Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jayapura
Memahami Arti Pentingnya Risalah Lelang

Memahami Arti Pentingnya Risalah Lelang

Cliff Joshua Martino Coutrier
Kamis, 24 Juli 2025 |   5498 kali

Memahami Arti Pentingnya Risalah Lelang

Pengertian lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat dilelang sangatlah luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati barang, hak tagih (piutang), hak kekayaan intelektual, hak siar/rilis, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat dilelang. PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah aturan yang menggantikan PMK 213/2020 untuk meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum, termasuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi elektronik. Dalam prosesnya, lelang tidak hanya melibatkan pelepasan hak atas barang atau aset, tetapi juga membutuhkan sejumlah dokumen resmi untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi sah atau dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dokumen itu salah satunya ialah risalah lelang, risalah lelang sendiri adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Dokumen ini berisi seluruh rangkaian proses lelang, mulai dari objek yang dilelang, alasan pelaksanaan lelang, waktu dan tempat lelang, proses penawaran, penetapan pemenang, hingga identitas para pihak yang terlibat. Ketentuan yang mengatur mengenai risalah lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 yang secara detail menjelaskan mengenai bentuk risalah lelang, tata cara pembuatan, pengelolaan arsip, serta berbagai aspek administratif dan hukum terkait risalah lelang (selanjutnya disebut dengan PMK 86/2024). Peraturan ini memberikan pedoman kepada Pejabat Lelang Kelas I dan II dalam membuat risalah lelang, yang merupakan akta autentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan memperkenalkan risalah lelang elektronik. Risalah lelang mencatat seluruh proses dan peristiwa yang terjadi selama pelaksanaan lelang, berupa informasi tentang barang yang dilelang, alasan pelaksanaan lelang, tempat dan waktu lelang, sampai dengan proses penawaran dan identitas para pihak yang terlibat seperti pemohon lelang, penawar, pembeli lelang, dan pejabat lelang yang menerbitkan risalah lelang.

Sesuai dengan pengertian lelang, maka risalah lelang harus memuat lima unsur, yaitu:

1.      Apa: deskripsi barang atau deskripsi tentang apa yang dilelang

2.      Mengapa: memuat latar belakang mengapa dilakukannya lelang

3.      Di mana dan kapan: berisi tentang tempat dan waktu dilaksanakannya lelang

4.      Bagaimana: memuat proses lelang berlangsung, mulai dari penawaran hingga penetapan pembeli

5.      Siapa-siapa: yang terlibat dalam lelang, siapa pemohon/penjual lelang, siapa penawar-penawar, dan siapa pembeli lelang.

Risalah lelang juga terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:

1.      Bagian kepala

Bagian kepala Risalah Lelang sendiri memuat informasi yang berisi identitas dan informasi pokok mengenai pelaksanaan lelang, antara lain berisi :

-        Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis dengan huruf dan/atau angka

-        Nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang

-        Nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual

-        Tempat pelaksanaan Lelang

-        Sifat Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut dilelang

-        Informasi mengenai objek lelang

-        Bagian ini berfungsi sebagai pembuka dan identifikasi resmi dokumen risalah lelang

Bagian kepala ini penting karena memberikan legitimasi formal terhadap dokumen risalah lelang sebagai dokumen hukum resmi.

2.      Bagian Badan Risalah

Merupakan inti dari risalah lelang yang memuat uraian lengkap proses pelaksanaan lelang yang berisi:

-        Identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama perseorangan, korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk peraturan perundangundangan

-        Lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli untuk orang, badan hukum, atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli

-        Harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang, dan

-        Uraian Objek Lelang yang laku terjual

Bagian badan ini mencatat secara kronologis dan detail seluruh tahapan lelang yang berlangsung sehingga menjadi bukti autentik pelaksanaan lelang.

3.      Bagian Kaki Risalah

Kaki risalah berfungsi sebagai pengesahan resmi atas risalah lelang dan menjamin keabsahan dokumen sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Bagian kaki risalah lelang memuat:

-        Jumlah Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang

-        Jumlah Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang

-        Jumlah harga Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang

-        Banyaknya dokumen atau surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang

-        Tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak

-        Tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal Lelang barang tidak bergerak; dan

-        Tanda tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.

Pembuatan risalah lelang terdiri dari beberapa tahap seperti yang telah dipaparkan diatas, yaitu bagian kepala dibuat sebelum pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, sedangkan bagian badan dan kaki diisi saat pelaksanaan dan penutupan proses pelaksanaan lelang. Risalah lelang secara keseluruhan diselesaikan dan dikeluarkan oleh Pejabat Lelang setelah pelaksanaan lelang selesai. Pejabat lelang wajib menyusun risalah lelang sebagai berita acara yang memuat seluruh rangkaian proses lelang, termasuk data peserta, penawaran, dan penetapan pemenang. Risalah lelang diberikan lembar sampul dengan warna yang berbeda, dengan ketentuan seperti berikut:

1.      Warna Merah muda, untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak

2.      Warna Kuning muda, untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud

Risalah lelang asli beserta lampirannya kemudian dikumpulkan dalam bentuk minuta risalah lelang, yang merupakan arsip negara dan dokumen resmi yang harus diselesaikan paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Minuta risalah lelang terdiri atas risalah lelang asli dan berbagai lampiran yang mendukung, seperti surat permohonan lelang, surat tugas pejabat lelang, dokumen persyaratan lelang, daftar hadir peserta, rekapitulasi penawaran, dan dokumen lain yang relevan dengan proses lelang.

Setelah minuta risalah lelang selesai, pejabat lelang akan menyimpannya, lalu dari minuta risalah lelang ini, pejabat lelang dapat membuat turunan risalah lelang, yaitu dokumen berupa salinan lengkap atau kutipan sebagian dari minuta risalah lelang yang digunakan untuk keperluan administratif dan hukum, seperti proses balik nama atau sebagai bukti kepemilikan barang hasil lelang. Untuk mendapatkan kutipan risalah lelang, pembeli atau pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat lelang dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti kuitansi pembayaran harga lelang, identitas pembeli, bukti setor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk objek tanah dan bangunan, dan meterai. Proses penerbitan kutipan risalah lelang biasanya diselesaikan dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen permohonan lengkap. Turunan risalah lelang dapat diberikan kepada pihak-pihak berkepentingan seperti pembeli, penjual, superintenden, dan instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang, dan balai lelang selaku penyedia jasa pralelang atau penyelenggara lelang.

Dapat disimpulkan bahwa risalah lelang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang dan memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik serta bukti peralihan hak bagi pembeli hasil lelang. Oleh karena itu, penting bagi Pejabat Lelang untuk menyusun risalah lelang dengan cermat dan akurat. Dengan demikian, risalah lelang dapat memastikan pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan/kebijakan instansi”  

Oleh: Siti Aminah

Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Yapis Papua


 

Referensi :

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/4f42a0c7-f323-4852-aab3 cde2dd551cc5/2023pmkeuangan122.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971/Pelaksanaan-Lelang-Oleh-KPKNL.html

https://peraturan.bpk.go.id/Details/307185/pmk-no-86-tahun-2024

https://media.neliti.com/media/publications/161675-ID-kajian-hukum-kekuatan-akta-risalah-lelan.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html

https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1807157/apa-itu-minuta-risalah-lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon