Memahami Arti Pentingnya Risalah Lelang
Cliff Joshua Martino Coutrier
Kamis, 24 Juli 2025 |
5498 kali
Memahami Arti Pentingnya Risalah Lelang
Pengertian lelang menurut Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga
tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat
dilelang sangatlah luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual
secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati barang, hak tagih
(piutang), hak kekayaan intelektual, hak siar/rilis, dan surat berharga juga
termasuk barang yang dapat dilelang. PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang adalah aturan yang menggantikan PMK 213/2020 untuk meningkatkan
pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana,
modern, dan menjamin kepastian hukum, termasuk menyesuaikan dengan perkembangan
transaksi elektronik. Dalam prosesnya, lelang tidak hanya melibatkan pelepasan
hak atas barang atau aset, tetapi juga membutuhkan sejumlah dokumen resmi untuk
memastikan bahwa transaksi yang terjadi sah atau dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dapat
dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dokumen itu salah satunya ialah risalah
lelang, risalah lelang sendiri adalah berita acara pelaksanaan lelang yang
dibuat oleh Pejabat Lelang dan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna. Dokumen ini berisi seluruh rangkaian proses lelang,
mulai dari objek yang dilelang, alasan pelaksanaan lelang, waktu dan tempat
lelang, proses penawaran, penetapan pemenang, hingga identitas para pihak yang
terlibat. Ketentuan yang mengatur mengenai risalah lelang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 yang secara detail menjelaskan mengenai
bentuk risalah lelang, tata cara pembuatan, pengelolaan arsip, serta berbagai
aspek administratif dan hukum terkait risalah lelang (selanjutnya disebut
dengan PMK 86/2024). Peraturan
ini memberikan pedoman kepada Pejabat Lelang Kelas I dan II dalam membuat
risalah lelang, yang merupakan akta autentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan juga
mengakomodasi perkembangan teknologi dengan memperkenalkan risalah lelang
elektronik. Risalah lelang mencatat seluruh proses dan peristiwa yang terjadi
selama pelaksanaan lelang, berupa informasi tentang barang yang dilelang,
alasan pelaksanaan lelang, tempat dan waktu lelang, sampai dengan proses
penawaran dan identitas para pihak yang terlibat seperti pemohon lelang, penawar,
pembeli lelang, dan pejabat lelang yang menerbitkan risalah lelang.
Sesuai dengan
pengertian lelang, maka risalah lelang harus memuat lima unsur, yaitu:
1. Apa: deskripsi barang atau deskripsi tentang apa yang
dilelang
2. Mengapa: memuat latar belakang mengapa dilakukannya
lelang
3. Di mana dan kapan: berisi tentang tempat dan waktu
dilaksanakannya lelang
4. Bagaimana: memuat proses lelang berlangsung, mulai dari
penawaran hingga penetapan pembeli
5. Siapa-siapa: yang terlibat dalam lelang, siapa
pemohon/penjual lelang, siapa penawar-penawar, dan siapa pembeli lelang.
Risalah
lelang juga terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
1.
Bagian
kepala
Bagian kepala
Risalah Lelang sendiri memuat informasi yang berisi identitas dan informasi
pokok mengenai pelaksanaan lelang, antara lain berisi :
-
Hari,
tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis dengan huruf dan/atau angka
-
Nama
lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang
-
Nama
lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran
Penjual
-
Tempat
pelaksanaan Lelang
-
Sifat
Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut dilelang
-
Informasi
mengenai objek lelang
-
Bagian
ini berfungsi sebagai pembuka dan identifikasi resmi dokumen risalah lelang
Bagian
kepala ini penting karena memberikan legitimasi formal terhadap dokumen risalah
lelang sebagai dokumen hukum resmi.
2.
Bagian
Badan Risalah
Merupakan inti
dari risalah lelang yang memuat uraian lengkap proses pelaksanaan lelang yang
berisi:
-
Identitas
Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau
sebagai kuasa atas nama perseorangan, korporasi, instansi, atau lembaga yang
dibentuk peraturan perundangundangan
-
Lembaga
jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli untuk orang, badan hukum, atau
badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan selaku
kreditor sebagai Pembeli
-
Harga
Lelang dengan angka dan huruf terbilang, dan
-
Uraian
Objek Lelang yang laku terjual
Bagian
badan ini mencatat secara kronologis dan detail seluruh tahapan lelang yang
berlangsung sehingga menjadi bukti autentik pelaksanaan lelang.
3.
Bagian
Kaki Risalah
Kaki
risalah berfungsi sebagai pengesahan resmi atas risalah lelang dan menjamin
keabsahan dokumen sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian
sempurna. Bagian kaki risalah lelang memuat:
-
Jumlah
Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang
-
Jumlah
Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang
-
Jumlah
harga Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang
-
Banyaknya
dokumen atau surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka
dan huruf terbilang
-
Tanda
tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas
barang bergerak
-
Tanda
tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa
Pembeli, dalam hal Lelang barang tidak bergerak; dan
-
Tanda
tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran
tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau
Aplikasi Lelang.
Pembuatan risalah lelang terdiri dari
beberapa tahap seperti yang telah dipaparkan diatas, yaitu bagian kepala dibuat
sebelum pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, sedangkan bagian badan dan kaki
diisi saat pelaksanaan dan penutupan proses pelaksanaan lelang. Risalah lelang
secara keseluruhan diselesaikan dan dikeluarkan oleh Pejabat Lelang setelah
pelaksanaan lelang selesai. Pejabat lelang wajib menyusun risalah lelang sebagai
berita acara yang memuat seluruh rangkaian proses lelang, termasuk data peserta,
penawaran, dan penetapan pemenang. Risalah lelang diberikan lembar sampul
dengan warna yang berbeda, dengan ketentuan seperti berikut:
1.
Warna
Merah muda, untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual
bersamaan dengan barang bergerak
2.
Warna
Kuning muda, untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud
Risalah lelang
asli beserta lampirannya kemudian dikumpulkan dalam bentuk minuta risalah
lelang, yang merupakan arsip negara dan dokumen resmi yang harus diselesaikan
paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Minuta risalah
lelang terdiri atas risalah lelang asli dan berbagai lampiran yang mendukung,
seperti surat permohonan lelang, surat tugas pejabat lelang, dokumen
persyaratan lelang, daftar hadir peserta, rekapitulasi penawaran, dan dokumen
lain yang relevan dengan proses lelang.
Setelah
minuta risalah lelang selesai, pejabat lelang akan menyimpannya, lalu dari
minuta risalah lelang ini, pejabat lelang dapat membuat turunan risalah lelang,
yaitu dokumen berupa salinan lengkap atau kutipan sebagian dari minuta risalah
lelang yang digunakan untuk keperluan administratif dan hukum, seperti proses
balik nama atau sebagai bukti kepemilikan barang hasil lelang. Untuk
mendapatkan kutipan risalah lelang, pembeli atau pihak berkepentingan dapat
mengajukan permohonan kepada pejabat lelang dengan melengkapi persyaratan
administrasi seperti kuitansi pembayaran harga lelang, identitas pembeli, bukti
setor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk objek tanah dan
bangunan, dan meterai. Proses penerbitan kutipan risalah lelang biasanya
diselesaikan dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen permohonan lengkap. Turunan
risalah lelang dapat diberikan kepada pihak-pihak berkepentingan seperti
pembeli, penjual, superintenden, dan instansi yang berwenang dalam balik nama
kepemilikan hak objek lelang, dan balai lelang selaku penyedia jasa pralelang
atau penyelenggara lelang.
Dapat disimpulkan bahwa risalah lelang
merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Lelang sebagai berita acara
pelaksanaan lelang dan memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik serta
bukti peralihan hak bagi pembeli hasil lelang. Oleh karena itu, penting bagi Pejabat
Lelang untuk menyusun risalah lelang dengan cermat dan akurat. Dengan demikian,
risalah lelang dapat memastikan pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tulisan ini
merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan/kebijakan instansi”
Oleh: Siti Aminah
Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Yapis Papua
Referensi :
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/4f42a0c7-f323-4852-aab3
cde2dd551cc5/2023pmkeuangan122.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971/Pelaksanaan-Lelang-Oleh-KPKNL.html
https://peraturan.bpk.go.id/Details/307185/pmk-no-86-tahun-2024
https://media.neliti.com/media/publications/161675-ID-kajian-hukum-kekuatan-akta-risalah-lelan.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html
https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1807157/apa-itu-minuta-risalah-lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |