapat diidentifikasi dari persepsi pengguna terhadap harapannya yang telah terpenuhi atau terlampaui. indikator Tingkat Kepuasan Pengguna, yaitu kepuasan satker pengguna aset terhadap aset yang digunakan yang terdiri dari fungsionalitas, fitur-fitur, kehandalan, keindahan desain, daya tahan, kemudahan mendapatkan layanan, kesesuaian dan kualitas layanan.
Potensi Penggunaan Masa Depan
Potensi penggunaan masa depan merupakan kemungkinan penggunaan lain di masa yang akan datang. Setiap aset mempunyai peran yang berbeda dalam mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, serta memiliki tingkat kepentingan yang berbeda. Sehingga aset berupa Gedung dan bangunan harus diklasifikasikan dalam hal peran operasional dan kekritisannya terhadap pemberian layanan untuk pemberian fokus pada prioritas dalam pengukuran kinerja aset.
Kelayakan Finansial
Studi kelayakan finansial merupakan penilaian aspek ekonomi dari sebuah aset yang dievaluasi kinerjanya. Indikator kelayakan finansial dari sebuah aset yaitu ROA, Capitalization Rate, Cash on Cash Return, Break Even Ratio, Operating Expenses Ratio, Debt-Service Coverage Ratio, Loan to Value Ratio, Profitability Index.
Kondisi Teknis
Kondisi teknis aset mencerminkan keadaan fisik aset yang mungkin atau mungkin tidak mempengaruhi kinerjanya.
Jadi apakah boleh aset negara dijual? tentu aset yang kita pertanyakan adalah aset berupa tanah, karena kalau aset selain tanah sudah sering dilaksanakan penjualannya, secara lelang dapat dicek di https://www.lelang.go.id. Di beberapa negara maju aset berupa tanah tidak haram untuk dilakukan penjualan, tentu saja setelah dilakukan pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia pun secara peraturan aset negara berupa tanah dapat dijual, tetapi justru tools untuk pengambilan keputusannya belum dibuat. Evaluasi Kinerja BMN dilaksanakan supaya ada tools tersebut. Tujuan utamanya tentu saja bukan untuk menjual, tetapi jika dijual, sebuah aset dapat memberikan kinerja yang baik, kenapa tidak?
(Penulis : Shofwatun Naqsaban Diyah/KPKNL Jember)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |